国家在印尼管理Wakaf的政策动态

M. Makhrus
{"title":"国家在印尼管理Wakaf的政策动态","authors":"M. Makhrus","doi":"10.30595/JSSH.V2I2.3137","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mempelajari kebijakan/regulasi negara dan dampaknya masyarakat dan institusi pengelolaan wakaf di Indonesia. Artikel hasil penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi.  Kebijakan atau regulasi negara dalam pengelolaan wakaf di Indonesia telah dimulai sejak pemerintahan kolonial Belanda. Wakaf menjadi institusi keuangan Islam yang ditandai dengan berdirinya Rad Agama atau Pengadilan Agama (priesterrad) berdasarkan staatsblad Nomor 152 Tahun 1882. Pengakuan Belanda tersebut berdasarkan penyelesaian hukum Islam yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah (Peradilan Agama Lokal), namun dalam penerapannya antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda-beda. Pasca kemerdekaan terdapat beberapa peraturan pemerinah mengenai wakaf, salah satunya Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang hanya mengatur mengenai perwakafan tanah saja dan penggunaannya hanya terbatas untuk kegiatan sosial-keagamaan. Namun, pasca berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebabkan pengelolaan wakaf menjadi lebih variatif dan kreatif termasuk adanya wakaf uang. Dampak kebijakan negara terhadap masyarakat/institusi pengelola wakaf dalam pengelolaan wakaf di Indonesia menyebabkan pengelolaan wakaf harus dilakukan secara kelembagaan dan bersifat produktif. Wakaf uang dapat dikelelola untuk investasi yang memberikan banyak manfaat kesejahteraan dan kemaslahatan terhadap masyarakat, sehingga menjadi salah salah satu indikator pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu, penguatan pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh organisasi sosial-keagamaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dilakukan dengan memberikan pemahaman orientasi keuntungan, regulasi, supervisi, dan orientasi publik","PeriodicalId":365514,"journal":{"name":"JSSH (Jurnal Sains Sosial dan Humaniora)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia\",\"authors\":\"M. Makhrus\",\"doi\":\"10.30595/JSSH.V2I2.3137\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini mempelajari kebijakan/regulasi negara dan dampaknya masyarakat dan institusi pengelolaan wakaf di Indonesia. Artikel hasil penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi.  Kebijakan atau regulasi negara dalam pengelolaan wakaf di Indonesia telah dimulai sejak pemerintahan kolonial Belanda. Wakaf menjadi institusi keuangan Islam yang ditandai dengan berdirinya Rad Agama atau Pengadilan Agama (priesterrad) berdasarkan staatsblad Nomor 152 Tahun 1882. Pengakuan Belanda tersebut berdasarkan penyelesaian hukum Islam yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah (Peradilan Agama Lokal), namun dalam penerapannya antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda-beda. Pasca kemerdekaan terdapat beberapa peraturan pemerinah mengenai wakaf, salah satunya Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang hanya mengatur mengenai perwakafan tanah saja dan penggunaannya hanya terbatas untuk kegiatan sosial-keagamaan. Namun, pasca berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebabkan pengelolaan wakaf menjadi lebih variatif dan kreatif termasuk adanya wakaf uang. Dampak kebijakan negara terhadap masyarakat/institusi pengelola wakaf dalam pengelolaan wakaf di Indonesia menyebabkan pengelolaan wakaf harus dilakukan secara kelembagaan dan bersifat produktif. Wakaf uang dapat dikelelola untuk investasi yang memberikan banyak manfaat kesejahteraan dan kemaslahatan terhadap masyarakat, sehingga menjadi salah salah satu indikator pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu, penguatan pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh organisasi sosial-keagamaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dilakukan dengan memberikan pemahaman orientasi keuntungan, regulasi, supervisi, dan orientasi publik\",\"PeriodicalId\":365514,\"journal\":{\"name\":\"JSSH (Jurnal Sains Sosial dan Humaniora)\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-03-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JSSH (Jurnal Sains Sosial dan Humaniora)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30595/JSSH.V2I2.3137\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JSSH (Jurnal Sains Sosial dan Humaniora)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/JSSH.V2I2.3137","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

本文探讨了印尼wakaf管理机构的国家政策/监管及其影响。本研究论文采用描述性定性方法,采用观察和记录收集技术。自荷兰殖民政府以来,印尼瓦卡托的政策或监管一直处于起步阶段。Wakaf成为伊斯兰金融机构,其特点是根据1882年的staatsblad建立宗教或宗教法庭(priesterrad)。荷兰人对伊斯兰教的认可是根据伊斯兰法律得到的。独立后,关于wakaf的一些政府条例是1977年政府第28号规定的财产所有权,这些规定只适用于土地所有权,只用于社会宗教活动。然而,在2004年《瓦克萨法》第41号法案实施后,瓦克萨的管理变得更加多样化和创造性,包括钱的损失。国家政策对印尼瓦克萨管理社区/机构的影响,导致瓦克萨的管理必须在制度上和生产上进行。可以向投资提供许多福利和对社会的好处,使其成为生产性管理的指标之一。此外,社会宗教组织、印度尼西亚wakaf机构(BWI)和受益者wakaf money金融机构(lcs - pwu)加强了对waaf的管理,是通过提供对利润定位、监管、监督和公共方向的理解来实现的
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Artikel ini mempelajari kebijakan/regulasi negara dan dampaknya masyarakat dan institusi pengelolaan wakaf di Indonesia. Artikel hasil penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi.  Kebijakan atau regulasi negara dalam pengelolaan wakaf di Indonesia telah dimulai sejak pemerintahan kolonial Belanda. Wakaf menjadi institusi keuangan Islam yang ditandai dengan berdirinya Rad Agama atau Pengadilan Agama (priesterrad) berdasarkan staatsblad Nomor 152 Tahun 1882. Pengakuan Belanda tersebut berdasarkan penyelesaian hukum Islam yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah (Peradilan Agama Lokal), namun dalam penerapannya antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda-beda. Pasca kemerdekaan terdapat beberapa peraturan pemerinah mengenai wakaf, salah satunya Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang hanya mengatur mengenai perwakafan tanah saja dan penggunaannya hanya terbatas untuk kegiatan sosial-keagamaan. Namun, pasca berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebabkan pengelolaan wakaf menjadi lebih variatif dan kreatif termasuk adanya wakaf uang. Dampak kebijakan negara terhadap masyarakat/institusi pengelola wakaf dalam pengelolaan wakaf di Indonesia menyebabkan pengelolaan wakaf harus dilakukan secara kelembagaan dan bersifat produktif. Wakaf uang dapat dikelelola untuk investasi yang memberikan banyak manfaat kesejahteraan dan kemaslahatan terhadap masyarakat, sehingga menjadi salah salah satu indikator pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu, penguatan pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh organisasi sosial-keagamaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dilakukan dengan memberikan pemahaman orientasi keuntungan, regulasi, supervisi, dan orientasi publik
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信