N. Noviyanti, Daud Nawir, Widyastuti Cahyaningrum, Gusriani Gusriani
{"title":"Implementasi Strategi Kebijakan Pencegahan Kekerasan Pada Anak Di Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara","authors":"N. Noviyanti, Daud Nawir, Widyastuti Cahyaningrum, Gusriani Gusriani","doi":"10.35334/jpmb.v5i2.3343","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan dan belum menikah. Perlidungan anak terdapat 5 (lima) pilar yakni orangtua, keluarga , masyarakat, pemerintah derah dan negara. Menurut UNICEF (United Nations Children’s Fund) kekerasan terhadap anak merupakan kekerasan yang pada dasaranya dapat dikelompokan menjadi empat, yaitu kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Penyebab terjadinya pun beragam, rumah yang seyogyanya sebagai tempat berlindung, menjadi tempat yang paling dekat yang dapat menyebabakan kekerasan. Di Kalimantan Utara masih cukup memprihatinkan terutama masalah kekerasan pada anak (perkawinan anak, eksploitasi seksual dan masalah pekerja anak.) Data yang telah di rilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak pengendalian penduduk dan Keluarga berencana (DP3APKB) Provinsi Kalimantan Utara telah mencatat di tahun 2022, yaitu: Terdapat 94 kasus kekerasan pada perempuan, Kekerasan pada anak 132 kasus, Perkawinan pada anak 84 kasus. Metode yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah ini yaitu pendidikan Masyarakat, yaitu penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran terkait pencegahan kekerasan pada anak di Kabupaten Tana Tidung. Adapun program pencegahan kekerasan terhadap anak yaitu: program pencegahan kekerasan anak dilingkungan keluarga, lingkungan amsyarakat, dan dilembaga pendidikan. Pencegahan pada anak di Indonesia dapat kita cegah bersama melalui peran serta seluruh pihak yang melibatkan 5 (lima) pilar ,yaitu: Orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah dan negara. Hal ini untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya anak menjadi optimal dengan hak-hak mereka terpenuhi, maka potensi kreatifitas anak. Semua kekerasan yang diterima oleh anak akan memberikan dampak sepanjang hidupnya dan terekam dalam bawah sadar mereka","PeriodicalId":140325,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Borneo","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Borneo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/jpmb.v5i2.3343","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

孩子是未满18岁的人,包括未受孕和未婚的孩子。儿童安全有五大支柱,父母、家庭、社区、社区、社区和国家。根据联合国儿童基金会(United Nations Children’s Fund)的数据,对儿童的暴力基本上是四种暴力,包括身体、心理、性和经济暴力。原因多种多样,住宅无疑是最接近引发暴力的地方。在加里曼丹北部,尤其令人担忧的是对儿童的暴力问题(儿童婚姻、性剥削和童工问题)。2022年,加里曼丹北部的妇女赋权和儿童保护局(DP3APKB)公布的数据显示:94起女性暴力案件,132起儿童暴力案件,84起儿童婚姻案件。解决这个问题的方法是社区教育,教育旨在提高塔纳唐区儿童对暴力预防的理解和意识。针对儿童的暴力预防项目包括:家庭、社区和教育机构的儿童暴力预防项目。印度尼西亚的儿童预防可以通过参与涉及5(5)支柱的所有各方的参与来共同预防,即父母、家庭、社区、地方政府和国家。它支持孩子的成长和发展,以实现他们的权利和孩子的创造力潜力。孩子所受的任何暴力行为将影响他们的一生,并记录在他们的潜意识里
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Implementasi Strategi Kebijakan Pencegahan Kekerasan Pada Anak Di Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara
Anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan dan belum menikah. Perlidungan anak terdapat 5 (lima) pilar yakni orangtua, keluarga , masyarakat, pemerintah derah dan negara. Menurut UNICEF (United Nations Children’s Fund) kekerasan terhadap anak merupakan kekerasan yang pada dasaranya dapat dikelompokan menjadi empat, yaitu kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Penyebab terjadinya pun beragam, rumah yang seyogyanya sebagai tempat berlindung, menjadi tempat yang paling dekat yang dapat menyebabakan kekerasan. Di Kalimantan Utara masih cukup memprihatinkan terutama masalah kekerasan pada anak (perkawinan anak, eksploitasi seksual dan masalah pekerja anak.) Data yang telah di rilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak pengendalian penduduk dan Keluarga berencana (DP3APKB) Provinsi Kalimantan Utara telah mencatat di tahun 2022, yaitu: Terdapat 94 kasus kekerasan pada perempuan, Kekerasan pada anak 132 kasus, Perkawinan pada anak 84 kasus. Metode yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah ini yaitu pendidikan Masyarakat, yaitu penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran terkait pencegahan kekerasan pada anak di Kabupaten Tana Tidung. Adapun program pencegahan kekerasan terhadap anak yaitu: program pencegahan kekerasan anak dilingkungan keluarga, lingkungan amsyarakat, dan dilembaga pendidikan. Pencegahan pada anak di Indonesia dapat kita cegah bersama melalui peran serta seluruh pihak yang melibatkan 5 (lima) pilar ,yaitu: Orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah dan negara. Hal ini untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya anak menjadi optimal dengan hak-hak mereka terpenuhi, maka potensi kreatifitas anak. Semua kekerasan yang diterima oleh anak akan memberikan dampak sepanjang hidupnya dan terekam dalam bawah sadar mereka
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信