{"title":"对2016年第一条PERPPU进行了交叉比对","authors":"Muhammad Rizky Rahmansyah","doi":"10.15408/SICLJ.V1I2.8231","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak: Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi jawaban dari Presiden Joko Widodo atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Meski demikian, perdebatan kerap terjadi seiring ditetapkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Adanya ketentuan mengenai sanksi kebiri ditenggarai menjadi akar perdebatan tersebut. Beberapa kalangan menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 berpotensi melanggar HAM. Sisanya berpendapat, sanksi kebiri dibutuhkan untuk memberikan ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menyatakan bahwa aspek penegakan hukum patut dibenahi demi mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, penulis juga mengumpulkan data-data dari bahan kepustakaan dan melakukan dokumentasi dari berbagai media massa. Kata Kunci: Presiden, Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Sanksi Kebiri","PeriodicalId":299133,"journal":{"name":"STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SILANG PENDAPAT DIBALIK PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016\",\"authors\":\"Muhammad Rizky Rahmansyah\",\"doi\":\"10.15408/SICLJ.V1I2.8231\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak: Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi jawaban dari Presiden Joko Widodo atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Meski demikian, perdebatan kerap terjadi seiring ditetapkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Adanya ketentuan mengenai sanksi kebiri ditenggarai menjadi akar perdebatan tersebut. Beberapa kalangan menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 berpotensi melanggar HAM. Sisanya berpendapat, sanksi kebiri dibutuhkan untuk memberikan ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menyatakan bahwa aspek penegakan hukum patut dibenahi demi mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, penulis juga mengumpulkan data-data dari bahan kepustakaan dan melakukan dokumentasi dari berbagai media massa. Kata Kunci: Presiden, Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Sanksi Kebiri\",\"PeriodicalId\":299133,\"journal\":{\"name\":\"STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15408/SICLJ.V1I2.8231\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/SICLJ.V1I2.8231","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SILANG PENDAPAT DIBALIK PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016
Abstrak: Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi jawaban dari Presiden Joko Widodo atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Meski demikian, perdebatan kerap terjadi seiring ditetapkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Adanya ketentuan mengenai sanksi kebiri ditenggarai menjadi akar perdebatan tersebut. Beberapa kalangan menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 berpotensi melanggar HAM. Sisanya berpendapat, sanksi kebiri dibutuhkan untuk memberikan ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menyatakan bahwa aspek penegakan hukum patut dibenahi demi mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, penulis juga mengumpulkan data-data dari bahan kepustakaan dan melakukan dokumentasi dari berbagai media massa. Kata Kunci: Presiden, Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Sanksi Kebiri