{"title":"印尼旅游业发展和电动汽车使用政策的法律分析和审查","authors":"Mahardhika Berliandaldo, Arif Prasetio","doi":"10.58812/shh.v1i02.55","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia merupakan tindak lanjut atas Perpres No. 55 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, ketahanan energi, serta terget atas pengurangan dampak emisi CO2. Dalam kaitannya pada sektor pariwisata, langkah tersebut sebagai inisiatif dalam menciptakan kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta menjaga kondisi alam dan lingkungan agar tetap berkelanjutan. Analisis secara hukum ditampilkan untuk menjelaskan berbagai turunan peraturan yang mendukung kebijakan pengembangan kendaraan bermotor listrik dan kebijakan penerapan pengembangan transportasi rendah karbon dalam sektor pariwisata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan desk study dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil analisis diperoleh kebijakan pengadaan pengadaan kendaraan dinas dan operasional bagi pemerintah, kebijakan konversi kendaraan listrik, kebijakan insentif kepemilikan kredit kendaraan listrik, kebijakan subsidi bagi pemilik kendaraan listrik, kebijakan standarisasi baterai, dan kebijakan tata Kelola atas baterai bekas, merupakan suatu rangkaian program atas percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Dalam keterkaitan dengan sektor pariwisata, kebijakan-kebijakan tersebut dapat selaras dengan konsep pariwisata berkelanjutan yang tertuang dalam berbagai peraturan dan kebijakan seperti UU No 17/2007, UU No 10/2009, PP No 50/2011, Permenparekraf No. 9/2021, serta Inpres No. 7/2022 terkait pemanfaatan kendaraan bermotor listrik di destinasi pariwisata seluruh Indonesia. Hasil penelitian diharapkan dapat mendorong program percepatan atas pemanfaatan kendaraan bermotor listrik di seluruh destinasi pariwisata, dengan tujuan mewujudkan pariwisata Indonesia memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.","PeriodicalId":223703,"journal":{"name":"Sanskara Hukum dan HAM","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisa dan Tinjauan Hukum atas Kebijakan Pengembangan dan Pemanfaatan Kendaraan Bermotor Listrik pada Sektor Pariwisata Indonesia\",\"authors\":\"Mahardhika Berliandaldo, Arif Prasetio\",\"doi\":\"10.58812/shh.v1i02.55\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia merupakan tindak lanjut atas Perpres No. 55 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, ketahanan energi, serta terget atas pengurangan dampak emisi CO2. Dalam kaitannya pada sektor pariwisata, langkah tersebut sebagai inisiatif dalam menciptakan kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta menjaga kondisi alam dan lingkungan agar tetap berkelanjutan. Analisis secara hukum ditampilkan untuk menjelaskan berbagai turunan peraturan yang mendukung kebijakan pengembangan kendaraan bermotor listrik dan kebijakan penerapan pengembangan transportasi rendah karbon dalam sektor pariwisata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan desk study dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil analisis diperoleh kebijakan pengadaan pengadaan kendaraan dinas dan operasional bagi pemerintah, kebijakan konversi kendaraan listrik, kebijakan insentif kepemilikan kredit kendaraan listrik, kebijakan subsidi bagi pemilik kendaraan listrik, kebijakan standarisasi baterai, dan kebijakan tata Kelola atas baterai bekas, merupakan suatu rangkaian program atas percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Dalam keterkaitan dengan sektor pariwisata, kebijakan-kebijakan tersebut dapat selaras dengan konsep pariwisata berkelanjutan yang tertuang dalam berbagai peraturan dan kebijakan seperti UU No 17/2007, UU No 10/2009, PP No 50/2011, Permenparekraf No. 9/2021, serta Inpres No. 7/2022 terkait pemanfaatan kendaraan bermotor listrik di destinasi pariwisata seluruh Indonesia. Hasil penelitian diharapkan dapat mendorong program percepatan atas pemanfaatan kendaraan bermotor listrik di seluruh destinasi pariwisata, dengan tujuan mewujudkan pariwisata Indonesia memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.\",\"PeriodicalId\":223703,\"journal\":{\"name\":\"Sanskara Hukum dan HAM\",\"volume\":\"39 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sanskara Hukum dan HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.55\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sanskara Hukum dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.55","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisa dan Tinjauan Hukum atas Kebijakan Pengembangan dan Pemanfaatan Kendaraan Bermotor Listrik pada Sektor Pariwisata Indonesia
Perkembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia merupakan tindak lanjut atas Perpres No. 55 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, ketahanan energi, serta terget atas pengurangan dampak emisi CO2. Dalam kaitannya pada sektor pariwisata, langkah tersebut sebagai inisiatif dalam menciptakan kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta menjaga kondisi alam dan lingkungan agar tetap berkelanjutan. Analisis secara hukum ditampilkan untuk menjelaskan berbagai turunan peraturan yang mendukung kebijakan pengembangan kendaraan bermotor listrik dan kebijakan penerapan pengembangan transportasi rendah karbon dalam sektor pariwisata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan desk study dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil analisis diperoleh kebijakan pengadaan pengadaan kendaraan dinas dan operasional bagi pemerintah, kebijakan konversi kendaraan listrik, kebijakan insentif kepemilikan kredit kendaraan listrik, kebijakan subsidi bagi pemilik kendaraan listrik, kebijakan standarisasi baterai, dan kebijakan tata Kelola atas baterai bekas, merupakan suatu rangkaian program atas percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Dalam keterkaitan dengan sektor pariwisata, kebijakan-kebijakan tersebut dapat selaras dengan konsep pariwisata berkelanjutan yang tertuang dalam berbagai peraturan dan kebijakan seperti UU No 17/2007, UU No 10/2009, PP No 50/2011, Permenparekraf No. 9/2021, serta Inpres No. 7/2022 terkait pemanfaatan kendaraan bermotor listrik di destinasi pariwisata seluruh Indonesia. Hasil penelitian diharapkan dapat mendorong program percepatan atas pemanfaatan kendaraan bermotor listrik di seluruh destinasi pariwisata, dengan tujuan mewujudkan pariwisata Indonesia memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.