根据信息法和电子交易法,在印尼,与梅犯罪有关的廉洁重罪

Ayu Anggriani, Ridwan Arifin
{"title":"根据信息法和电子交易法,在印尼,与梅犯罪有关的廉洁重罪","authors":"Ayu Anggriani, Ridwan Arifin","doi":"10.25105/prio.v7i1.14951","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi informasi saat ini telah berkembang menjadi sebuah pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia juga sekaligus menjadi faktor penting dalam perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum menggunakan sarana atau dengan bantuan teknologi internet ini disebut dengan cybercrime. Cybercrime kini telah diatur dalam aturan UU Nomor 19 Tahun 2016. Studi ini didasarkan pada gagasan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya dalam bidang informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya bisa berpotensi mengakibatkan tindak pidana jika melawan aturan hukum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Salah satu kejahatan cybercrime adalah kejahatan kesusilaan melalui media elektronik yang secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1). Penulisan ini bertujuan untuk memeriksa dan pertanggungjawaban tindak pidana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) yang diatur terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang “Informasi Elektronik dan Transaksi”. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan statuta, analitis dan kasus. Kesimpulan yang diperoleh, menunjukkan bahwa penerapan pasal 27 ayat (1) ini sebagian besar didasarkan pada apakah kejahatan tersebut memenuhi unsur-unsur pada pasal 27 ayat (1) atau tidak, berdasarkan informasi dari investigasi serta bukti-bukti. Selain itu, juga menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana pelaku dapat diberikan kepada pelaku sebagai pribadi ataupun pelaku sebagai korporasi. Dalam aturan UU ITE, terhadap perbuatan yang dilarang diancam dengan sanksi pidana. Adapun jenis-jenis sanksi pidananya yang telah ditentukan adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah terdapat dalam ketentuan Pasal 10 KUHP, serta tidak ditentukannya jenis pidana tambahan. Maka dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM KAITANNYA DENGAN KEJAHATAN MAYANTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA\",\"authors\":\"Ayu Anggriani, Ridwan Arifin\",\"doi\":\"10.25105/prio.v7i1.14951\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi informasi saat ini telah berkembang menjadi sebuah pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia juga sekaligus menjadi faktor penting dalam perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum menggunakan sarana atau dengan bantuan teknologi internet ini disebut dengan cybercrime. Cybercrime kini telah diatur dalam aturan UU Nomor 19 Tahun 2016. Studi ini didasarkan pada gagasan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya dalam bidang informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya bisa berpotensi mengakibatkan tindak pidana jika melawan aturan hukum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Salah satu kejahatan cybercrime adalah kejahatan kesusilaan melalui media elektronik yang secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1). Penulisan ini bertujuan untuk memeriksa dan pertanggungjawaban tindak pidana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) yang diatur terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang “Informasi Elektronik dan Transaksi”. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan statuta, analitis dan kasus. Kesimpulan yang diperoleh, menunjukkan bahwa penerapan pasal 27 ayat (1) ini sebagian besar didasarkan pada apakah kejahatan tersebut memenuhi unsur-unsur pada pasal 27 ayat (1) atau tidak, berdasarkan informasi dari investigasi serta bukti-bukti. Selain itu, juga menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana pelaku dapat diberikan kepada pelaku sebagai pribadi ataupun pelaku sebagai korporasi. Dalam aturan UU ITE, terhadap perbuatan yang dilarang diancam dengan sanksi pidana. Adapun jenis-jenis sanksi pidananya yang telah ditentukan adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah terdapat dalam ketentuan Pasal 10 KUHP, serta tidak ditentukannya jenis pidana tambahan. Maka dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik.\",\"PeriodicalId\":335820,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"volume\":\"50 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/prio.v7i1.14951\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v7i1.14951","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

目前的信息技术发展已经发展成一把双刃剑,因为它不仅有助于促进人类文明的繁荣和进步,而且是违法行为的重要因素。使用互联网技术的手段或帮助的非法行为被称为网络犯罪。网络犯罪现在在2016年的第19条规则中受到监管。这个研究是基于这样一种观点,即安排2016年19号法律旨在利用信息技术,特别是在电子信息和交易领域,以便更好地执行,并能保护它的安全和人道主义利益,但使用可能导致重罪,如果2016年19号法案中与法治。网络犯罪是犯罪罪行之一通过电子媒体中特别设置的尊严这一章27节(1)规定。写作旨在检查和问责重罪的章27节(1)规定设置有2016年19号法案的修订2008年第11号法律关于“电子信息和交易”。本研究采用规范法,采用法律、规范法和法例法。得出的结论是,根据调查和证据的信息,对第27节(1)第27节(1)的应用在很大程度上是基于犯罪是否符合第27节(1)第27节(1)的元素。此外,它还表明,罪犯的责任可以赋予罪犯作为个人或作为企业的责任。在英法中,对被禁止的行为受到刑事惩罚的威胁。至于他所定的刑罚是刑罚监狱和刑罚罚款。这种类型的制裁已经在刑法第10条中找到,也没有规定额外类型的犯罪。因此,没有针对特定信息和电子交易领域罪犯的具体类型的发展。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM KAITANNYA DENGAN KEJAHATAN MAYANTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA
Perkembangan teknologi informasi saat ini telah berkembang menjadi sebuah pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia juga sekaligus menjadi faktor penting dalam perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum menggunakan sarana atau dengan bantuan teknologi internet ini disebut dengan cybercrime. Cybercrime kini telah diatur dalam aturan UU Nomor 19 Tahun 2016. Studi ini didasarkan pada gagasan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya dalam bidang informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya bisa berpotensi mengakibatkan tindak pidana jika melawan aturan hukum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Salah satu kejahatan cybercrime adalah kejahatan kesusilaan melalui media elektronik yang secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1). Penulisan ini bertujuan untuk memeriksa dan pertanggungjawaban tindak pidana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) yang diatur terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang “Informasi Elektronik dan Transaksi”. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan statuta, analitis dan kasus. Kesimpulan yang diperoleh, menunjukkan bahwa penerapan pasal 27 ayat (1) ini sebagian besar didasarkan pada apakah kejahatan tersebut memenuhi unsur-unsur pada pasal 27 ayat (1) atau tidak, berdasarkan informasi dari investigasi serta bukti-bukti. Selain itu, juga menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana pelaku dapat diberikan kepada pelaku sebagai pribadi ataupun pelaku sebagai korporasi. Dalam aturan UU ITE, terhadap perbuatan yang dilarang diancam dengan sanksi pidana. Adapun jenis-jenis sanksi pidananya yang telah ditentukan adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah terdapat dalam ketentuan Pasal 10 KUHP, serta tidak ditentukannya jenis pidana tambahan. Maka dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信