Amaliyah Amaliyah, M. Ma’ruf, Novytha Sary, Syahril Gunawan Bitu
{"title":"土地改革与土地争端的处理","authors":"Amaliyah Amaliyah, M. Ma’ruf, Novytha Sary, Syahril Gunawan Bitu","doi":"10.33603/HERMENEUTIKA.V5I1.4892","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tanah yang menjadi objek sengketa dan menganalisis aturan hukum dikaitkan dengan peran Pemerintah Daerah mendukung reforma agraria dalam penyelesaian sengketa tanah. Lokasi penelitian di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah sosio-legal yang dijelaskan secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan, dimana para pihak yang bersengketa memiliki hubungan kekeluargaan. Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dalam pelaksanaan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria telah berkontribusi dalam menekan jumlah sengketa kepemilikan hak atas tanah di Kabupaten Jeneponto, hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus sengketa tanah yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jeneponto mengalami penurunan sejak tahun 2017 sampai tahun 2020.","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"REFORMA AGRARIA DAN PENANGANAN SENGKETA TANAH\",\"authors\":\"Amaliyah Amaliyah, M. Ma’ruf, Novytha Sary, Syahril Gunawan Bitu\",\"doi\":\"10.33603/HERMENEUTIKA.V5I1.4892\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tanah yang menjadi objek sengketa dan menganalisis aturan hukum dikaitkan dengan peran Pemerintah Daerah mendukung reforma agraria dalam penyelesaian sengketa tanah. Lokasi penelitian di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah sosio-legal yang dijelaskan secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan, dimana para pihak yang bersengketa memiliki hubungan kekeluargaan. Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dalam pelaksanaan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria telah berkontribusi dalam menekan jumlah sengketa kepemilikan hak atas tanah di Kabupaten Jeneponto, hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus sengketa tanah yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jeneponto mengalami penurunan sejak tahun 2017 sampai tahun 2020.\",\"PeriodicalId\":206203,\"journal\":{\"name\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-02-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33603/HERMENEUTIKA.V5I1.4892\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/HERMENEUTIKA.V5I1.4892","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tanah yang menjadi objek sengketa dan menganalisis aturan hukum dikaitkan dengan peran Pemerintah Daerah mendukung reforma agraria dalam penyelesaian sengketa tanah. Lokasi penelitian di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah sosio-legal yang dijelaskan secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan, dimana para pihak yang bersengketa memiliki hubungan kekeluargaan. Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dalam pelaksanaan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria telah berkontribusi dalam menekan jumlah sengketa kepemilikan hak atas tanah di Kabupaten Jeneponto, hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus sengketa tanah yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jeneponto mengalami penurunan sejak tahun 2017 sampai tahun 2020.