{"title":"公司税对Tax Avoidance的影响,审计委员会的能力是适度变量","authors":"M. Handayani, Nurul Aisyah Rachmawati","doi":"10.31092/jpi.v6i2.1542","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Alasan realisasi penerimaan pajak yang tidak memenuhi target penerimaan pajak karena kebijakan pemerintah yang kurang efektif. Selain itu perbedaan dari sudut pandang antara pemerintah dan wajib pajak, dimana tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak sulit untuk diwujudkan. Sehingga sampai saat ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak belum tercapai sesuai dengan keinginan pemerintah. Tidak hanya masyarakat umum, namun perusahaan yang memilik NPWP Badan wajib membayar pajak. Tindakan penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dapat bersifat ilegal maupun legal. Tindakan yang bersifat ilegal disebut tax evasion sedangkan tindakan yang bersifat legal disebut tax avoidance. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis dampak tarif pajak badan terhadap tax avoidance dengan kompetensi komite audit sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan metode Regresi Data Panel dengan sampel penelitian dipeoleh sebanyak 62 perusahaan dari sektor pertambangan, material, dan pertanian yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2019-2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak badan tidak berpengaruh terhadap tax avoidance dan kompetensi komite audit dapat memperlemah hubungan negatif antara tarif pajak badan dan tax avoidance.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Dampak Tarif Pajak Badan Terhadap Tax Avoidance dengan Kompetensi Komite Audit sebagai Variabel Moderasi\",\"authors\":\"M. Handayani, Nurul Aisyah Rachmawati\",\"doi\":\"10.31092/jpi.v6i2.1542\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Alasan realisasi penerimaan pajak yang tidak memenuhi target penerimaan pajak karena kebijakan pemerintah yang kurang efektif. Selain itu perbedaan dari sudut pandang antara pemerintah dan wajib pajak, dimana tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak sulit untuk diwujudkan. Sehingga sampai saat ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak belum tercapai sesuai dengan keinginan pemerintah. Tidak hanya masyarakat umum, namun perusahaan yang memilik NPWP Badan wajib membayar pajak. Tindakan penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dapat bersifat ilegal maupun legal. Tindakan yang bersifat ilegal disebut tax evasion sedangkan tindakan yang bersifat legal disebut tax avoidance. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis dampak tarif pajak badan terhadap tax avoidance dengan kompetensi komite audit sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan metode Regresi Data Panel dengan sampel penelitian dipeoleh sebanyak 62 perusahaan dari sektor pertambangan, material, dan pertanian yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2019-2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak badan tidak berpengaruh terhadap tax avoidance dan kompetensi komite audit dapat memperlemah hubungan negatif antara tarif pajak badan dan tax avoidance.\",\"PeriodicalId\":256673,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1542\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1542","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dampak Tarif Pajak Badan Terhadap Tax Avoidance dengan Kompetensi Komite Audit sebagai Variabel Moderasi
Alasan realisasi penerimaan pajak yang tidak memenuhi target penerimaan pajak karena kebijakan pemerintah yang kurang efektif. Selain itu perbedaan dari sudut pandang antara pemerintah dan wajib pajak, dimana tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak sulit untuk diwujudkan. Sehingga sampai saat ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak belum tercapai sesuai dengan keinginan pemerintah. Tidak hanya masyarakat umum, namun perusahaan yang memilik NPWP Badan wajib membayar pajak. Tindakan penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dapat bersifat ilegal maupun legal. Tindakan yang bersifat ilegal disebut tax evasion sedangkan tindakan yang bersifat legal disebut tax avoidance. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis dampak tarif pajak badan terhadap tax avoidance dengan kompetensi komite audit sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan metode Regresi Data Panel dengan sampel penelitian dipeoleh sebanyak 62 perusahaan dari sektor pertambangan, material, dan pertanian yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2019-2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak badan tidak berpengaruh terhadap tax avoidance dan kompetensi komite audit dapat memperlemah hubungan negatif antara tarif pajak badan dan tax avoidance.