{"title":"该地区主要加里曼丹国家税务局税收服务部门的有效实施","authors":"I. Satriya, Elsika Suci Ramadhani","doi":"10.24903/je.v7i1.441","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat penerapan efektifitas tax amnesty terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Bontang Pratama pada periode pertama Juli satu, 2016 hingga September tiga puluh satu 2016, periode kedua Oktober satu 2016 hingga Desember tigapuluh satu 2016 dan periode ketiga Januari yang 2017 hingga Maret tiga puluh satu 2017.Data dianalisis dengan metode deskriptif dalam menggambarkan prosedur Pengampunan Pajak. Analisis kualitatif digunakan untuk menunjukkan tingkat implementasi efektifitas Pengampunan Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerapan efektivitas Pengampunan Pajak pada tahun 2016 sebesar 79,10% dan peningkatan terjadi pada tahun 2017 sebesar 88,69%, yang dikatakan memadai.","PeriodicalId":403314,"journal":{"name":"Jurnal Ekonomika : Manajemen, Akuntansi, dan Perbankan Syari'ah","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EFEKTIVITAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TAX AMNESTY DI WILAYAH KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BONTANG KALIMANTAN TIMUR\",\"authors\":\"I. Satriya, Elsika Suci Ramadhani\",\"doi\":\"10.24903/je.v7i1.441\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat penerapan efektifitas tax amnesty terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Bontang Pratama pada periode pertama Juli satu, 2016 hingga September tiga puluh satu 2016, periode kedua Oktober satu 2016 hingga Desember tigapuluh satu 2016 dan periode ketiga Januari yang 2017 hingga Maret tiga puluh satu 2017.Data dianalisis dengan metode deskriptif dalam menggambarkan prosedur Pengampunan Pajak. Analisis kualitatif digunakan untuk menunjukkan tingkat implementasi efektifitas Pengampunan Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerapan efektivitas Pengampunan Pajak pada tahun 2016 sebesar 79,10% dan peningkatan terjadi pada tahun 2017 sebesar 88,69%, yang dikatakan memadai.\",\"PeriodicalId\":403314,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ekonomika : Manajemen, Akuntansi, dan Perbankan Syari'ah\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ekonomika : Manajemen, Akuntansi, dan Perbankan Syari'ah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24903/je.v7i1.441\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ekonomika : Manajemen, Akuntansi, dan Perbankan Syari'ah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/je.v7i1.441","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TAX AMNESTY DI WILAYAH KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BONTANG KALIMANTAN TIMUR
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat penerapan efektifitas tax amnesty terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Bontang Pratama pada periode pertama Juli satu, 2016 hingga September tiga puluh satu 2016, periode kedua Oktober satu 2016 hingga Desember tigapuluh satu 2016 dan periode ketiga Januari yang 2017 hingga Maret tiga puluh satu 2017.Data dianalisis dengan metode deskriptif dalam menggambarkan prosedur Pengampunan Pajak. Analisis kualitatif digunakan untuk menunjukkan tingkat implementasi efektifitas Pengampunan Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerapan efektivitas Pengampunan Pajak pada tahun 2016 sebesar 79,10% dan peningkatan terjadi pada tahun 2017 sebesar 88,69%, yang dikatakan memadai.