{"title":"警方在波诺戈对斗鸡赌博罪的作用","authors":"Ferdin Okta Wardana","doi":"10.18196/jphk.v3i1.13431","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjudian merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum yang banyak terjadi di Indonesi dan memiliki berbagai macam jenis. Judi sabung ayam menjadi salah stau jenis perjudian yang banyak terjadi di daerah, seperti di Kabupaten Ponorogo. Perjudian saat ini tidak hanya dilakukan oleh seorang individu dewasa tetapi juga dilakukan oleh anak-anak, sehingga tindakan ini sangat memerlukan penanganan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara langsung kepada narasumber kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini diantaranya untuk mengkaji sebab terjadinya judi sabung ayam dan untuk mengetahui serta mengkaji aturan yang digunakan serta upaya kepolisian dalam menangani judi sabung ayam di Kabupaten Ponorogo. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya judi sabung ayam yaitu lemahnya ajaran pendalaman agama, faktor lingkungan dan pergaulan, kebiasaan, faktor ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum. Penanganan tindak pidana perjudian sebenarnya telah dilakukan oleh Kepolisian dengan menggunakan aturan yang terdapat pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan terlarang dan sebuah bentuk kejahatan. Berbagai upaya preventif dan represif juga telah dilakukan untuk mengatasi tindak pidana ini. Upaya preventif biasa dilakukan dengan adanya pencegahan sebelum terjadi perjudian, sedangkan upaya represif biasa dilakukan pada saat perjudian itu berlangsung.","PeriodicalId":431385,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran Kepolisian terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam di Ponorogo\",\"authors\":\"Ferdin Okta Wardana\",\"doi\":\"10.18196/jphk.v3i1.13431\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perjudian merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum yang banyak terjadi di Indonesi dan memiliki berbagai macam jenis. Judi sabung ayam menjadi salah stau jenis perjudian yang banyak terjadi di daerah, seperti di Kabupaten Ponorogo. Perjudian saat ini tidak hanya dilakukan oleh seorang individu dewasa tetapi juga dilakukan oleh anak-anak, sehingga tindakan ini sangat memerlukan penanganan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara langsung kepada narasumber kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini diantaranya untuk mengkaji sebab terjadinya judi sabung ayam dan untuk mengetahui serta mengkaji aturan yang digunakan serta upaya kepolisian dalam menangani judi sabung ayam di Kabupaten Ponorogo. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya judi sabung ayam yaitu lemahnya ajaran pendalaman agama, faktor lingkungan dan pergaulan, kebiasaan, faktor ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum. Penanganan tindak pidana perjudian sebenarnya telah dilakukan oleh Kepolisian dengan menggunakan aturan yang terdapat pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan terlarang dan sebuah bentuk kejahatan. Berbagai upaya preventif dan represif juga telah dilakukan untuk mengatasi tindak pidana ini. Upaya preventif biasa dilakukan dengan adanya pencegahan sebelum terjadi perjudian, sedangkan upaya represif biasa dilakukan pada saat perjudian itu berlangsung.\",\"PeriodicalId\":431385,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13431\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13431","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Kepolisian terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam di Ponorogo
Perjudian merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum yang banyak terjadi di Indonesi dan memiliki berbagai macam jenis. Judi sabung ayam menjadi salah stau jenis perjudian yang banyak terjadi di daerah, seperti di Kabupaten Ponorogo. Perjudian saat ini tidak hanya dilakukan oleh seorang individu dewasa tetapi juga dilakukan oleh anak-anak, sehingga tindakan ini sangat memerlukan penanganan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara langsung kepada narasumber kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini diantaranya untuk mengkaji sebab terjadinya judi sabung ayam dan untuk mengetahui serta mengkaji aturan yang digunakan serta upaya kepolisian dalam menangani judi sabung ayam di Kabupaten Ponorogo. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya judi sabung ayam yaitu lemahnya ajaran pendalaman agama, faktor lingkungan dan pergaulan, kebiasaan, faktor ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum. Penanganan tindak pidana perjudian sebenarnya telah dilakukan oleh Kepolisian dengan menggunakan aturan yang terdapat pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan terlarang dan sebuah bentuk kejahatan. Berbagai upaya preventif dan represif juga telah dilakukan untuk mengatasi tindak pidana ini. Upaya preventif biasa dilakukan dengan adanya pencegahan sebelum terjadi perjudian, sedangkan upaya represif biasa dilakukan pada saat perjudian itu berlangsung.