根据1949年日内瓦公约,红十字会国际委员会在保护战争受害者方面的作用

Yehezkiel Rober Antouw
{"title":"根据1949年日内瓦公约,红十字会国际委员会在保护战争受害者方面的作用","authors":"Yehezkiel Rober Antouw","doi":"10.35796/les.v8i2.28498","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peran International Committee of the Red Cross dalam perlindungan korban perang menurut Konvensi Jenewa 1949 dan bagaimana pengaturan Konvensi Jenewa (Hukum Humaniter) dan Hak Asasi Manusia dalam hal perlindungan korban perang, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran ICRC untuk melindungi para korban perang, diklasifikasikan pada dua kondisi, yaitu Sengketa Bersenjata Internasional (Perang Antar Negara) dan Sengketa Bersenjata Non-Internasional (Perang Dalam Negeri). Adapun peranan International Committee of the Red Cross termuat juga dalam pasal 5 Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah; 2. Hukum Humaniter dan Hukum HAM memang merupakan dua hal yang memiliki perbedaan cukup jelas, namun Hukum Humaniter dan Hukum HAM saling melengkapi. Dimana keduanya berusaha untuk melindungi kehidupan, kesehatan dan martabat individu walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. Hukum Humaniter berlaku pada situasi konflik bersenjata, sedangkan Hukum HAM melindungi individu setiap saat, baik pada masa perang maupun dalam masa damai. Hukum Humaniter ditujukan untuk melindungi orang-orang yang atau tidak lagi terlibat dalam permusuhan, sedangkan Hukum HAM berlaku untuk siapa saja.Kata kunci: korban perang; red cross;","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"58 5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS DALAM PERLINDUNGAN KORBAN PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA 1949\",\"authors\":\"Yehezkiel Rober Antouw\",\"doi\":\"10.35796/les.v8i2.28498\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peran International Committee of the Red Cross dalam perlindungan korban perang menurut Konvensi Jenewa 1949 dan bagaimana pengaturan Konvensi Jenewa (Hukum Humaniter) dan Hak Asasi Manusia dalam hal perlindungan korban perang, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran ICRC untuk melindungi para korban perang, diklasifikasikan pada dua kondisi, yaitu Sengketa Bersenjata Internasional (Perang Antar Negara) dan Sengketa Bersenjata Non-Internasional (Perang Dalam Negeri). Adapun peranan International Committee of the Red Cross termuat juga dalam pasal 5 Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah; 2. Hukum Humaniter dan Hukum HAM memang merupakan dua hal yang memiliki perbedaan cukup jelas, namun Hukum Humaniter dan Hukum HAM saling melengkapi. Dimana keduanya berusaha untuk melindungi kehidupan, kesehatan dan martabat individu walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. Hukum Humaniter berlaku pada situasi konflik bersenjata, sedangkan Hukum HAM melindungi individu setiap saat, baik pada masa perang maupun dalam masa damai. Hukum Humaniter ditujukan untuk melindungi orang-orang yang atau tidak lagi terlibat dalam permusuhan, sedangkan Hukum HAM berlaku untuk siapa saja.Kata kunci: korban perang; red cross;\",\"PeriodicalId\":428478,\"journal\":{\"name\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"volume\":\"58 5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-05-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28498\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LEX ET SOCIETATIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28498","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究的目的是了解根据1949年日内瓦公约,红十字会国际委员会在保护战争受害者方面的作用,以及《日内瓦公约》(Humaniter law)和人权在保护战争受害者方面的安排。ICRC在保护战争受害者方面的作用分为两种:国际武装争端(跨国战争)和非国际武装问题(国内战争)。《红十字会运动与红新月法》第五章也包括了红十字会国际委员会的作用;2. 人道主义法和人权法是两种截然不同的东西,但人文法和人权法是相辅相成的。这两个国家都在寻求保护个人生命、健康和尊严,尽管在不同的情况和方式。人道主义法律适用于武装冲突的情况,而人权法在战争和和平时期的任何时候都保护个人。人道主义法律的目的是保护那些不再参与敌对行动的人,而人权法适用于任何人。关键词:战争伤亡;红十字会;
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERAN INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS DALAM PERLINDUNGAN KORBAN PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA 1949
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peran International Committee of the Red Cross dalam perlindungan korban perang menurut Konvensi Jenewa 1949 dan bagaimana pengaturan Konvensi Jenewa (Hukum Humaniter) dan Hak Asasi Manusia dalam hal perlindungan korban perang, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran ICRC untuk melindungi para korban perang, diklasifikasikan pada dua kondisi, yaitu Sengketa Bersenjata Internasional (Perang Antar Negara) dan Sengketa Bersenjata Non-Internasional (Perang Dalam Negeri). Adapun peranan International Committee of the Red Cross termuat juga dalam pasal 5 Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah; 2. Hukum Humaniter dan Hukum HAM memang merupakan dua hal yang memiliki perbedaan cukup jelas, namun Hukum Humaniter dan Hukum HAM saling melengkapi. Dimana keduanya berusaha untuk melindungi kehidupan, kesehatan dan martabat individu walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. Hukum Humaniter berlaku pada situasi konflik bersenjata, sedangkan Hukum HAM melindungi individu setiap saat, baik pada masa perang maupun dalam masa damai. Hukum Humaniter ditujukan untuk melindungi orang-orang yang atau tidak lagi terlibat dalam permusuhan, sedangkan Hukum HAM berlaku untuk siapa saja.Kata kunci: korban perang; red cross;
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信