{"title":"基础设施项目信息板实现了邦塘市的公共信息开放","authors":"Ikhwanul Muslim","doi":"10.36087/jrp.v5i2.133","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kota Bontang menjadi salah satu daerah di Kalimantan Timur yang mempelopori pembentukan peraturan daerah berkaitan dengan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah. Dengan adanya perangkat hukum tersebut secara normatif masyarakat Kota Bontang semakin mendapatkan pelayanan publik yang optimal mengingat saat ini informasi menjadi kebutuhan pokok bagi setiap individu. Keterbukaan informasi ini juga diperlukan dalam hal yang menyangkut dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Bontang. Semakin terbuka informasi yang disajikan dalam kegiatan pembangunan, maka semakin mudah pula masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut. Satu hal yang umum dan dapat menjadi kebutuhan informasi dasar bagi masyarakat dalam sebuah pembangunan infrastruktur adalah adanya papan informasi proyek pada sebuah kegiatan pembangunan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan dalam sebuah proyek pengerjaan infrastruktur di Kota Bontang. Teknik pengumpulan dan analisis data pada penulisan ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh dokumen hukum dari dinas-dinas di lingkungan Kota Bontang sebagai bagian dari studi kepustakaan dengan maksud mendapatkan data sekunder yang relevan dengan topik tulisan ini. Hasil kajian pada penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemasangan papan informasi proyek belum secara tegas diatur oleh Pemerintah Kota Bontang. ","PeriodicalId":326504,"journal":{"name":"JURNAL RISET PEMBANGUNAN","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PAPAN INFORMASI PROYEK INFRASTRUKTUR SEBAGAI IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KOTA BONTANG\",\"authors\":\"Ikhwanul Muslim\",\"doi\":\"10.36087/jrp.v5i2.133\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kota Bontang menjadi salah satu daerah di Kalimantan Timur yang mempelopori pembentukan peraturan daerah berkaitan dengan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah. Dengan adanya perangkat hukum tersebut secara normatif masyarakat Kota Bontang semakin mendapatkan pelayanan publik yang optimal mengingat saat ini informasi menjadi kebutuhan pokok bagi setiap individu. Keterbukaan informasi ini juga diperlukan dalam hal yang menyangkut dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Bontang. Semakin terbuka informasi yang disajikan dalam kegiatan pembangunan, maka semakin mudah pula masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut. Satu hal yang umum dan dapat menjadi kebutuhan informasi dasar bagi masyarakat dalam sebuah pembangunan infrastruktur adalah adanya papan informasi proyek pada sebuah kegiatan pembangunan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan dalam sebuah proyek pengerjaan infrastruktur di Kota Bontang. Teknik pengumpulan dan analisis data pada penulisan ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh dokumen hukum dari dinas-dinas di lingkungan Kota Bontang sebagai bagian dari studi kepustakaan dengan maksud mendapatkan data sekunder yang relevan dengan topik tulisan ini. Hasil kajian pada penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemasangan papan informasi proyek belum secara tegas diatur oleh Pemerintah Kota Bontang. \",\"PeriodicalId\":326504,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RISET PEMBANGUNAN\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RISET PEMBANGUNAN\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36087/jrp.v5i2.133\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RISET PEMBANGUNAN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36087/jrp.v5i2.133","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PAPAN INFORMASI PROYEK INFRASTRUKTUR SEBAGAI IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KOTA BONTANG
Kota Bontang menjadi salah satu daerah di Kalimantan Timur yang mempelopori pembentukan peraturan daerah berkaitan dengan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah. Dengan adanya perangkat hukum tersebut secara normatif masyarakat Kota Bontang semakin mendapatkan pelayanan publik yang optimal mengingat saat ini informasi menjadi kebutuhan pokok bagi setiap individu. Keterbukaan informasi ini juga diperlukan dalam hal yang menyangkut dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Bontang. Semakin terbuka informasi yang disajikan dalam kegiatan pembangunan, maka semakin mudah pula masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut. Satu hal yang umum dan dapat menjadi kebutuhan informasi dasar bagi masyarakat dalam sebuah pembangunan infrastruktur adalah adanya papan informasi proyek pada sebuah kegiatan pembangunan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan dalam sebuah proyek pengerjaan infrastruktur di Kota Bontang. Teknik pengumpulan dan analisis data pada penulisan ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh dokumen hukum dari dinas-dinas di lingkungan Kota Bontang sebagai bagian dari studi kepustakaan dengan maksud mendapatkan data sekunder yang relevan dengan topik tulisan ini. Hasil kajian pada penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemasangan papan informasi proyek belum secara tegas diatur oleh Pemerintah Kota Bontang.