{"title":"在印尼,作为刑事法主题的企业安排发展","authors":"Hari Sitra Disemadi, Nyoman Serikat Putra Jaya","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.80","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan sosial salah satunya di bidang perekonomian yang mengharuskan berkembangnya pelaku ekonomi dari orang-perorangan menjadi korporasi. Hal ini menimbulkan adanya kejahatan yang dilakukan oleh orang-perorangan ataupun korporasi. Orang-perorangan yang melakukan suatu kejahatan akan mendapatkan sanksi pidana untuknya, namun sanksi pidana bagi korporasi apabila melakukan tindak pidana di dalam KUHP belum diatur. Konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana mengalami ketidakjelasan. Untuk itu artikel ini bertujuan untuk mengetahui landasan korporasi dijadikan subjek hukum pidana dan untuk mengetahui perkembangan pengaturan korporasi sebagai subjek hukum di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat doktrinal yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan data sekunder. Hasil yang ditemukan adalah korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan kecakapan korporasi dipersamakan dengan kecakapan manusia yang terlihat didalamnya. Korporasi telah ditentukan sebagai subjek hukum tindak pidana oleh Rancangan Undang-Undang KUHP, yang mana nantinya akan berlaku ke seluruh sistem hukum pidana. Diakibatkan hal itu setiap perundang-undangan diluar KUHP tidak perlu lagi mengatur secara khusus, kecuali perundang-undangan diluar KUHP itu ingin menentukan lain atau menyimpang.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"14","resultStr":"{\"title\":\"PERKEMBANGAN PENGATURAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM PIDANA DI INDONESIA\",\"authors\":\"Hari Sitra Disemadi, Nyoman Serikat Putra Jaya\",\"doi\":\"10.32501/jhmb.v3i2.80\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan sosial salah satunya di bidang perekonomian yang mengharuskan berkembangnya pelaku ekonomi dari orang-perorangan menjadi korporasi. Hal ini menimbulkan adanya kejahatan yang dilakukan oleh orang-perorangan ataupun korporasi. Orang-perorangan yang melakukan suatu kejahatan akan mendapatkan sanksi pidana untuknya, namun sanksi pidana bagi korporasi apabila melakukan tindak pidana di dalam KUHP belum diatur. Konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana mengalami ketidakjelasan. Untuk itu artikel ini bertujuan untuk mengetahui landasan korporasi dijadikan subjek hukum pidana dan untuk mengetahui perkembangan pengaturan korporasi sebagai subjek hukum di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat doktrinal yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan data sekunder. Hasil yang ditemukan adalah korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan kecakapan korporasi dipersamakan dengan kecakapan manusia yang terlihat didalamnya. Korporasi telah ditentukan sebagai subjek hukum tindak pidana oleh Rancangan Undang-Undang KUHP, yang mana nantinya akan berlaku ke seluruh sistem hukum pidana. Diakibatkan hal itu setiap perundang-undangan diluar KUHP tidak perlu lagi mengatur secara khusus, kecuali perundang-undangan diluar KUHP itu ingin menentukan lain atau menyimpang.\",\"PeriodicalId\":302840,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-11-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"14\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.80\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.80","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERKEMBANGAN PENGATURAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan sosial salah satunya di bidang perekonomian yang mengharuskan berkembangnya pelaku ekonomi dari orang-perorangan menjadi korporasi. Hal ini menimbulkan adanya kejahatan yang dilakukan oleh orang-perorangan ataupun korporasi. Orang-perorangan yang melakukan suatu kejahatan akan mendapatkan sanksi pidana untuknya, namun sanksi pidana bagi korporasi apabila melakukan tindak pidana di dalam KUHP belum diatur. Konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana mengalami ketidakjelasan. Untuk itu artikel ini bertujuan untuk mengetahui landasan korporasi dijadikan subjek hukum pidana dan untuk mengetahui perkembangan pengaturan korporasi sebagai subjek hukum di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat doktrinal yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan data sekunder. Hasil yang ditemukan adalah korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan kecakapan korporasi dipersamakan dengan kecakapan manusia yang terlihat didalamnya. Korporasi telah ditentukan sebagai subjek hukum tindak pidana oleh Rancangan Undang-Undang KUHP, yang mana nantinya akan berlaku ke seluruh sistem hukum pidana. Diakibatkan hal itu setiap perundang-undangan diluar KUHP tidak perlu lagi mengatur secara khusus, kecuali perundang-undangan diluar KUHP itu ingin menentukan lain atau menyimpang.