{"title":"伊斯兰经济法对问题融资解决的看法","authors":"Dhany Historiawan, Syufaat Syufaat","doi":"10.30595/ajsi.v3i2.13599","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam sebanyak 231,06 juta, hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim yang terbesar di dunia. Mayoritas penduduk muslim di Indonesia ini menjadikan Indonesia berpotensi dalam mengembangkan sektor ekonomi syariah dan keuangan yang akan berkontribusi dalam mencapai target keuangan secara menyeluruh termasuk dalam mengembangkan keuangan syariah. Penduduk muslim yang besar ini menjadikan Indonesia naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam pengembangan keuangan syariah (Malaysia, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab; berturut-turut). Perbankan syariah memiliki fungsi financial intermediary institution. Dalam operasionalnya perbankan syariah memiliki beberapa produk. Produk perbankan syariah antara lain penghimpunan dana (funding) yang meliputi: wadiah dan mudarabah, pembiayaan (financing), seperti jual beli (murabahah, salam dan istisna’), ijarah, bagi hasil (musyarakah dan mudarabah) maupun jasa-jasa lainnya (jasa layanan) berdasarkan prinsip syariah seperti hiwalah, rahn, kafalah dan sarf. Non-performing financing (pembiayaan bermasalah) merupakan suatu masalah yang terjadi dalam pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian library research (penelitain pustaka). Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilihat dari 2 (dua) hal. Pertama, penyelesaian pembiayaan bermasalah sebagaimana tradisi islam klasik yaitu dengan jalan Sulḥ (perdamaian) dan arbitrase. Selain itu penyelesaian pembiayaan bermasalah juga dapat dilakukan melalui lembaga al-qadha (pengadilan). Kedua, penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengket (ADR) di luar pengadilan yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, konsiliasi dan pendapat ahli.","PeriodicalId":174186,"journal":{"name":"Alhamra Jurnal Studi Islam","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah\",\"authors\":\"Dhany Historiawan, Syufaat Syufaat\",\"doi\":\"10.30595/ajsi.v3i2.13599\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam sebanyak 231,06 juta, hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim yang terbesar di dunia. Mayoritas penduduk muslim di Indonesia ini menjadikan Indonesia berpotensi dalam mengembangkan sektor ekonomi syariah dan keuangan yang akan berkontribusi dalam mencapai target keuangan secara menyeluruh termasuk dalam mengembangkan keuangan syariah. Penduduk muslim yang besar ini menjadikan Indonesia naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam pengembangan keuangan syariah (Malaysia, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab; berturut-turut). Perbankan syariah memiliki fungsi financial intermediary institution. Dalam operasionalnya perbankan syariah memiliki beberapa produk. Produk perbankan syariah antara lain penghimpunan dana (funding) yang meliputi: wadiah dan mudarabah, pembiayaan (financing), seperti jual beli (murabahah, salam dan istisna’), ijarah, bagi hasil (musyarakah dan mudarabah) maupun jasa-jasa lainnya (jasa layanan) berdasarkan prinsip syariah seperti hiwalah, rahn, kafalah dan sarf. Non-performing financing (pembiayaan bermasalah) merupakan suatu masalah yang terjadi dalam pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian library research (penelitain pustaka). Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilihat dari 2 (dua) hal. Pertama, penyelesaian pembiayaan bermasalah sebagaimana tradisi islam klasik yaitu dengan jalan Sulḥ (perdamaian) dan arbitrase. Selain itu penyelesaian pembiayaan bermasalah juga dapat dilakukan melalui lembaga al-qadha (pengadilan). Kedua, penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengket (ADR) di luar pengadilan yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, konsiliasi dan pendapat ahli.\",\"PeriodicalId\":174186,\"journal\":{\"name\":\"Alhamra Jurnal Studi Islam\",\"volume\":\"47 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Alhamra Jurnal Studi Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30595/ajsi.v3i2.13599\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alhamra Jurnal Studi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ajsi.v3i2.13599","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah
Jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam sebanyak 231,06 juta, hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim yang terbesar di dunia. Mayoritas penduduk muslim di Indonesia ini menjadikan Indonesia berpotensi dalam mengembangkan sektor ekonomi syariah dan keuangan yang akan berkontribusi dalam mencapai target keuangan secara menyeluruh termasuk dalam mengembangkan keuangan syariah. Penduduk muslim yang besar ini menjadikan Indonesia naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam pengembangan keuangan syariah (Malaysia, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab; berturut-turut). Perbankan syariah memiliki fungsi financial intermediary institution. Dalam operasionalnya perbankan syariah memiliki beberapa produk. Produk perbankan syariah antara lain penghimpunan dana (funding) yang meliputi: wadiah dan mudarabah, pembiayaan (financing), seperti jual beli (murabahah, salam dan istisna’), ijarah, bagi hasil (musyarakah dan mudarabah) maupun jasa-jasa lainnya (jasa layanan) berdasarkan prinsip syariah seperti hiwalah, rahn, kafalah dan sarf. Non-performing financing (pembiayaan bermasalah) merupakan suatu masalah yang terjadi dalam pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian library research (penelitain pustaka). Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilihat dari 2 (dua) hal. Pertama, penyelesaian pembiayaan bermasalah sebagaimana tradisi islam klasik yaitu dengan jalan Sulḥ (perdamaian) dan arbitrase. Selain itu penyelesaian pembiayaan bermasalah juga dapat dilakukan melalui lembaga al-qadha (pengadilan). Kedua, penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengket (ADR) di luar pengadilan yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, konsiliasi dan pendapat ahli.