带有色情内容的网络犯罪责任

I Kadek Arya Sumadiyasa, I Nyoman Gede Sugiartha, I Made Minggu Widyantara
{"title":"带有色情内容的网络犯罪责任","authors":"I Kadek Arya Sumadiyasa, I Nyoman Gede Sugiartha, I Made Minggu Widyantara","doi":"10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Era globalisasi telah membawa perubahan dan kemajuan yang cepat dalam kehidupan tanpa batasan jarak dan waktu. Kemajuan juga telah menimbulkan keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime, salah satunya yaitu penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang masuk kedalam cybercrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi. Permasalahannya adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? dan 2 Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten Pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap cyberporn  yang disebarkan melalui internet; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam terjadinya penyebaran konten pornografi melalui internet. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku cybercrime penyebar konten pornografi dapat ditinjau pada Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 4 UU Pornografi. Serta upaya penanggulangannya dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Diharapkan nantinya  pengaturan yang saat ini berlaku dapat memberika efek jera serta meminimalisir terjadinya penyebaran konten pornografi dengan kualifikasi cybercrime.","PeriodicalId":197649,"journal":{"name":"Jurnal Interpretasi Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi\",\"authors\":\"I Kadek Arya Sumadiyasa, I Nyoman Gede Sugiartha, I Made Minggu Widyantara\",\"doi\":\"10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Era globalisasi telah membawa perubahan dan kemajuan yang cepat dalam kehidupan tanpa batasan jarak dan waktu. Kemajuan juga telah menimbulkan keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime, salah satunya yaitu penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang masuk kedalam cybercrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi. Permasalahannya adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? dan 2 Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten Pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap cyberporn  yang disebarkan melalui internet; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam terjadinya penyebaran konten pornografi melalui internet. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku cybercrime penyebar konten pornografi dapat ditinjau pada Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 4 UU Pornografi. Serta upaya penanggulangannya dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Diharapkan nantinya  pengaturan yang saat ini berlaku dapat memberika efek jera serta meminimalisir terjadinya penyebaran konten pornografi dengan kualifikasi cybercrime.\",\"PeriodicalId\":197649,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Interpretasi Hukum\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Interpretasi Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Interpretasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

全球化的时代给生活带来了无限的距离和时间的快速变化和进步。随着复杂的网络犯罪形式网络犯罪的出现,进步也引发了新的担忧,其中之一是利用信息技术将色情内容传播到网络犯罪中。问题是:1)如何通过定性为网络犯罪的手段,对犯罪分子传播色情内容的法律规定?2 .犯罪行为者如何通过经定性为网络犯罪的手段传播色情内容?本研究的目的是了解通过互联网传播的网络色情的法律安排;并了解通过互联网传播色情内容的犯罪责任。使用的方法是规范的方法。传播色情内容的网络犯罪行为的罪行可以参考《刑法》第282条和第27条(1)条,以及《色情法》第4条。选择是通过预防和压制来实现的。预计目前有效的安排将提供安全措施,并将具有网络犯罪资格的色情内容传播最小化。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi
Era globalisasi telah membawa perubahan dan kemajuan yang cepat dalam kehidupan tanpa batasan jarak dan waktu. Kemajuan juga telah menimbulkan keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime, salah satunya yaitu penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang masuk kedalam cybercrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi. Permasalahannya adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? dan 2 Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten Pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap cyberporn  yang disebarkan melalui internet; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam terjadinya penyebaran konten pornografi melalui internet. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku cybercrime penyebar konten pornografi dapat ditinjau pada Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 4 UU Pornografi. Serta upaya penanggulangannya dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Diharapkan nantinya  pengaturan yang saat ini berlaku dapat memberika efek jera serta meminimalisir terjadinya penyebaran konten pornografi dengan kualifikasi cybercrime.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信