{"title":"为了保护和管理环境,非有害和有毒废物进口调节和机制","authors":"Liza Evita, Ridarson Galingging","doi":"10.33476/ajl.v11i2.1649","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor apabila: tidak berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, dan homogen. Penelitian hukum normatif. Bagaimana Regulasi dan Mekanisme Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Rangka Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Perdagangan No 84 Tahun 2019, limbah non B3 dapat diimpor untuk bahan baku industri. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"REGULASI DAN MEKANISME IMPOR LIMBAH NON-BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP\",\"authors\":\"Liza Evita, Ridarson Galingging\",\"doi\":\"10.33476/ajl.v11i2.1649\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor apabila: tidak berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, dan homogen. Penelitian hukum normatif. Bagaimana Regulasi dan Mekanisme Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Rangka Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Perdagangan No 84 Tahun 2019, limbah non B3 dapat diimpor untuk bahan baku industri. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"67 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1649\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1649","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
REGULASI DAN MEKANISME IMPOR LIMBAH NON-BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor apabila: tidak berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, dan homogen. Penelitian hukum normatif. Bagaimana Regulasi dan Mekanisme Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Rangka Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Perdagangan No 84 Tahun 2019, limbah non B3 dapat diimpor untuk bahan baku industri. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan.