{"title":"AMMATOA","authors":"Lisa Widijayanti, Danial Danial","doi":"10.33772/kabanti.v5i2.1281","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk otonomi dan kekuasaan serta untuk mengetahui bagaimana kepemimpinan Ammatoa pada orang Kajang. Teori praktik oleh Pierre Bourdieu, yang melihat dari empat modal yaitu modal ekonomi, modal budaya, modal sosial, dan modal simbolik. Penulis menggunakan etnografi dengan menggunakan teknologi pengumpulan data yaitu : pengamatan atau observasi, dan wawancara. Analisis data yang diperoleh dilakukan secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menyatakan bahwa Orang Kajang memiliki sistem pemerintahan sendiri yaitu seperti halnya beberapa pemangku adat yang memiliki fungsi dan peran masing-masing dalam membantu Ammatoa untuk mengurus masyarakatnya. Pelaksanaan peraturan dalam lingkungan hidup orang Kajang berdasarkan peraturan adat dan juga ketentuan dari Pasang yang menjadi pedoman hidup. Ammatoa Sebagai pemimpin adat memiliki tugas untuk mengayomi masyarakatnya, menunjukkan perilaku yang baik dan dapat dijadikan sebagai pedoman sebagai seorang pemimpin sesuai dengan ketentuan Pasang. Ammatoa juga sebagai penegak hukum dan berhak memberikan sanksi kepada orang yang melanggar peraturan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ammatoa memiliki fungsi berdasarkan dengan Pasang. Yaitu : (1) Ammatoa sebagai kepala adat memiliki peranan penting dalam struktur pemerintahan adat. (2) Ammatoa sebagai pemimpin adat dalam melestarikan Pasang, sebab Pasang sebagai pedoman hidup untuk masyarakat adat Ammatoa dalam menjalankan kesehariannya.(3) Ammatoa sebagai kepala adat dalam melestarikan lingkungan alamnya. (4) Ammatoa sebagai kepala adat memiliki peran dalam menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang tejadi.","PeriodicalId":203541,"journal":{"name":"KABANTI : Jurnal Kerabat Antropologi","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"KABANTI : Jurnal Kerabat Antropologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/kabanti.v5i2.1281","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk otonomi dan kekuasaan serta untuk mengetahui bagaimana kepemimpinan Ammatoa pada orang Kajang. Teori praktik oleh Pierre Bourdieu, yang melihat dari empat modal yaitu modal ekonomi, modal budaya, modal sosial, dan modal simbolik. Penulis menggunakan etnografi dengan menggunakan teknologi pengumpulan data yaitu : pengamatan atau observasi, dan wawancara. Analisis data yang diperoleh dilakukan secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menyatakan bahwa Orang Kajang memiliki sistem pemerintahan sendiri yaitu seperti halnya beberapa pemangku adat yang memiliki fungsi dan peran masing-masing dalam membantu Ammatoa untuk mengurus masyarakatnya. Pelaksanaan peraturan dalam lingkungan hidup orang Kajang berdasarkan peraturan adat dan juga ketentuan dari Pasang yang menjadi pedoman hidup. Ammatoa Sebagai pemimpin adat memiliki tugas untuk mengayomi masyarakatnya, menunjukkan perilaku yang baik dan dapat dijadikan sebagai pedoman sebagai seorang pemimpin sesuai dengan ketentuan Pasang. Ammatoa juga sebagai penegak hukum dan berhak memberikan sanksi kepada orang yang melanggar peraturan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ammatoa memiliki fungsi berdasarkan dengan Pasang. Yaitu : (1) Ammatoa sebagai kepala adat memiliki peranan penting dalam struktur pemerintahan adat. (2) Ammatoa sebagai pemimpin adat dalam melestarikan Pasang, sebab Pasang sebagai pedoman hidup untuk masyarakat adat Ammatoa dalam menjalankan kesehariannya.(3) Ammatoa sebagai kepala adat dalam melestarikan lingkungan alamnya. (4) Ammatoa sebagai kepala adat memiliki peran dalam menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang tejadi.