{"title":"通过烟草控制政策来保护健康","authors":"Yeni Rosdianti","doi":"10.58823/jham.v8i8.72","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konsumsi rokok di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 1995 sampai dengan 2010. Peningkatan prevalensi perokok dewasa pada tahun 1995 mencapai 53,4% laki-laki dan 1,7% perempuan. Selama kurun waktu 15 tahun, perokok dewasa laki-laki meningkat menjadi 65,9% dan perempuan menjadi 4,2%. Peningkatan konsumsi rokok ini merupakan salah satu penyebab kematian meningkat pesat di dunia saat ini. Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia, setelah Cina dan India, dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia yaitu 36,1% (GATS 2011). Di Indonesia, tingkat produksi rokok pada tahun 2010 telah mencapai 260 miliar batang, dan di tahun 2011 bahkan telah mencapai 270 miliar batang. Sementara jumlah penduduk di Indonesia adalah berkisar 230 juta jiwa. Dalam data Riskesdas 2010 perokok pasif perempuan sebanyak 62 juta, dan laki-laki sebanyak 30 juta sehingga terdapat 92 juta perokok pasif di Indonesia. Dan sebanyak 11,4 juta anak usia 0-4 tahun terpapar asap rokok. Sedangkan pada data GATS 2011 menunjukkan jumlah perokok pasif sebanyak 133,3 juta terpapar asap rokok di rumah.Dari informasi di atas, maka upaya pengendalian penggunaan tembakau sangat diperlukan guna menurunkan jumlah perokok dan mencegah masyarakat dari kecanduan kebiasaan merokok, sehingga mereka terhindar dari penyakit-penyakit yang sangat membahayakan. Pengendalian tembakau juga merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi kesehatan warga negara untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau sebagaimana disebutkan dalam Komentar Umum No.14 Kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya, khususnya mengenai hak atas kesehatan.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2013-08-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hak atas Kesehatan Melalui Kebijakan Pengendalian Tembakau\",\"authors\":\"Yeni Rosdianti\",\"doi\":\"10.58823/jham.v8i8.72\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Konsumsi rokok di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 1995 sampai dengan 2010. Peningkatan prevalensi perokok dewasa pada tahun 1995 mencapai 53,4% laki-laki dan 1,7% perempuan. Selama kurun waktu 15 tahun, perokok dewasa laki-laki meningkat menjadi 65,9% dan perempuan menjadi 4,2%. Peningkatan konsumsi rokok ini merupakan salah satu penyebab kematian meningkat pesat di dunia saat ini. Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia, setelah Cina dan India, dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia yaitu 36,1% (GATS 2011). Di Indonesia, tingkat produksi rokok pada tahun 2010 telah mencapai 260 miliar batang, dan di tahun 2011 bahkan telah mencapai 270 miliar batang. Sementara jumlah penduduk di Indonesia adalah berkisar 230 juta jiwa. Dalam data Riskesdas 2010 perokok pasif perempuan sebanyak 62 juta, dan laki-laki sebanyak 30 juta sehingga terdapat 92 juta perokok pasif di Indonesia. Dan sebanyak 11,4 juta anak usia 0-4 tahun terpapar asap rokok. Sedangkan pada data GATS 2011 menunjukkan jumlah perokok pasif sebanyak 133,3 juta terpapar asap rokok di rumah.Dari informasi di atas, maka upaya pengendalian penggunaan tembakau sangat diperlukan guna menurunkan jumlah perokok dan mencegah masyarakat dari kecanduan kebiasaan merokok, sehingga mereka terhindar dari penyakit-penyakit yang sangat membahayakan. Pengendalian tembakau juga merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi kesehatan warga negara untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau sebagaimana disebutkan dalam Komentar Umum No.14 Kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya, khususnya mengenai hak atas kesehatan.\",\"PeriodicalId\":404941,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2013-08-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.72\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.72","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hak atas Kesehatan Melalui Kebijakan Pengendalian Tembakau
Konsumsi rokok di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 1995 sampai dengan 2010. Peningkatan prevalensi perokok dewasa pada tahun 1995 mencapai 53,4% laki-laki dan 1,7% perempuan. Selama kurun waktu 15 tahun, perokok dewasa laki-laki meningkat menjadi 65,9% dan perempuan menjadi 4,2%. Peningkatan konsumsi rokok ini merupakan salah satu penyebab kematian meningkat pesat di dunia saat ini. Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia, setelah Cina dan India, dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia yaitu 36,1% (GATS 2011). Di Indonesia, tingkat produksi rokok pada tahun 2010 telah mencapai 260 miliar batang, dan di tahun 2011 bahkan telah mencapai 270 miliar batang. Sementara jumlah penduduk di Indonesia adalah berkisar 230 juta jiwa. Dalam data Riskesdas 2010 perokok pasif perempuan sebanyak 62 juta, dan laki-laki sebanyak 30 juta sehingga terdapat 92 juta perokok pasif di Indonesia. Dan sebanyak 11,4 juta anak usia 0-4 tahun terpapar asap rokok. Sedangkan pada data GATS 2011 menunjukkan jumlah perokok pasif sebanyak 133,3 juta terpapar asap rokok di rumah.Dari informasi di atas, maka upaya pengendalian penggunaan tembakau sangat diperlukan guna menurunkan jumlah perokok dan mencegah masyarakat dari kecanduan kebiasaan merokok, sehingga mereka terhindar dari penyakit-penyakit yang sangat membahayakan. Pengendalian tembakau juga merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi kesehatan warga negara untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau sebagaimana disebutkan dalam Komentar Umum No.14 Kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya, khususnya mengenai hak atas kesehatan.