Zaki Priambudi, Namira Hilda Papuani, Ramdhan Prawira Mulya Iskandar
{"title":"印度尼西亚Covid-19大流行后心理健康服务的反腐败权利:一个Ius Constituendum?","authors":"Zaki Priambudi, Namira Hilda Papuani, Ramdhan Prawira Mulya Iskandar","doi":"10.30641/ham.2022.13.97-112","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Walaupun demikian, pemerintah belum memprioritaskan aspek kesehatan mental dalam penanganan pandemi. Padahal WHO menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menciptakan krisis kesehatan mental di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah pemenuhan pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara dan apakah urgensi pemenuhan pelayanan kesehatan mental serta bagaimana ius constituendum pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan Research Oriented Reform, artikel ini menemukan bahwa berdasarkan ketentuan UDHR, ICESCR, UUD NRI 1945, UU Kesehatan dan UU Kesehatan Jiwa, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara. Namun, hak tersebut belum terpenuhi karena minimnya fasilitas serta adanya kekosongan hukum kesehatan mental di Indonesia. Puncaknya artikel ini merekomendasikan tiga hal. Pertama, mengundangkan RUU Praktik Psikologi yang mengatur pengembangan dan manajemen SDM di bidang profesi psikologi. Kedua, mengesahkan Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan Jiwa yang mengatur tata cara pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam melaksanakan pelayanan kesehatan mental. Ketiga, mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan mental.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Reaktualisasi Hak Atas Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia: Sebuah Ius Constituendum?\",\"authors\":\"Zaki Priambudi, Namira Hilda Papuani, Ramdhan Prawira Mulya Iskandar\",\"doi\":\"10.30641/ham.2022.13.97-112\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Walaupun demikian, pemerintah belum memprioritaskan aspek kesehatan mental dalam penanganan pandemi. Padahal WHO menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menciptakan krisis kesehatan mental di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah pemenuhan pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara dan apakah urgensi pemenuhan pelayanan kesehatan mental serta bagaimana ius constituendum pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan Research Oriented Reform, artikel ini menemukan bahwa berdasarkan ketentuan UDHR, ICESCR, UUD NRI 1945, UU Kesehatan dan UU Kesehatan Jiwa, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara. Namun, hak tersebut belum terpenuhi karena minimnya fasilitas serta adanya kekosongan hukum kesehatan mental di Indonesia. Puncaknya artikel ini merekomendasikan tiga hal. Pertama, mengundangkan RUU Praktik Psikologi yang mengatur pengembangan dan manajemen SDM di bidang profesi psikologi. Kedua, mengesahkan Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan Jiwa yang mengatur tata cara pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam melaksanakan pelayanan kesehatan mental. Ketiga, mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan mental.\",\"PeriodicalId\":342655,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal HAM\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.97-112\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.97-112","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Reaktualisasi Hak Atas Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia: Sebuah Ius Constituendum?
Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Walaupun demikian, pemerintah belum memprioritaskan aspek kesehatan mental dalam penanganan pandemi. Padahal WHO menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menciptakan krisis kesehatan mental di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah pemenuhan pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara dan apakah urgensi pemenuhan pelayanan kesehatan mental serta bagaimana ius constituendum pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan Research Oriented Reform, artikel ini menemukan bahwa berdasarkan ketentuan UDHR, ICESCR, UUD NRI 1945, UU Kesehatan dan UU Kesehatan Jiwa, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara. Namun, hak tersebut belum terpenuhi karena minimnya fasilitas serta adanya kekosongan hukum kesehatan mental di Indonesia. Puncaknya artikel ini merekomendasikan tiga hal. Pertama, mengundangkan RUU Praktik Psikologi yang mengatur pengembangan dan manajemen SDM di bidang profesi psikologi. Kedua, mengesahkan Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan Jiwa yang mengatur tata cara pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam melaksanakan pelayanan kesehatan mental. Ketiga, mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan mental.