根据国际法,对跨越国家边界的海洋环境破坏和污染负责

Abigail A. J. Junginger
{"title":"根据国际法,对跨越国家边界的海洋环境破坏和污染负责","authors":"Abigail A. J. Junginger","doi":"10.35796/les.v9i1.32054","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dalam kaitannya dengan pencemaran dan pengrusakan lingkungan laut lintas batas Negara dan bagaimana upaya negara meminta pertanggung jawaban atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia mengambil tindakan tegas dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan laut yang terjadi di jalur lintas batas negaranya. Dalam kasus ini Indonesia berhak mendapat kompensasi ganti kerugian dari pelaku pencemaran lingkungan laut yang terjadi wilayah perairan Indonesia, bahkan dalam ketentuan hukum internasional juga sudah diatur mengenai setiap Negara yang melakukan perbuatan melanggar aturan hukum internasional harus mendapatkan sanksi dan dapat memberikan ganti kerugian terhadap Negara yang menjadi dampak dari pencemaran lingkungan laut tersebut. Dalam kasus seperti demikian sangatlah penting untuk mendapatkan perhatian penuh dari pihak pemerintah internasional untuk segera menangani kasus tersebut agar supaya Negara yang menjadi pelaku pencemaran lingkungan laut itu langsung membayar kompensasi ganti rugi kepada Negara yang menjadi korban pencemaran lingkungan lautnya. 2. Upaya Negara Indonesia dalam meminta pertanggungjawaban atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di wilayah yurisdiksi Negara Indonesia adalah dengan cara melakukan pengajuan kepada pemerintah internasional dalam hal ini melalui pengadilan internasional yang menangani kasus atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Indonesia mempunyai kewenangan sebagai Negara pantai untuk dapat mengajukan ganti rugi kepada Negara pelaku pencemaran itu menurut hukum nasionalnya. Agar supaya dalam kasus ini benar-benar pihak merupakan pelaku pencemar dapat mematuhi setiap prosedur yang berlaku baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional di wilayah yurisdiksi negara yang menjadi korban pencemaran tersebut.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pengrusakan dan Pencemaran, Lingkungan Laut,  Lintas Batas Negara, Instrument Hukum Internasional.","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGRUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DI LINTAS BATAS NEGARA MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL\",\"authors\":\"Abigail A. J. Junginger\",\"doi\":\"10.35796/les.v9i1.32054\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dalam kaitannya dengan pencemaran dan pengrusakan lingkungan laut lintas batas Negara dan bagaimana upaya negara meminta pertanggung jawaban atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia mengambil tindakan tegas dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan laut yang terjadi di jalur lintas batas negaranya. Dalam kasus ini Indonesia berhak mendapat kompensasi ganti kerugian dari pelaku pencemaran lingkungan laut yang terjadi wilayah perairan Indonesia, bahkan dalam ketentuan hukum internasional juga sudah diatur mengenai setiap Negara yang melakukan perbuatan melanggar aturan hukum internasional harus mendapatkan sanksi dan dapat memberikan ganti kerugian terhadap Negara yang menjadi dampak dari pencemaran lingkungan laut tersebut. Dalam kasus seperti demikian sangatlah penting untuk mendapatkan perhatian penuh dari pihak pemerintah internasional untuk segera menangani kasus tersebut agar supaya Negara yang menjadi pelaku pencemaran lingkungan laut itu langsung membayar kompensasi ganti rugi kepada Negara yang menjadi korban pencemaran lingkungan lautnya. 2. Upaya Negara Indonesia dalam meminta pertanggungjawaban atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di wilayah yurisdiksi Negara Indonesia adalah dengan cara melakukan pengajuan kepada pemerintah internasional dalam hal ini melalui pengadilan internasional yang menangani kasus atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Indonesia mempunyai kewenangan sebagai Negara pantai untuk dapat mengajukan ganti rugi kepada Negara pelaku pencemaran itu menurut hukum nasionalnya. Agar supaya dalam kasus ini benar-benar pihak merupakan pelaku pencemar dapat mematuhi setiap prosedur yang berlaku baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional di wilayah yurisdiksi negara yang menjadi korban pencemaran tersebut.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pengrusakan dan Pencemaran, Lingkungan Laut,  Lintas Batas Negara, Instrument Hukum Internasional.\",\"PeriodicalId\":428478,\"journal\":{\"name\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32054\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LEX ET SOCIETATIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32054","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

这项研究的目的是弄清楚法律是如何与跨境海洋环境的污染和破坏有关的,以及各国是如何为跨境海洋环境的破坏和污染负责的。根据规范性研究方法,得出结论:1。印度尼西亚对跨境公路上发生的破坏和海洋环境污染采取了果断行动。印尼在这种情况下,有权得到补偿完毕的罪犯的一个海洋环境污染损失发生在印尼的领海内,即使是在国际法的条款也安排好了每个国家的行为违反了国际法的规则必须得到制裁和赔偿损失的国家成为海洋环境污染的影响。在这种情况下,至关重要的是让国际政府立即关注,以便海洋环境污染的国家立即向受海洋环境污染的国家支付赔偿。2. 印度尼西亚政府试图对印尼管辖范围内的海洋环境破坏和污染负责,其努力是通过处理跨国环境破坏和污染案件的国际法院向国际政府提出申请。根据国家法律,印度尼西亚有权作为一个沿海国家向该国申请赔偿。以便在这种情况下,真正的污染者能够遵守国际法和国家管辖范围内的任何适用程序。关键词:责任、破坏和污染、海洋环境、跨国边境、国际法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGRUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DI LINTAS BATAS NEGARA MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dalam kaitannya dengan pencemaran dan pengrusakan lingkungan laut lintas batas Negara dan bagaimana upaya negara meminta pertanggung jawaban atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia mengambil tindakan tegas dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan laut yang terjadi di jalur lintas batas negaranya. Dalam kasus ini Indonesia berhak mendapat kompensasi ganti kerugian dari pelaku pencemaran lingkungan laut yang terjadi wilayah perairan Indonesia, bahkan dalam ketentuan hukum internasional juga sudah diatur mengenai setiap Negara yang melakukan perbuatan melanggar aturan hukum internasional harus mendapatkan sanksi dan dapat memberikan ganti kerugian terhadap Negara yang menjadi dampak dari pencemaran lingkungan laut tersebut. Dalam kasus seperti demikian sangatlah penting untuk mendapatkan perhatian penuh dari pihak pemerintah internasional untuk segera menangani kasus tersebut agar supaya Negara yang menjadi pelaku pencemaran lingkungan laut itu langsung membayar kompensasi ganti rugi kepada Negara yang menjadi korban pencemaran lingkungan lautnya. 2. Upaya Negara Indonesia dalam meminta pertanggungjawaban atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di wilayah yurisdiksi Negara Indonesia adalah dengan cara melakukan pengajuan kepada pemerintah internasional dalam hal ini melalui pengadilan internasional yang menangani kasus atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Indonesia mempunyai kewenangan sebagai Negara pantai untuk dapat mengajukan ganti rugi kepada Negara pelaku pencemaran itu menurut hukum nasionalnya. Agar supaya dalam kasus ini benar-benar pihak merupakan pelaku pencemar dapat mematuhi setiap prosedur yang berlaku baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional di wilayah yurisdiksi negara yang menjadi korban pencemaran tersebut.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pengrusakan dan Pencemaran, Lingkungan Laut,  Lintas Batas Negara, Instrument Hukum Internasional.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信