法律分析了根据刑法要求暴力赔偿偷窃受害者的权利

Budi Pardamean Saragih
{"title":"法律分析了根据刑法要求暴力赔偿偷窃受害者的权利","authors":"Budi Pardamean Saragih","doi":"10.33087/legalitas.v13i2.272","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Era globalisasi memberikan dampak perkembangan yang sangat signifiikan bagi kehidupan. Perkembangan masa ini tidak terlepas dari berkembang dan bertambahnya tindak kejahatan yang salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi. Kemajuan dan pelaksanaan di segala bidang meliputi sosial, politik, ekonomi dan budaya membawa dampak negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Situasi pada saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi tidak sedikit masyarakat di negara ini maupun di negara berkembang lainnya mengalami kesulitan, hal ini disebabkan karena begitu sulitnya mendapatkan pekerjaan  yang layak. Hal tersebut berakibat kepada beberapa kelompok masyarakat  menggunakan cara pintas seperti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengaturan hukum  terhadap hak menuntut ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerasan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dijumpai dalam UU No. 8 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 76), dalam Pasal 99-100 serta Pasal lainnya yang terakit ganti rugi dalam KUHP dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Tindak pidana yang dilakukan dengan kekerasan meurut KUHP Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan suatu perbuatan yang menyimpang. Berdasarkan rumusan Pasal 362-363 KUHP maka unsur objektif dan subjektif, Unsur objektif berupa perbuatan mengambil (wegnemen). Unsur subjektif terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk) berupa unsur kesalahan dalam pencurian dan unsur memiliki. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Prosedur permohonan ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerrasan ialah dengan melakukan penggabunngan gugatan dengan ganti rugi, gugatan atas perbutan melawan hukum dan permohonan restitusi","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Hukum Terhadap Hak Menuntut Ganti Rugi Bagi Korban Pencurian Dengan Kekerasan Menurut KUHP\",\"authors\":\"Budi Pardamean Saragih\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v13i2.272\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Era globalisasi memberikan dampak perkembangan yang sangat signifiikan bagi kehidupan. Perkembangan masa ini tidak terlepas dari berkembang dan bertambahnya tindak kejahatan yang salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi. Kemajuan dan pelaksanaan di segala bidang meliputi sosial, politik, ekonomi dan budaya membawa dampak negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Situasi pada saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi tidak sedikit masyarakat di negara ini maupun di negara berkembang lainnya mengalami kesulitan, hal ini disebabkan karena begitu sulitnya mendapatkan pekerjaan  yang layak. Hal tersebut berakibat kepada beberapa kelompok masyarakat  menggunakan cara pintas seperti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengaturan hukum  terhadap hak menuntut ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerasan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dijumpai dalam UU No. 8 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 76), dalam Pasal 99-100 serta Pasal lainnya yang terakit ganti rugi dalam KUHP dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Tindak pidana yang dilakukan dengan kekerasan meurut KUHP Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan suatu perbuatan yang menyimpang. Berdasarkan rumusan Pasal 362-363 KUHP maka unsur objektif dan subjektif, Unsur objektif berupa perbuatan mengambil (wegnemen). Unsur subjektif terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk) berupa unsur kesalahan dalam pencurian dan unsur memiliki. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Prosedur permohonan ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerrasan ialah dengan melakukan penggabunngan gugatan dengan ganti rugi, gugatan atas perbutan melawan hukum dan permohonan restitusi\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.272\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.272","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

全球化时代对生命的重要发展产生了深远的影响。目前的发展还不包括犯罪的增长和犯罪的增加,其中之一是由经济因素引起的。进步和实施包括社会、政治、经济和文化在内的所有领域都对各种有害和令人不安的犯罪的质量和数量产生了负面影响。目前的情况是不可否认的,在这个国家和其他发展中国家,为了满足经济需求,几乎没有社会陷入困境,这是因为很难找到一份体面的工作。这导致一些社会团体使用诸如暴力盗窃和贿赂等手段来满足他们的生活需求。设置为盗窃受害者要求赔偿的权利,法律刑事暴力节目《法律》中可以发现在1981年第8号法案(在1981年第76号),组装的99-100以及其他一章一章赔偿刑法和1970年第14号法案中关于司法权力要点。以暴力为目的的暴力行为是一种越轨行为。根据刑法第362-363条,客观和主观的,客观的检索元素(wegnemen)。主语元素由两种(两种)成分组成,一种意图元素(一种意图或一种名为ozet als的乌龟),是盗窃和拥有的错误元素。权能盗窃或限定在第363条和365条刑法中。暴力盗窃受害者的赔偿程序是对集体诉讼的赔偿、非法劳动和赔偿请求
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Analisis Hukum Terhadap Hak Menuntut Ganti Rugi Bagi Korban Pencurian Dengan Kekerasan Menurut KUHP
Era globalisasi memberikan dampak perkembangan yang sangat signifiikan bagi kehidupan. Perkembangan masa ini tidak terlepas dari berkembang dan bertambahnya tindak kejahatan yang salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi. Kemajuan dan pelaksanaan di segala bidang meliputi sosial, politik, ekonomi dan budaya membawa dampak negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Situasi pada saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi tidak sedikit masyarakat di negara ini maupun di negara berkembang lainnya mengalami kesulitan, hal ini disebabkan karena begitu sulitnya mendapatkan pekerjaan  yang layak. Hal tersebut berakibat kepada beberapa kelompok masyarakat  menggunakan cara pintas seperti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengaturan hukum  terhadap hak menuntut ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerasan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dijumpai dalam UU No. 8 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 76), dalam Pasal 99-100 serta Pasal lainnya yang terakit ganti rugi dalam KUHP dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Tindak pidana yang dilakukan dengan kekerasan meurut KUHP Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan suatu perbuatan yang menyimpang. Berdasarkan rumusan Pasal 362-363 KUHP maka unsur objektif dan subjektif, Unsur objektif berupa perbuatan mengambil (wegnemen). Unsur subjektif terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk) berupa unsur kesalahan dalam pencurian dan unsur memiliki. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Prosedur permohonan ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerrasan ialah dengan melakukan penggabunngan gugatan dengan ganti rugi, gugatan atas perbutan melawan hukum dan permohonan restitusi
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信