遥测病人的法律保护

R. Lestari
{"title":"遥测病人的法律保护","authors":"R. Lestari","doi":"10.54066/jci.v1i2.150","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi informasi saat ini, juga bermanfaat di bidang pelayanan kesehatan, diantaranya yakni telemedicine. Manfaat dan kemudahan tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan,  mengingat  kedudukan  pasien  yang  lemah  sebagai penerima layanan, maka perlu mendapatkan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum bagi pasien dalam telemedicine dipahami dari ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 7 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020, yakni menerapkan prinsip kerahasiaan pasien, kewajiban Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik, serta adanya rekam medis. Adanya larangan bagi dokter dalam telemedicine juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasien. Bagi Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) pemberi maupun peminta layanan konsultasi pun harus melakukan registrasi. Kewajiban dan hak pasien dalam telemedicine juga dilindungi, sebagaimana secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Adapun upaya penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan praktik dokter melalui telemedicine yang menimbulkan suatu kerugian bagi pasien, yakni dapat dilakukan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, gugatan perbuatan melawan hukum, penyelesaian melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine\",\"authors\":\"R. Lestari\",\"doi\":\"10.54066/jci.v1i2.150\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi informasi saat ini, juga bermanfaat di bidang pelayanan kesehatan, diantaranya yakni telemedicine. Manfaat dan kemudahan tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan,  mengingat  kedudukan  pasien  yang  lemah  sebagai penerima layanan, maka perlu mendapatkan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum bagi pasien dalam telemedicine dipahami dari ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 7 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020, yakni menerapkan prinsip kerahasiaan pasien, kewajiban Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik, serta adanya rekam medis. Adanya larangan bagi dokter dalam telemedicine juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasien. Bagi Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) pemberi maupun peminta layanan konsultasi pun harus melakukan registrasi. Kewajiban dan hak pasien dalam telemedicine juga dilindungi, sebagaimana secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Adapun upaya penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan praktik dokter melalui telemedicine yang menimbulkan suatu kerugian bagi pasien, yakni dapat dilakukan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, gugatan perbuatan melawan hukum, penyelesaian melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.\",\"PeriodicalId\":114910,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Cakrawala Informasi\",\"volume\":\"37 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Cakrawala Informasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.150\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cakrawala Informasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.150","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

摘要

信息技术的发展,在医疗保健方面也有好处,其中包括远程医疗。这样的好处和便利并不意味着没有问题,因为病人作为服务接受者的地位较弱,需要得到法律的保护。本研究采用规范核法,采用描述性分析研究规范。所使用的数据是通过文献研究获得的次要数据,然后进行定性分析。《遥测》中对病人的法律保护可以从第3节(2节)、第4节和第7条医疗委员会第47条的规定中了解到,即采用患者保密原则、登记和实际许可证义务以及医疗记录。医生不能进行远程医疗,这也是对病人的一种法律保护。在Fasyankes(医疗服务机构),送礼者和咨询服务提供者都必须注册。《遥测》患者的义务和权利也得到了保护,正如《卫生部长第18条》(1)第2019年第20条第18节明确指出的那样。至于通过一种远程医疗技术,如果病人违反了医疗实践,可以向印度尼西亚医学荣誉委员会提出申诉,诉讼,诉讼,庭外和解。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine
Perkembangan teknologi informasi saat ini, juga bermanfaat di bidang pelayanan kesehatan, diantaranya yakni telemedicine. Manfaat dan kemudahan tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan,  mengingat  kedudukan  pasien  yang  lemah  sebagai penerima layanan, maka perlu mendapatkan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum bagi pasien dalam telemedicine dipahami dari ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 7 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020, yakni menerapkan prinsip kerahasiaan pasien, kewajiban Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik, serta adanya rekam medis. Adanya larangan bagi dokter dalam telemedicine juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasien. Bagi Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) pemberi maupun peminta layanan konsultasi pun harus melakukan registrasi. Kewajiban dan hak pasien dalam telemedicine juga dilindungi, sebagaimana secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Adapun upaya penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan praktik dokter melalui telemedicine yang menimbulkan suatu kerugian bagi pasien, yakni dapat dilakukan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, gugatan perbuatan melawan hukum, penyelesaian melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信