{"title":"起诉在印度尼西亚广播法案(宣扬RCTI诉讼框架分析和电视iNEWS 32 2002年法案的SINDONEWS & 8月27秒。COM时期�2020年9月20日)","authors":"Fitri Nabilah, Jessica Wiguna, Noerazrie Imania Putri, Roziana Febrianita","doi":"10.30659/jikm.v9i2.15860","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada Juni 2020 RCTI dan iNEWS TV menggugat UU penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 ke MK. Perihal yang digugat adalah menuntut pengajuan uji ulang materi soal UU Penyiaran dan menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Gugatan diajukan sebab pasal tersebut dinilai menyebabkan ketidakadilan atau perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran Over The Top (OTT) yang menggunakan internet, seperti Instagram, Youtube, Netflix dan aplikasi streaming sejenisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembingkaian oleh sindonews.com dan detik.com terkait pemberitaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif dengan analisis framing model Zhongdan Pan dan Gerald M. Kosicki. Fokus penelitian ini adalah sintaksis, skrip, tematik, dan retoris. Data penelitian merupakan kumpulan berita dari Sindonews.com dan Detik.com periode 27 Agustus � 14 September 2020, sebab kedua media dinilai aktif mengunggah berita dengan topik tersebut. Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa terdapat framing yang berbeda antara kedua media. Sindonews.com memberikan dukungan pada gugatan RCTI dan iNews TV dan mendorong untuk segera dilakukannya revisi UU Penyiaran. Sementara detik.com memberikan framing melemahkan dukungan pada gugatan RCTI dan iNews TV serta tidak menstimulasi adanya urgensi revisi UU Penyiaran.","PeriodicalId":142752,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"MENGGUGAT UU PENYIARAN DI INDONESIA (ANALISA FRAMING PEMBERITAAN GUGATAN RCTI DAN iNEWS TV TENTANG UU 32 Tahun 2002 pada SINDONEWS & DETIK.COM PERIODE 27 AGUSTUS � 20 SEPTEMBER 2020)\",\"authors\":\"Fitri Nabilah, Jessica Wiguna, Noerazrie Imania Putri, Roziana Febrianita\",\"doi\":\"10.30659/jikm.v9i2.15860\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada Juni 2020 RCTI dan iNEWS TV menggugat UU penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 ke MK. Perihal yang digugat adalah menuntut pengajuan uji ulang materi soal UU Penyiaran dan menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Gugatan diajukan sebab pasal tersebut dinilai menyebabkan ketidakadilan atau perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran Over The Top (OTT) yang menggunakan internet, seperti Instagram, Youtube, Netflix dan aplikasi streaming sejenisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembingkaian oleh sindonews.com dan detik.com terkait pemberitaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif dengan analisis framing model Zhongdan Pan dan Gerald M. Kosicki. Fokus penelitian ini adalah sintaksis, skrip, tematik, dan retoris. Data penelitian merupakan kumpulan berita dari Sindonews.com dan Detik.com periode 27 Agustus � 14 September 2020, sebab kedua media dinilai aktif mengunggah berita dengan topik tersebut. Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa terdapat framing yang berbeda antara kedua media. Sindonews.com memberikan dukungan pada gugatan RCTI dan iNews TV dan mendorong untuk segera dilakukannya revisi UU Penyiaran. Sementara detik.com memberikan framing melemahkan dukungan pada gugatan RCTI dan iNews TV serta tidak menstimulasi adanya urgensi revisi UU Penyiaran.\",\"PeriodicalId\":142752,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30659/jikm.v9i2.15860\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30659/jikm.v9i2.15860","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MENGGUGAT UU PENYIARAN DI INDONESIA (ANALISA FRAMING PEMBERITAAN GUGATAN RCTI DAN iNEWS TV TENTANG UU 32 Tahun 2002 pada SINDONEWS & DETIK.COM PERIODE 27 AGUSTUS � 20 SEPTEMBER 2020)
Pada Juni 2020 RCTI dan iNEWS TV menggugat UU penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 ke MK. Perihal yang digugat adalah menuntut pengajuan uji ulang materi soal UU Penyiaran dan menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Gugatan diajukan sebab pasal tersebut dinilai menyebabkan ketidakadilan atau perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran Over The Top (OTT) yang menggunakan internet, seperti Instagram, Youtube, Netflix dan aplikasi streaming sejenisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembingkaian oleh sindonews.com dan detik.com terkait pemberitaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif dengan analisis framing model Zhongdan Pan dan Gerald M. Kosicki. Fokus penelitian ini adalah sintaksis, skrip, tematik, dan retoris. Data penelitian merupakan kumpulan berita dari Sindonews.com dan Detik.com periode 27 Agustus � 14 September 2020, sebab kedua media dinilai aktif mengunggah berita dengan topik tersebut. Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa terdapat framing yang berbeda antara kedua media. Sindonews.com memberikan dukungan pada gugatan RCTI dan iNews TV dan mendorong untuk segera dilakukannya revisi UU Penyiaran. Sementara detik.com memberikan framing melemahkan dukungan pada gugatan RCTI dan iNews TV serta tidak menstimulasi adanya urgensi revisi UU Penyiaran.