Mesak Iek, H. Hutajulu, Agustina Ester Antoh, Stephani Inagama Timisela
{"title":"SOSIALISASI PENGAKUAN TANAH ADAT KELUARGA FAITRI SEBAGAI SISTEM NILAI YANG MENENTUKAN PRANATA EKONOMI DI KAMPUNG TEHAK TEE DISTRIK AITINYO UTARA KABUPATEN MAYBRAT PAPUA BARAT DAYA","authors":"Mesak Iek, H. Hutajulu, Agustina Ester Antoh, Stephani Inagama Timisela","doi":"10.55681/swarna.v2i8.781","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sesuai Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 pada bagian menimbang point: (a) menyatakan bahwa masyarakat hukum adat Papua adalah salah satu suku bangsa yang mendiami Tanah Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Papua Barat yang keberadaannya wajib diakui, dilindungi, dihormati dan diberdayakan oleh negara melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kerangka Otonomi Khusus Papua sebagai kelompok manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama dengan sesamanya; (b) bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dalam hubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan negara, sering kali tidak mendapat pengakuan, perlindungan dan penghormatan oleh berbagai pihak dalam penggunaan hak ulayatnya berupa pengabaian dan pelanggaran atas hak-haknya serta kurang optimalnya perlindungan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah. Kondisi ini jika tidak dikelola secara arif dan bijaksana akan menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat, antar adik dengan kakak, antar marga, antar masyarakat dengan pemerintah ataupun sebaliknya. Kondisi tersebut bahkan sudah terjadi di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya lebih khusus pada wilayah adat keluarga besar Faitri. Untuk itu perlu dilakukan pertemuan atau sosialisasi agar dapat menyamakan Persepsi Generasi Muda Faitri, Asmuruf Syohara dan Usum tentang tanah Keluarga Besar orang Faitri dan menetapkan batas-batas Tanah Masyarakat Adat Keluarga Besar Faitri berdasarkan sejarah kehidupan keluarga berdasarkan tempat berkebun, mencari dan tempat dilaksanakan pendidikan adat sejak sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari.","PeriodicalId":287922,"journal":{"name":"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","volume":"326 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55681/swarna.v2i8.781","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SOSIALISASI PENGAKUAN TANAH ADAT KELUARGA FAITRI SEBAGAI SISTEM NILAI YANG MENENTUKAN PRANATA EKONOMI DI KAMPUNG TEHAK TEE DISTRIK AITINYO UTARA KABUPATEN MAYBRAT PAPUA BARAT DAYA
Sesuai Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 pada bagian menimbang point: (a) menyatakan bahwa masyarakat hukum adat Papua adalah salah satu suku bangsa yang mendiami Tanah Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Papua Barat yang keberadaannya wajib diakui, dilindungi, dihormati dan diberdayakan oleh negara melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kerangka Otonomi Khusus Papua sebagai kelompok manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama dengan sesamanya; (b) bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dalam hubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan negara, sering kali tidak mendapat pengakuan, perlindungan dan penghormatan oleh berbagai pihak dalam penggunaan hak ulayatnya berupa pengabaian dan pelanggaran atas hak-haknya serta kurang optimalnya perlindungan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah. Kondisi ini jika tidak dikelola secara arif dan bijaksana akan menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat, antar adik dengan kakak, antar marga, antar masyarakat dengan pemerintah ataupun sebaliknya. Kondisi tersebut bahkan sudah terjadi di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya lebih khusus pada wilayah adat keluarga besar Faitri. Untuk itu perlu dilakukan pertemuan atau sosialisasi agar dapat menyamakan Persepsi Generasi Muda Faitri, Asmuruf Syohara dan Usum tentang tanah Keluarga Besar orang Faitri dan menetapkan batas-batas Tanah Masyarakat Adat Keluarga Besar Faitri berdasarkan sejarah kehidupan keluarga berdasarkan tempat berkebun, mencari dan tempat dilaksanakan pendidikan adat sejak sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari.