Agus Mulya Karsona, Holyness N Singadimeja, Mesas Sinaga
{"title":"政府授权在马尼洛街铜区的Ahmadiyah成员提供电子身份证服务(E-KTP)","authors":"Agus Mulya Karsona, Holyness N Singadimeja, Mesas Sinaga","doi":"10.35706/JPI.V3I2.1655","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan dokumen sah menurut undang-undang yang menyatakan bahwa ia merupakan warga negara pada wilayah tersebut dan juga merupakan sebuah identitas untuk mendapatkan pelayanan publik sebagai warga negara Indonesia yang diakui oleh undang-undang. Dalam praktiknya, masih terdapat warga negara yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) seperti pada daerah Kabupaten Kuningan tepatnya di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana. Pada daerah tersebut terdapat diskriminasi layanan kependudukan, seperti upaya mempersulit pelayanan surat nikah dan pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kuningan, pernah mengeluarkan Surat Keputusan yang ditujukan kepada pemerintahan Kecamatan dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kuningan untuk tidak mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) dan tidak menikahkan para Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ada di Kabupaten Kuningan, hingga sekarang ini Jemaat Ahmadiyah tidak boleh memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kantor Urusan Agama (KUA) harus menolak menikahkan para Jemaat Ahmadiyah Indonesia.Keyword : Kewenangan Pemerintah, Pelayanan E-KTP, KTP Ahmadiah","PeriodicalId":207775,"journal":{"name":"Jurnal Politikom Indonesiana","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kewenangan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Bagi Anggota Ahmadiyah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan\",\"authors\":\"Agus Mulya Karsona, Holyness N Singadimeja, Mesas Sinaga\",\"doi\":\"10.35706/JPI.V3I2.1655\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan dokumen sah menurut undang-undang yang menyatakan bahwa ia merupakan warga negara pada wilayah tersebut dan juga merupakan sebuah identitas untuk mendapatkan pelayanan publik sebagai warga negara Indonesia yang diakui oleh undang-undang. Dalam praktiknya, masih terdapat warga negara yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) seperti pada daerah Kabupaten Kuningan tepatnya di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana. Pada daerah tersebut terdapat diskriminasi layanan kependudukan, seperti upaya mempersulit pelayanan surat nikah dan pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kuningan, pernah mengeluarkan Surat Keputusan yang ditujukan kepada pemerintahan Kecamatan dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kuningan untuk tidak mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) dan tidak menikahkan para Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ada di Kabupaten Kuningan, hingga sekarang ini Jemaat Ahmadiyah tidak boleh memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kantor Urusan Agama (KUA) harus menolak menikahkan para Jemaat Ahmadiyah Indonesia.Keyword : Kewenangan Pemerintah, Pelayanan E-KTP, KTP Ahmadiah\",\"PeriodicalId\":207775,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Politikom Indonesiana\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Politikom Indonesiana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35706/JPI.V3I2.1655\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Politikom Indonesiana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35706/JPI.V3I2.1655","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kewenangan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Bagi Anggota Ahmadiyah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan dokumen sah menurut undang-undang yang menyatakan bahwa ia merupakan warga negara pada wilayah tersebut dan juga merupakan sebuah identitas untuk mendapatkan pelayanan publik sebagai warga negara Indonesia yang diakui oleh undang-undang. Dalam praktiknya, masih terdapat warga negara yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) seperti pada daerah Kabupaten Kuningan tepatnya di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana. Pada daerah tersebut terdapat diskriminasi layanan kependudukan, seperti upaya mempersulit pelayanan surat nikah dan pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kuningan, pernah mengeluarkan Surat Keputusan yang ditujukan kepada pemerintahan Kecamatan dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kuningan untuk tidak mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) dan tidak menikahkan para Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ada di Kabupaten Kuningan, hingga sekarang ini Jemaat Ahmadiyah tidak boleh memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kantor Urusan Agama (KUA) harus menolak menikahkan para Jemaat Ahmadiyah Indonesia.Keyword : Kewenangan Pemerintah, Pelayanan E-KTP, KTP Ahmadiah