{"title":"Analisis Tujuan Pendidikan Agama Islam Di Pesantren Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019","authors":"Misyroh Ahmadi","doi":"10.21927/literasi.2023.14(1).40-46","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"mengetahui dan memberikan alternatif pesantren dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019. tujuan keberagamaan islam (Maqoshid asy-syariah) yang digunakan bisa di ambil dari Asyyatibi, al ‘Asyuri atau yang lainnya, sehingga akan lebih konprehensif dalam memberikan bingkai pesantren, dan Penelitian ini bertujuan antara lain: pertama, untuk mengetahui pengertian dan urgensi Tujuan Pendidikan Islam di Pesanren? Kedua, untuk mengetahui pesantren secara holistik? ketiga, untuk menjelaskan aplikasi Tujuan Pendidikan Islam tentang pesantren dalam undang-undang no, 18 tahun 2019.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Normatif, karena penelitian ini akan mengkaji dan menguji data-data sekunder yang bertitik tolak dari persoalan penerapan maqashid syariah tentang pesantren. Secara operasional penelitian yuridis normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan (Library Reaseach). Data penelitian pada umumnya terbagi kepada dua macam, antara lain: Pertama, data sekunder yang diperoleh melalui data-data kepustakaan. Data kepustakaan, dikenal juga studi literatur (Library Research). Library Research merupakan penelitian kepustakaan, yang dilakukan dengan mencari data dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan tulisan-tulisan ilmiah lainnya.Pada penelitian ini, Penulis akan meneliti maqashid syariah dengan referensi ayat-ayat Al-Quran, Hadits, dan kitab-kitab para fuqaha. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen sebagai data sekunder yaitu menganalisis sumber-sumber bacaan yang bersifat teoritis ilmiah yang relevan agar dapat dijadikan dasar analisis penelitian untuk memecahkan persoalan yang dikemukakan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan metode kualitatif melalui suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis.","PeriodicalId":194083,"journal":{"name":"LITERASI (Jurnal Ilmu Pendidikan)","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LITERASI (Jurnal Ilmu Pendidikan)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21927/literasi.2023.14(1).40-46","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Tujuan Pendidikan Agama Islam Di Pesantren Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019
mengetahui dan memberikan alternatif pesantren dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019. tujuan keberagamaan islam (Maqoshid asy-syariah) yang digunakan bisa di ambil dari Asyyatibi, al ‘Asyuri atau yang lainnya, sehingga akan lebih konprehensif dalam memberikan bingkai pesantren, dan Penelitian ini bertujuan antara lain: pertama, untuk mengetahui pengertian dan urgensi Tujuan Pendidikan Islam di Pesanren? Kedua, untuk mengetahui pesantren secara holistik? ketiga, untuk menjelaskan aplikasi Tujuan Pendidikan Islam tentang pesantren dalam undang-undang no, 18 tahun 2019.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Normatif, karena penelitian ini akan mengkaji dan menguji data-data sekunder yang bertitik tolak dari persoalan penerapan maqashid syariah tentang pesantren. Secara operasional penelitian yuridis normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan (Library Reaseach). Data penelitian pada umumnya terbagi kepada dua macam, antara lain: Pertama, data sekunder yang diperoleh melalui data-data kepustakaan. Data kepustakaan, dikenal juga studi literatur (Library Research). Library Research merupakan penelitian kepustakaan, yang dilakukan dengan mencari data dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan tulisan-tulisan ilmiah lainnya.Pada penelitian ini, Penulis akan meneliti maqashid syariah dengan referensi ayat-ayat Al-Quran, Hadits, dan kitab-kitab para fuqaha. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen sebagai data sekunder yaitu menganalisis sumber-sumber bacaan yang bersifat teoritis ilmiah yang relevan agar dapat dijadikan dasar analisis penelitian untuk memecahkan persoalan yang dikemukakan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan metode kualitatif melalui suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis.