{"title":"KEDUDUKAN HAK WARIS ISTRI SIRI BESERTA ANAKNYA MENURUT HUKUM WARIS ISLAM","authors":"M. N. Najmuddin, Adi Laksono","doi":"10.32492/justicia.v11i1.685","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedudukan anak dari perkawinan siri dimuka hukum sangat lemah, hal ini dikarenakan dalam perkawinan siri tidak adanya pencatatan secara resmi oleh pejabat pencatat perkawinan (KUA). Anak dari perkawinan siri dianggap oleh hukum negara sebagai anak luar kawin yang mana anak tersebut tidak berhak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Sedangkan kedudukan anak siri menurut hukum agama islam disamakan dengan perkawinan yang lainnya, karena dalam agaa islam tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan, sehingga anak dari perkawinan siri dianggap sah dan berhak menerima hak waris dari ayah kandungnya atau orang tuanya.","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.685","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEDUDUKAN HAK WARIS ISTRI SIRI BESERTA ANAKNYA MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
Kedudukan anak dari perkawinan siri dimuka hukum sangat lemah, hal ini dikarenakan dalam perkawinan siri tidak adanya pencatatan secara resmi oleh pejabat pencatat perkawinan (KUA). Anak dari perkawinan siri dianggap oleh hukum negara sebagai anak luar kawin yang mana anak tersebut tidak berhak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Sedangkan kedudukan anak siri menurut hukum agama islam disamakan dengan perkawinan yang lainnya, karena dalam agaa islam tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan, sehingga anak dari perkawinan siri dianggap sah dan berhak menerima hak waris dari ayah kandungnya atau orang tuanya.