授权对清审疑犯进行预审

M. Y. Siregar, Zainal Abidin Pakpahan
{"title":"授权对清审疑犯进行预审","authors":"M. Y. Siregar, Zainal Abidin Pakpahan","doi":"10.36987/JIAD.V6I2.249","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengacu kepada Ketentuan Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan mengajukan Pra Peradilan atas penetapan Tersangka tidak diatur secara tegas didalam KUHAP dan akan tetapi kewenangan mengajukan Praperadilan secara limitatif diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 KUHAP yaitu memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan memeriksa tuntutan ganti rugi dan/atau Rehabilitasi. Dalam praktiknya Pengadilan berwenang memeriksa perkara Pra Peradilan atas Penetapan seseorang sebagai Tersangka dengan mengacu terhadap ketentuan hukum Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman mengemukakan bahwa","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"KEWENANGAN MENGAJUKAN PRA PERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA DI TINJAU DARI SEGI HUKUM\",\"authors\":\"M. Y. Siregar, Zainal Abidin Pakpahan\",\"doi\":\"10.36987/JIAD.V6I2.249\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengacu kepada Ketentuan Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan mengajukan Pra Peradilan atas penetapan Tersangka tidak diatur secara tegas didalam KUHAP dan akan tetapi kewenangan mengajukan Praperadilan secara limitatif diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 KUHAP yaitu memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan memeriksa tuntutan ganti rugi dan/atau Rehabilitasi. Dalam praktiknya Pengadilan berwenang memeriksa perkara Pra Peradilan atas Penetapan seseorang sebagai Tersangka dengan mengacu terhadap ketentuan hukum Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman mengemukakan bahwa\",\"PeriodicalId\":127108,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"volume\":\"37 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-10-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36987/JIAD.V6I2.249\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V6I2.249","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

本研究旨在分析疑犯在诉讼前的基本法律方面的权威。本研究具有实证规范,即将现有条件与印度尼西亚共和国现行规则的来源联系起来,以此为基础进行研究。研究结果将接受的的好处是知道并使用这项研究为基础的基本定律和理论方面的了解和分析方面权力提出了预审的嫌疑犯,研究这项研究也有望帮助法律从业者尤其是律师了解和加强处理诉讼的职权和他对质。研究结果表明,与活动指的是《宪法》法律规定,刑事司法权力提出了pre的坚信礼嫌犯KUHAP里没有规定严格,然而权力提出了预审77至82章与章中安排limitatif KUHAP即强行检查是否合法努力逮捕和拘留是否合法,检查、调查或起诉终止,终止检查赔偿要求和/或康复。在其实践中,法院根据《司法权力法》第10条(1)第48条规定,对判定某人为嫌疑犯的预审案件进行了审查
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEWENANGAN MENGAJUKAN PRA PERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA DI TINJAU DARI SEGI HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengacu kepada Ketentuan Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan mengajukan Pra Peradilan atas penetapan Tersangka tidak diatur secara tegas didalam KUHAP dan akan tetapi kewenangan mengajukan Praperadilan secara limitatif diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 KUHAP yaitu memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan memeriksa tuntutan ganti rugi dan/atau Rehabilitasi. Dalam praktiknya Pengadilan berwenang memeriksa perkara Pra Peradilan atas Penetapan seseorang sebagai Tersangka dengan mengacu terhadap ketentuan hukum Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman mengemukakan bahwa
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信