{"title":"印尼民主制度的可行性政策","authors":"Amelia Oktaviani, M. Megawati","doi":"10.12928/adlp.v1i2.4730","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Secara umum adanya penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan affirmative action di Indonesia dan apakah pelaksanaan tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan beserta kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan kebijakan affirmative action tersebut. Dari hasil penelitian yuridis normatif ini menemukan fakta bahwa kebijakan affirmative action di Indonesia sendiri telah mulai diterapkan sejak pemilihan umum 2004 lalu. Akan tetapi dari sejak awal kebijakan tersebut diterapkan hingga saat ini belum pernah ada satu pun pemilihan umum yang berhasil mencapai angka 30 % keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Selain itu, pelaksanaan kebijakan affirmative action pun belum sepenuhnya dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan affirmative action juga terkendala oleh faktor sosio-kultural dan struktural seperti masih tertanam kuatnya budaya patriarki di masyarakat, adanya stereotipe terhadap perempuan, adanya beban ganda yang dipikul oleh perempuan, kurangnya modal politik, sosial dan ekonomi perempuan, adanya model politik yang masih sangat maskulin, belum optimalnya fungsi partai politik dan kurangnya political will untuk memperkuat regulasi dan implementasi kebijakan affirmative action dalam sistem demokrasi di Indonesia.","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Quo Vadis Kebijakan Affirmative Action dalam Sistem Demokrasi di Indonesia\",\"authors\":\"Amelia Oktaviani, M. Megawati\",\"doi\":\"10.12928/adlp.v1i2.4730\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Secara umum adanya penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan affirmative action di Indonesia dan apakah pelaksanaan tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan beserta kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan kebijakan affirmative action tersebut. Dari hasil penelitian yuridis normatif ini menemukan fakta bahwa kebijakan affirmative action di Indonesia sendiri telah mulai diterapkan sejak pemilihan umum 2004 lalu. Akan tetapi dari sejak awal kebijakan tersebut diterapkan hingga saat ini belum pernah ada satu pun pemilihan umum yang berhasil mencapai angka 30 % keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Selain itu, pelaksanaan kebijakan affirmative action pun belum sepenuhnya dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan affirmative action juga terkendala oleh faktor sosio-kultural dan struktural seperti masih tertanam kuatnya budaya patriarki di masyarakat, adanya stereotipe terhadap perempuan, adanya beban ganda yang dipikul oleh perempuan, kurangnya modal politik, sosial dan ekonomi perempuan, adanya model politik yang masih sangat maskulin, belum optimalnya fungsi partai politik dan kurangnya political will untuk memperkuat regulasi dan implementasi kebijakan affirmative action dalam sistem demokrasi di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":369233,\"journal\":{\"name\":\"Ahmad Dahlan Legal Perspective\",\"volume\":\"28 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-10-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ahmad Dahlan Legal Perspective\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4730\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4730","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Quo Vadis Kebijakan Affirmative Action dalam Sistem Demokrasi di Indonesia
Secara umum adanya penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan affirmative action di Indonesia dan apakah pelaksanaan tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan beserta kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan kebijakan affirmative action tersebut. Dari hasil penelitian yuridis normatif ini menemukan fakta bahwa kebijakan affirmative action di Indonesia sendiri telah mulai diterapkan sejak pemilihan umum 2004 lalu. Akan tetapi dari sejak awal kebijakan tersebut diterapkan hingga saat ini belum pernah ada satu pun pemilihan umum yang berhasil mencapai angka 30 % keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Selain itu, pelaksanaan kebijakan affirmative action pun belum sepenuhnya dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan affirmative action juga terkendala oleh faktor sosio-kultural dan struktural seperti masih tertanam kuatnya budaya patriarki di masyarakat, adanya stereotipe terhadap perempuan, adanya beban ganda yang dipikul oleh perempuan, kurangnya modal politik, sosial dan ekonomi perempuan, adanya model politik yang masih sangat maskulin, belum optimalnya fungsi partai politik dan kurangnya political will untuk memperkuat regulasi dan implementasi kebijakan affirmative action dalam sistem demokrasi di Indonesia.