根据2004年《医疗实践法》第29号对医疗事故的法律责任

Fitri Aryani, Antonia Intarti
{"title":"根据2004年《医疗实践法》第29号对医疗事故的法律责任","authors":"Fitri Aryani, Antonia Intarti","doi":"10.32816/paramarta.v18i1.66","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Pemberian pelayanan kesehatan yang baik juga harus sesuai prosedur yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tetapi, dalam suatu Hubungan antara Tenaga Kesehatan dan Pasien seringkali menimbulkan konflik karena pasien merasa dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya yang kemudian disebut sebagai Malpraktik Medis. Dalam penelitian ini penulis bertujuan meneliti dua permasalahan, yang pertama mengenai pertanggungjawaban hukum atas malpraktik oleh tenaga medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta mengenai implikasi Hukum dalam penyelesaian kasus Malpraktik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran, dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien dapat menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi. Kemudian di dalam prosedur penyelesaian hukum, bentuk pengajuan gugatan menurut aturan hukum yang berlaku pula haruslah disertakan dengan  pendapat hukum dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sebagaimana dalam bentuk pelaksanaannya harus mengikuti dasar dalam bentuk syarat hukum administrasi atau penyelesaian terhadap bentuk ketentuan secara kode etik profesi dalam praktik kedokteran yang sebagaimana pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Bahwa perlindungan hukum atas profesi dokter sangatlah dijaga dan dilindungi serta bentuk dari keistimewaan profesi dokter sebagai jasa pelayanan medis.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Hukum Atas Malpraktik Oleh Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran\",\"authors\":\"Fitri Aryani, Antonia Intarti\",\"doi\":\"10.32816/paramarta.v18i1.66\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Pemberian pelayanan kesehatan yang baik juga harus sesuai prosedur yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tetapi, dalam suatu Hubungan antara Tenaga Kesehatan dan Pasien seringkali menimbulkan konflik karena pasien merasa dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya yang kemudian disebut sebagai Malpraktik Medis. Dalam penelitian ini penulis bertujuan meneliti dua permasalahan, yang pertama mengenai pertanggungjawaban hukum atas malpraktik oleh tenaga medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta mengenai implikasi Hukum dalam penyelesaian kasus Malpraktik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran, dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien dapat menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi. Kemudian di dalam prosedur penyelesaian hukum, bentuk pengajuan gugatan menurut aturan hukum yang berlaku pula haruslah disertakan dengan  pendapat hukum dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sebagaimana dalam bentuk pelaksanaannya harus mengikuti dasar dalam bentuk syarat hukum administrasi atau penyelesaian terhadap bentuk ketentuan secara kode etik profesi dalam praktik kedokteran yang sebagaimana pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Bahwa perlindungan hukum atas profesi dokter sangatlah dijaga dan dilindungi serta bentuk dari keistimewaan profesi dokter sebagai jasa pelayanan medis.\",\"PeriodicalId\":402934,\"journal\":{\"name\":\"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"44 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i1.66\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i1.66","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

2009年第36条健康法案基本上为公众提供了良好的健康服务的保证。良好的医疗保健服务也应符合2004年第29条关于行医的程序。然而,在卫生工作者和病人之间的一种关系中,往往会产生冲突,因为卫生工作者在追求后来被称为医疗事故的职业时疏忽大意。作者的研究旨在探讨这两个问题:根据2004年《医疗实践法》第29号第一个与2009年《医疗实践法》相关的法律责任,以及解决渎职问题的法律含义。这项研究表明,如果作为2009年第36条第58条第1款的卫生保健消费者,医疗保健人员和医院人员可承担法律责任。如果医生犯了错误,病人可以对医保法律提出索赔。医生不能为意外行为找借口,因为造成病人损失的医生的疏忽可能会导致患者有权要求赔偿。然后,在法律解决程序中,同样适用的诉讼形式应包括在2009年第36条《健康法》中规定的印度尼西亚医学荣誉委员会的法律意见中。如其执行形式必须符合《行医法》或《行医法》中规定的行医职业规范规范的基本原则,如2004年《行医法》第29号所规定的那样。对医科专业的法律保护是高度警惕的,也是对医科专业作为医疗服务的一种形式的保护。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pertanggungjawaban Hukum Atas Malpraktik Oleh Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Pemberian pelayanan kesehatan yang baik juga harus sesuai prosedur yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tetapi, dalam suatu Hubungan antara Tenaga Kesehatan dan Pasien seringkali menimbulkan konflik karena pasien merasa dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya yang kemudian disebut sebagai Malpraktik Medis. Dalam penelitian ini penulis bertujuan meneliti dua permasalahan, yang pertama mengenai pertanggungjawaban hukum atas malpraktik oleh tenaga medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta mengenai implikasi Hukum dalam penyelesaian kasus Malpraktik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran, dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien dapat menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi. Kemudian di dalam prosedur penyelesaian hukum, bentuk pengajuan gugatan menurut aturan hukum yang berlaku pula haruslah disertakan dengan  pendapat hukum dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sebagaimana dalam bentuk pelaksanaannya harus mengikuti dasar dalam bentuk syarat hukum administrasi atau penyelesaian terhadap bentuk ketentuan secara kode etik profesi dalam praktik kedokteran yang sebagaimana pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Bahwa perlindungan hukum atas profesi dokter sangatlah dijaga dan dilindungi serta bentuk dari keistimewaan profesi dokter sebagai jasa pelayanan medis.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信