{"title":"政府官员的混乱困境","authors":"Dian Eka Sawitri","doi":"10.37145/jak.v1i1.60","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (UU AP) didefinisikan sebagai keputusan dan/atau tindakan yangditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalankonkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturanperundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atautidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. UU AP mengatur Diskresi secararigid sehingga sampai saat ini masih terjadi kegamangan di kalangan pejabat pemerintahuntuk melakukan diskresi. Padahal sesungguhnya penggunaan diskresi dapatmengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik. Agar tidak terjadi dilema dalammelaksanakan diskresi maka operasionalisasi diskresi perlu diatur lebih lanjut dalamPeraturan Pemerintah yang bersifat mandiri. Selain itu penggunaan diskresi harusdiimbangi dengan jaminan kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan.Kata kunci: diskresi, pejabat pemerintahan, pelayanan publik","PeriodicalId":137551,"journal":{"name":"Jurnal Analis Kebijakan","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DILEMA DISKRESI BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN\",\"authors\":\"Dian Eka Sawitri\",\"doi\":\"10.37145/jak.v1i1.60\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (UU AP) didefinisikan sebagai keputusan dan/atau tindakan yangditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalankonkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturanperundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atautidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. UU AP mengatur Diskresi secararigid sehingga sampai saat ini masih terjadi kegamangan di kalangan pejabat pemerintahuntuk melakukan diskresi. Padahal sesungguhnya penggunaan diskresi dapatmengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik. Agar tidak terjadi dilema dalammelaksanakan diskresi maka operasionalisasi diskresi perlu diatur lebih lanjut dalamPeraturan Pemerintah yang bersifat mandiri. Selain itu penggunaan diskresi harusdiimbangi dengan jaminan kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan.Kata kunci: diskresi, pejabat pemerintahan, pelayanan publik\",\"PeriodicalId\":137551,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Analis Kebijakan\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Analis Kebijakan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37145/jak.v1i1.60\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Analis Kebijakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37145/jak.v1i1.60","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (UU AP) didefinisikan sebagai keputusan dan/atau tindakan yangditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalankonkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturanperundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atautidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. UU AP mengatur Diskresi secararigid sehingga sampai saat ini masih terjadi kegamangan di kalangan pejabat pemerintahuntuk melakukan diskresi. Padahal sesungguhnya penggunaan diskresi dapatmengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik. Agar tidak terjadi dilema dalammelaksanakan diskresi maka operasionalisasi diskresi perlu diatur lebih lanjut dalamPeraturan Pemerintah yang bersifat mandiri. Selain itu penggunaan diskresi harusdiimbangi dengan jaminan kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan.Kata kunci: diskresi, pejabat pemerintahan, pelayanan publik