{"title":"社区领袖视角工人的健康和工作保障","authors":"Muh. Asbar, Abdi Wijaya","doi":"10.24252/shautuna.v2i2.18456","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pokok masalah dalam dalam penelitian ini adalah Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan sebagai motifasi bagi pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya perlindungan diri dalam bekerja dan tunjangan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi tenaga kerja maka penelitian ini membahas Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh (Studi Kasus PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa). Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah, yaitu ; Bagaimana mekanisme perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT. Tirta Fresindo Jaya Gowadalam perspektif yuridis dan perspektif hukum Islam? Bagaimana perlindungan hukum atas keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa dalam perspektif Maslahat?Bagaimana pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja menurut perspektif maslahat?.Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian lapangan, yang dimana penelitian ini di laksanakan ditengah-tengah obyek penelitian guna mengetahui serta memperoleh data.Hasil penelitian yaitu, bahwa upaya perlindungan PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap pekerja dengan adanya sarana kerja untuk melindungi pekerja dari berbagai resiko kerja adalah: Masker,P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) P3K,Islam sebagai konsep dasar agama menempatkan posisi pekerja yang berhak mendapatkan kesejahteraan dalam lingkup kerjanya. Islam memiliki prinsip-prinsip dalam memandu hubungan sebuah pekerjaan, antara lain; prinsip kesetaraan (musawah) dan prinsip keadilan (‘adalah). Prinsip kesetaraan menempatkan majikan dan pekerja pada kedudukan yang sama atau setara, yaitu sama-sama sebagai pihak yang langsung membutuhkan dan menyerahkan apa yang dimiliki baik dalam tenaga maupun upah. Agama yang yang dibawa para rasul berisi keadilan dalam perintah dan larangan, dan dalam bermu‟amalah dengan makhluk, dalam jinayat, qishas, hudud, mawarits, dan lain-lain. Agar manusia dapat menegakkan keadilan yakni dapat menegakkan agama Allah dan mewujudkan maslahat mereka yang begitu banyak. Saran Penulis Kepada Pemerintah dan Akademisi seharusnya memperbanyak Referensi terkait Keselematan dan Kesehatan Kerja,Kepada PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa untuk bisa lebih Progress mengevaluasi Kinerja terkait menangani Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Kepada Pembaca agar skripsi ini bisa menjadi bahan referensi yang edukatif sebagai penunjang ilmu pengetahuan.","PeriodicalId":321272,"journal":{"name":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"162 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat\",\"authors\":\"Muh. Asbar, Abdi Wijaya\",\"doi\":\"10.24252/shautuna.v2i2.18456\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pokok masalah dalam dalam penelitian ini adalah Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan sebagai motifasi bagi pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya perlindungan diri dalam bekerja dan tunjangan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi tenaga kerja maka penelitian ini membahas Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh (Studi Kasus PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa). Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah, yaitu ; Bagaimana mekanisme perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT. Tirta Fresindo Jaya Gowadalam perspektif yuridis dan perspektif hukum Islam? Bagaimana perlindungan hukum atas keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa dalam perspektif Maslahat?Bagaimana pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja menurut perspektif maslahat?.Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian lapangan, yang dimana penelitian ini di laksanakan ditengah-tengah obyek penelitian guna mengetahui serta memperoleh data.Hasil penelitian yaitu, bahwa upaya perlindungan PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap pekerja dengan adanya sarana kerja untuk melindungi pekerja dari berbagai resiko kerja adalah: Masker,P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) P3K,Islam sebagai konsep dasar agama menempatkan posisi pekerja yang berhak mendapatkan kesejahteraan dalam lingkup kerjanya. Islam memiliki prinsip-prinsip dalam memandu hubungan sebuah pekerjaan, antara lain; prinsip kesetaraan (musawah) dan prinsip keadilan (‘adalah). Prinsip kesetaraan menempatkan majikan dan pekerja pada kedudukan yang sama atau setara, yaitu sama-sama sebagai pihak yang langsung membutuhkan dan menyerahkan apa yang dimiliki baik dalam tenaga maupun upah. Agama yang yang dibawa para rasul berisi keadilan dalam perintah dan larangan, dan dalam bermu‟amalah dengan makhluk, dalam jinayat, qishas, hudud, mawarits, dan lain-lain. Agar manusia dapat menegakkan keadilan yakni dapat menegakkan agama Allah dan mewujudkan maslahat mereka yang begitu banyak. Saran Penulis Kepada Pemerintah dan Akademisi seharusnya memperbanyak Referensi terkait Keselematan dan Kesehatan Kerja,Kepada PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa untuk bisa lebih Progress mengevaluasi Kinerja terkait menangani Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Kepada Pembaca agar skripsi ini bisa menjadi bahan referensi yang edukatif sebagai penunjang ilmu pengetahuan.\",\"PeriodicalId\":321272,\"journal\":{\"name\":\"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum\",\"volume\":\"162 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.18456\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.18456","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat
Pokok masalah dalam dalam penelitian ini adalah Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan sebagai motifasi bagi pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya perlindungan diri dalam bekerja dan tunjangan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi tenaga kerja maka penelitian ini membahas Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh (Studi Kasus PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa). Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah, yaitu ; Bagaimana mekanisme perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT. Tirta Fresindo Jaya Gowadalam perspektif yuridis dan perspektif hukum Islam? Bagaimana perlindungan hukum atas keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa dalam perspektif Maslahat?Bagaimana pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja menurut perspektif maslahat?.Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian lapangan, yang dimana penelitian ini di laksanakan ditengah-tengah obyek penelitian guna mengetahui serta memperoleh data.Hasil penelitian yaitu, bahwa upaya perlindungan PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap pekerja dengan adanya sarana kerja untuk melindungi pekerja dari berbagai resiko kerja adalah: Masker,P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) P3K,Islam sebagai konsep dasar agama menempatkan posisi pekerja yang berhak mendapatkan kesejahteraan dalam lingkup kerjanya. Islam memiliki prinsip-prinsip dalam memandu hubungan sebuah pekerjaan, antara lain; prinsip kesetaraan (musawah) dan prinsip keadilan (‘adalah). Prinsip kesetaraan menempatkan majikan dan pekerja pada kedudukan yang sama atau setara, yaitu sama-sama sebagai pihak yang langsung membutuhkan dan menyerahkan apa yang dimiliki baik dalam tenaga maupun upah. Agama yang yang dibawa para rasul berisi keadilan dalam perintah dan larangan, dan dalam bermu‟amalah dengan makhluk, dalam jinayat, qishas, hudud, mawarits, dan lain-lain. Agar manusia dapat menegakkan keadilan yakni dapat menegakkan agama Allah dan mewujudkan maslahat mereka yang begitu banyak. Saran Penulis Kepada Pemerintah dan Akademisi seharusnya memperbanyak Referensi terkait Keselematan dan Kesehatan Kerja,Kepada PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa untuk bisa lebih Progress mengevaluasi Kinerja terkait menangani Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Kepada Pembaca agar skripsi ini bisa menjadi bahan referensi yang edukatif sebagai penunjang ilmu pengetahuan.