宪法审查第三期总统问题

Lutfi Hardiyanto, Ayu Fahira Lestari, Dina Rizqi Fadilah, E. Wulandari, Iyan Haryanto, Radhitio Ridho Akbar
{"title":"宪法审查第三期总统问题","authors":"Lutfi Hardiyanto, Ayu Fahira Lestari, Dina Rizqi Fadilah, E. Wulandari, Iyan Haryanto, Radhitio Ridho Akbar","doi":"10.37640/jcv.v2i2.1532","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak—Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, tujuan umum dalam penelitian ini ialah untuk memperoleh data empiris mengenai variabel yang berhubungan dengan isu wacana Presiden 3 periode  berdasarkan dalam kajian konstitusi. Sedangkan secara khusus, tujuan penelitian ini adalah (1) Menjelaskan mengenai konstitusi ketatanegaraan Indonesia dan mempelajari syarat amandemen. (2) Mengetahui adanya kemungkinan perubahan UUD 1945 menyesuaikan dengan situasi politik hukum Indonesia saat ini. Belum lama ini ramai diperbincangkan isu wacana Presiden Indonesia menjabat selama 3 periode. Isu ini bergerak dengan cepat diberbagai kalangan, sehingga wacana tersebut diperdebatkan dan menuaikan pro kontra dari berbagai pihak. Bukankah sudah jelas bahwa sekitar 10 hingga 11 tahun lalu MPR telah membatasi kekuasaan presiden hanya 2 periode, dengan masa 5 tahun untuk 1 periode? Apakah hal tersebut bisa dilanggar? Dimana jika melanggar pembatasan tersebut maka pemerintah sama saja melangggar Undang-Undang Dasar 1945 NKRI. Sudah jelas bukan pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Jika wacana tersebut benar-benar terjadi maka pemerintah harus bersiap-siap karena penulis sangat yakin bahwa rakyat Indonesia tidak akan diam (People will not abide by government that are clearly in violation of the constitution). Sehingga dalam penelitian ini tim penulis akan berusaha membahas secara mendalam melalui konstitusi besarnya peluang terealisasikannya Presiden Tiga Periode.","PeriodicalId":251130,"journal":{"name":"Jurnal Citizenship Virtues","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Isu Presiden 3 Periode Dalam Kajian Konstitusi\",\"authors\":\"Lutfi Hardiyanto, Ayu Fahira Lestari, Dina Rizqi Fadilah, E. Wulandari, Iyan Haryanto, Radhitio Ridho Akbar\",\"doi\":\"10.37640/jcv.v2i2.1532\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak—Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, tujuan umum dalam penelitian ini ialah untuk memperoleh data empiris mengenai variabel yang berhubungan dengan isu wacana Presiden 3 periode  berdasarkan dalam kajian konstitusi. Sedangkan secara khusus, tujuan penelitian ini adalah (1) Menjelaskan mengenai konstitusi ketatanegaraan Indonesia dan mempelajari syarat amandemen. (2) Mengetahui adanya kemungkinan perubahan UUD 1945 menyesuaikan dengan situasi politik hukum Indonesia saat ini. Belum lama ini ramai diperbincangkan isu wacana Presiden Indonesia menjabat selama 3 periode. Isu ini bergerak dengan cepat diberbagai kalangan, sehingga wacana tersebut diperdebatkan dan menuaikan pro kontra dari berbagai pihak. Bukankah sudah jelas bahwa sekitar 10 hingga 11 tahun lalu MPR telah membatasi kekuasaan presiden hanya 2 periode, dengan masa 5 tahun untuk 1 periode? Apakah hal tersebut bisa dilanggar? Dimana jika melanggar pembatasan tersebut maka pemerintah sama saja melangggar Undang-Undang Dasar 1945 NKRI. Sudah jelas bukan pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Jika wacana tersebut benar-benar terjadi maka pemerintah harus bersiap-siap karena penulis sangat yakin bahwa rakyat Indonesia tidak akan diam (People will not abide by government that are clearly in violation of the constitution). Sehingga dalam penelitian ini tim penulis akan berusaha membahas secara mendalam melalui konstitusi besarnya peluang terealisasikannya Presiden Tiga Periode.\",\"PeriodicalId\":251130,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Citizenship Virtues\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Citizenship Virtues\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1532\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Citizenship Virtues","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1532","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

摘要——根据本研究的问题,本研究的共同目标是获得与《宪法审查》第三期总统发言相关变量相关的经验数据。具体来说,这项研究的目的是(1)解释印尼公民的宪法,并研究修订条款。(2)了解到1945年宪法可能发生的变化,符合当前印尼法律的政治形势。最近,印尼总统的演讲有三个阶段。这一问题在各方面迅速发展,引起了争议,导致各方对争议的争议。很明显,MPR把总统的权力限制在2个时期,5年限制在1个时期,这不是很明显吗?这些东西可以被打破吗?在那里,违反这些限制将违反1945年NKRI宪法。显然,这并不是为了避免政府滥用权力而实施的限制。如果这一计划真的发生了,政府应该做好准备,因为作者坚信印尼人不会保持沉默。因此,在本研究中,作者小组将努力通过宪法深入讨论总统的三个时期的可能性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Isu Presiden 3 Periode Dalam Kajian Konstitusi
Abstrak—Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, tujuan umum dalam penelitian ini ialah untuk memperoleh data empiris mengenai variabel yang berhubungan dengan isu wacana Presiden 3 periode  berdasarkan dalam kajian konstitusi. Sedangkan secara khusus, tujuan penelitian ini adalah (1) Menjelaskan mengenai konstitusi ketatanegaraan Indonesia dan mempelajari syarat amandemen. (2) Mengetahui adanya kemungkinan perubahan UUD 1945 menyesuaikan dengan situasi politik hukum Indonesia saat ini. Belum lama ini ramai diperbincangkan isu wacana Presiden Indonesia menjabat selama 3 periode. Isu ini bergerak dengan cepat diberbagai kalangan, sehingga wacana tersebut diperdebatkan dan menuaikan pro kontra dari berbagai pihak. Bukankah sudah jelas bahwa sekitar 10 hingga 11 tahun lalu MPR telah membatasi kekuasaan presiden hanya 2 periode, dengan masa 5 tahun untuk 1 periode? Apakah hal tersebut bisa dilanggar? Dimana jika melanggar pembatasan tersebut maka pemerintah sama saja melangggar Undang-Undang Dasar 1945 NKRI. Sudah jelas bukan pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Jika wacana tersebut benar-benar terjadi maka pemerintah harus bersiap-siap karena penulis sangat yakin bahwa rakyat Indonesia tidak akan diam (People will not abide by government that are clearly in violation of the constitution). Sehingga dalam penelitian ini tim penulis akan berusaha membahas secara mendalam melalui konstitusi besarnya peluang terealisasikannya Presiden Tiga Periode.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信