{"title":"Hukum Penyegeraan Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan (Analisis Ushul Fiqh terhadap Hadis Alhiqul Faraidh Bi Ahliha)","authors":"Zainal Muttaqin","doi":"10.37035/syakhsia.v22i2.5515","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui hukum penyegeraan pelaksanaan pembagian harta warisan dari hadis yang dianalisis berdasarkan kaidah ushul fiqh dengan metode yuridis normatif menggunakan bahan hukum utama hadis shahih al-Bukhari No. 6732. Selain itu, digunakan bahan sekunder dari berbagai buku syarah hadis shahih al-Bukhari dan lainnya serta buku ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pembagian harta warisan yang lahir dari shighat amar pada kata أَلْحِقُوا dalam hadis sangat kuat karena ditandai dengan adanya ancaman dalam surah An-Nisa ayat 14 bagi pelanggarnya akan masuk ke dalam neraka yang kekal abadi serta diazab dengan azab yang menghinakan. Di samping itu, kata أَلْحِقُوا menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan kewajiban pembagian harta warisan termasuk dalam kategori wajib muaqqat yang muwassa’ karena pembagian harta warisan baru bisa dilaksanakan mulai sejak waktu pewaris meninggal dunia yang dapat dilaksanakan kapan saja memungkinkan. Namun apabila diduga kuat akan terjadi hal-hal yang menyebabkan tidak sampainya harta warisan kepada ahli warisnya seperti kekhawatiran akan kemungkinan terjadi kezaliman atas ahli waris dengan kebutuhan ekonomi yang mendesak sedangkan harta belum juga dibagikan atau berpotensi besar terjadinya sengketa antar sesama ahli waris, maka kewajiban pelaksanaan pembagian harta warisan itu menjadi kewajiban yang menuntut segera untuk dilaksanakan dan haram untuk ditunda-tunda.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5515","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Hukum Penyegeraan Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan (Analisis Ushul Fiqh terhadap Hadis Alhiqul Faraidh Bi Ahliha)
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui hukum penyegeraan pelaksanaan pembagian harta warisan dari hadis yang dianalisis berdasarkan kaidah ushul fiqh dengan metode yuridis normatif menggunakan bahan hukum utama hadis shahih al-Bukhari No. 6732. Selain itu, digunakan bahan sekunder dari berbagai buku syarah hadis shahih al-Bukhari dan lainnya serta buku ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pembagian harta warisan yang lahir dari shighat amar pada kata أَلْحِقُوا dalam hadis sangat kuat karena ditandai dengan adanya ancaman dalam surah An-Nisa ayat 14 bagi pelanggarnya akan masuk ke dalam neraka yang kekal abadi serta diazab dengan azab yang menghinakan. Di samping itu, kata أَلْحِقُوا menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan kewajiban pembagian harta warisan termasuk dalam kategori wajib muaqqat yang muwassa’ karena pembagian harta warisan baru bisa dilaksanakan mulai sejak waktu pewaris meninggal dunia yang dapat dilaksanakan kapan saja memungkinkan. Namun apabila diduga kuat akan terjadi hal-hal yang menyebabkan tidak sampainya harta warisan kepada ahli warisnya seperti kekhawatiran akan kemungkinan terjadi kezaliman atas ahli waris dengan kebutuhan ekonomi yang mendesak sedangkan harta belum juga dibagikan atau berpotensi besar terjadinya sengketa antar sesama ahli waris, maka kewajiban pelaksanaan pembagian harta warisan itu menjadi kewajiban yang menuntut segera untuk dilaksanakan dan haram untuk ditunda-tunda.