{"title":"PERANAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA ANAK","authors":"Dosen Stih, Umel Mandiri, Kajagi Kalman, Umel Mandiri Trendy, H. Ariyanto, Mahasiswa Stih","doi":"10.55551/jip.v4i4.37","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam melaksanakan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, sebenarnya polisi telah memiliki payung hukum baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memberi wewenang untuk tindakan tersebut maupun pedoman pelaksana di Internal Kepolisian dengan keluarnya Telegram (TR) Kabareskrim Polri No.1124/XI/2006. Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak. Restorative Justice adalah bentuk yang paling disarankan dalam melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Peran penyidik dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum , maka saat penyidik mengetahui bahwa perkara tersebut tersangkannya adalah anak dibawa umur maka penyidik wajib melakukan diversi jika tindak pidana tersebut ancaman hukumnya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan tindak pidana berulang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.37","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERANAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA ANAK
Dalam melaksanakan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, sebenarnya polisi telah memiliki payung hukum baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memberi wewenang untuk tindakan tersebut maupun pedoman pelaksana di Internal Kepolisian dengan keluarnya Telegram (TR) Kabareskrim Polri No.1124/XI/2006. Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak. Restorative Justice adalah bentuk yang paling disarankan dalam melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Peran penyidik dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum , maka saat penyidik mengetahui bahwa perkara tersebut tersangkannya adalah anak dibawa umur maka penyidik wajib melakukan diversi jika tindak pidana tersebut ancaman hukumnya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan tindak pidana berulang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.