{"title":"对政府采购和服务腐败罪行的威慑","authors":"Endah Cahyani","doi":"10.18196/ijclc.v3i2.15527","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu perwujudan konsep negara hukum Indonesia adalah penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum serta bersih dari tindak pidana korupsi. Sayangnya, di Indonesia Korupsi menjadi suatu tindak pidana terbesar dan banyak terjadi terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi baik yang bersifat preventif maupun represif dalam menanggulangi korupsi. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi maka, perlu adanya upaya dan pola pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan, baik upaya dan pola yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada cakupan pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dan data yang diperoleh akan diolah secara deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dengan narasumber Bapak Budi Sulistiyono, staf Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah antara lain dengan memberikan sosialisasi kepada instansi terkait tentang pengertian korupsi dan lain-lainnya serta bekerja sama dengan bidang intelijen melakukan penyuluhan, pendampingan, dan memberikan pendapat hukum tentang penerapan hukum dan pencegahan korupsi, sedangkan pola pencegahan yang digunakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta adanya pengawasan secara terbuka dan pengawasan secara tertutup","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah\",\"authors\":\"Endah Cahyani\",\"doi\":\"10.18196/ijclc.v3i2.15527\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu perwujudan konsep negara hukum Indonesia adalah penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum serta bersih dari tindak pidana korupsi. Sayangnya, di Indonesia Korupsi menjadi suatu tindak pidana terbesar dan banyak terjadi terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi baik yang bersifat preventif maupun represif dalam menanggulangi korupsi. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi maka, perlu adanya upaya dan pola pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan, baik upaya dan pola yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada cakupan pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dan data yang diperoleh akan diolah secara deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dengan narasumber Bapak Budi Sulistiyono, staf Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah antara lain dengan memberikan sosialisasi kepada instansi terkait tentang pengertian korupsi dan lain-lainnya serta bekerja sama dengan bidang intelijen melakukan penyuluhan, pendampingan, dan memberikan pendapat hukum tentang penerapan hukum dan pencegahan korupsi, sedangkan pola pencegahan yang digunakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta adanya pengawasan secara terbuka dan pengawasan secara tertutup\",\"PeriodicalId\":354330,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15527\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15527","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Salah satu perwujudan konsep negara hukum Indonesia adalah penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum serta bersih dari tindak pidana korupsi. Sayangnya, di Indonesia Korupsi menjadi suatu tindak pidana terbesar dan banyak terjadi terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi baik yang bersifat preventif maupun represif dalam menanggulangi korupsi. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi maka, perlu adanya upaya dan pola pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan, baik upaya dan pola yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada cakupan pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dan data yang diperoleh akan diolah secara deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dengan narasumber Bapak Budi Sulistiyono, staf Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah antara lain dengan memberikan sosialisasi kepada instansi terkait tentang pengertian korupsi dan lain-lainnya serta bekerja sama dengan bidang intelijen melakukan penyuluhan, pendampingan, dan memberikan pendapat hukum tentang penerapan hukum dan pencegahan korupsi, sedangkan pola pencegahan yang digunakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta adanya pengawasan secara terbuka dan pengawasan secara tertutup