Whatsapp屏幕从伦理和刑法的角度传播

Jawade Hafidz
{"title":"Whatsapp屏幕从伦理和刑法的角度传播","authors":"Jawade Hafidz","doi":"10.54066/jci.v1i1.213","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Komunikasi saat ini sangat mudah dengan adanya platform digital media sosial, salah satunya adalah WhatsApp. WhatsApp dapat digunakan untuk telepon, mengirim pesan atau file, dan berbagi informasi. Penyebaran  screenshot  Whatsapp  menandai kurangnya kesadaran etika dalam penggunaan internet, yang dapat merugikan pihak lain, dan berakhir di ranah hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dan data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebaran screenshot WhatsApp dalam perspektif etika, termasuk dalam tindakan tidak etis atau tidak baik, jika dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari orang yang terlibat dalam percakapan. Dalam perspektif hukum pidana, maka penyebaran screenshot WhatsApp termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik, oleh karena terdapat data pribadi seseorang atau mengandung privasi orang lain. Penyebaran screenshot WhatsApp yang mengandung muatan identitas pribadi, termasuk sebagai pelanggaran privasi, dan pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, penyebaran screenshot WhatsApp, termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik, dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penyebaran Screenshot Whatsapp dalam Perspektif Etika dan Hukum Pidana\",\"authors\":\"Jawade Hafidz\",\"doi\":\"10.54066/jci.v1i1.213\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Komunikasi saat ini sangat mudah dengan adanya platform digital media sosial, salah satunya adalah WhatsApp. WhatsApp dapat digunakan untuk telepon, mengirim pesan atau file, dan berbagi informasi. Penyebaran  screenshot  Whatsapp  menandai kurangnya kesadaran etika dalam penggunaan internet, yang dapat merugikan pihak lain, dan berakhir di ranah hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dan data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebaran screenshot WhatsApp dalam perspektif etika, termasuk dalam tindakan tidak etis atau tidak baik, jika dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari orang yang terlibat dalam percakapan. Dalam perspektif hukum pidana, maka penyebaran screenshot WhatsApp termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik, oleh karena terdapat data pribadi seseorang atau mengandung privasi orang lain. Penyebaran screenshot WhatsApp yang mengandung muatan identitas pribadi, termasuk sebagai pelanggaran privasi, dan pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, penyebaran screenshot WhatsApp, termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik, dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.\",\"PeriodicalId\":114910,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Cakrawala Informasi\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Cakrawala Informasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54066/jci.v1i1.213\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cakrawala Informasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54066/jci.v1i1.213","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

如今,社交媒体数字平台包括WhatsApp,通讯非常简单。WhatsApp可以用于手机、发送消息或文件,并共享信息。Whatsapp屏幕的部署标志着互联网使用缺乏道德意识,这可能会伤害到其他人,最终成为法律领域。本研究是一种规范法律或法律界的研究类型,采用法律方法。至于本研究的规范是描述性分析,所使用的数据是通过文献研究获得的次要数据,然后进行定性分析。这项研究结果表明,截图WhatsApp的传播伦理的视角中,包括不道德的行为或许可或批准的情况下,如果做不好的人参与对话。刑法的视角,那么传播截图WhatsApp中包括诽谤行为,因此包含了个人数据或包含别人的隐私。截图WhatsApp的传播含有个人身份的货物,包括作为对隐私的侵犯,感到了劣势的一方可以提起诉讼。根据宪法第27条(3)节规定2016年19号截图WhatsApp的传播,包括刑事诽谤罪的行为,处以中按照2016年19号法案第45章上的安排,即刑事监禁和/或罚款。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Penyebaran Screenshot Whatsapp dalam Perspektif Etika dan Hukum Pidana
Komunikasi saat ini sangat mudah dengan adanya platform digital media sosial, salah satunya adalah WhatsApp. WhatsApp dapat digunakan untuk telepon, mengirim pesan atau file, dan berbagi informasi. Penyebaran  screenshot  Whatsapp  menandai kurangnya kesadaran etika dalam penggunaan internet, yang dapat merugikan pihak lain, dan berakhir di ranah hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dan data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebaran screenshot WhatsApp dalam perspektif etika, termasuk dalam tindakan tidak etis atau tidak baik, jika dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari orang yang terlibat dalam percakapan. Dalam perspektif hukum pidana, maka penyebaran screenshot WhatsApp termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik, oleh karena terdapat data pribadi seseorang atau mengandung privasi orang lain. Penyebaran screenshot WhatsApp yang mengandung muatan identitas pribadi, termasuk sebagai pelanggaran privasi, dan pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, penyebaran screenshot WhatsApp, termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik, dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信