{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI TANAH DENGAN KURS HARGA EMAS (Studi Kasus di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan)","authors":"Sihabuddin Sihabuddin, Wasilatur Rohmaniyah","doi":"10.19105/alhuquq.v1i1.2644","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Gadai tanah dengan kurs harga emas di desa Plakpak terjadi dengan sistem pembayaran di mana pemberi gadai wajib melunasi utangnya dengan memperhatikan kurs harga emas yang berlaku pada saat pelunasan utang dilakukan. Cara pembayaran yang digunakan penerima gadai sama dengan teori nilai waktu uang, di mana uang saat ini lebih bernilai dibandingkan uang pada masa yang akan datang. Dengan demikian, pemberi gadai melunasi utang yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan ketika ia meminjam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Gadai tanah dengan kurs harga emas di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan telah lama berlangsung dan masih belum berakhir hingga sekarang. Transaksi tersebut hanya terjadi di antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kerabat dengan menyepakati pelunasan utang yang disetarakan pada kurs harga emas. Adapun tanah jaminan berada di bawah pengelolaan pihak Penerima gadai sampai utang dilunasi. Kedua, gadai tanah dengan kurs harga emas di desa Plakpak menurut tinjauan Hukum Islam adalah mubah sepanjang adanya kerelaan di antara kedua belah pihak dan untuk menjaga kestabilan nilai mata uang. Di samping itu, pemanfaatan barang gadai tidak sesuai dengan ketentuan syariah, dikarenakan tanah jaminan dikuasai dan dikelola secara penuh oleh penerima gadai.","PeriodicalId":368348,"journal":{"name":"Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19105/alhuquq.v1i1.2644","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI TANAH DENGAN KURS HARGA EMAS (Studi Kasus di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan)
Gadai tanah dengan kurs harga emas di desa Plakpak terjadi dengan sistem pembayaran di mana pemberi gadai wajib melunasi utangnya dengan memperhatikan kurs harga emas yang berlaku pada saat pelunasan utang dilakukan. Cara pembayaran yang digunakan penerima gadai sama dengan teori nilai waktu uang, di mana uang saat ini lebih bernilai dibandingkan uang pada masa yang akan datang. Dengan demikian, pemberi gadai melunasi utang yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan ketika ia meminjam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Gadai tanah dengan kurs harga emas di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan telah lama berlangsung dan masih belum berakhir hingga sekarang. Transaksi tersebut hanya terjadi di antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kerabat dengan menyepakati pelunasan utang yang disetarakan pada kurs harga emas. Adapun tanah jaminan berada di bawah pengelolaan pihak Penerima gadai sampai utang dilunasi. Kedua, gadai tanah dengan kurs harga emas di desa Plakpak menurut tinjauan Hukum Islam adalah mubah sepanjang adanya kerelaan di antara kedua belah pihak dan untuk menjaga kestabilan nilai mata uang. Di samping itu, pemanfaatan barang gadai tidak sesuai dengan ketentuan syariah, dikarenakan tanah jaminan dikuasai dan dikelola secara penuh oleh penerima gadai.