Ridwan Suryawan
{"title":"Asas Rechtelijk Pardon (Judicial Pardon) dalam Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Indonesia","authors":"Ridwan Suryawan","doi":"10.18196/ijclc.v2i3.12467","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pergeseran  pemidanaan di Indonesia dari retributif ke restorative merupakan perkembangan pemidanaan yang berkembang di belahan dunia, adanya beberapa perkara yang berkaitan dengan pemidanaan selalu menjadi fokus perdebatan, dan setiap tindak pidana berakhir di penjara, adanya konsep atau Asas Rechtelijk Pardon merupakan jalan tengah tujuan pemidanaan dan perkembangan pemidanaan di belahan dunia, Tim Perancang RUKUHP mengadopsi konsep Pemaafan hakim/Judicial Pardon/Rechtelijk Pardon guna mencegah kekakuan dalam penjatuhan pidana, RUKUHP telah membuat rambu-rambu kepada hakim dalam penjatuhan pidana, yakni dengan adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan,dengan demikan maka akan menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan Asas Rechtelijk Pardon dalam sistem peradilan pidana Indonesia, metode penelitian yang dipakai untuk menganalis ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang undangan, yaitu menganalis berkaitan dengan konsep Rechtelijk Pardon yang ada negara lain dan peraturan perudang-undangan di negara lain. Penelitian ini  menunjukkan bahwa Asas Rechtelijk Pardon/ Judicial pardon sudah diadopsi dalam sistem peradilan pidana kita yakni dalam undang-undang sistem peradilan anak, Tim perumus RUKUHP memasukkan Asas Rechtelijk Pardon dengan expresiv verbis dalam RUKUHP. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia ke depan mempunyai kelenturan dalam hal pemidanaan untuk mewujudkan Kepastian hukum yang adil.AbstrakPergeseran  pemidanaan di Indonesia dari retributif ke restorative merupakan perkembangan pemidanaan yang berkembang di belahan dunia, adanya beberapa perkara yang berkaitan dengan pemidanaan selalu menjadi fokus perdebatan, dan setiap tindak pidana berakhir di penjara, adanya konsep atau Asas Rechtelijk Pardon merupakan jalan tengah tujuan pemidanaan dan perkembangan pemidanaan di belahan dunia, Tim Perancang RUKUHP mengadopsi konsep Pemaafan hakim/Judicial Pardon/Rechtelijk Pardon guna mencegah kekakuan dalam penjatuhan pidana, RUKUHP telah membuat rambu-rambu kepada hakim dalam penjatuhan pidana, yakni dengan adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan,dengan demikan maka akan menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan Asas Rechtelijk Pardon dalam sistem peradilan pidana Indonesia, metode penelitian yang dipakai untuk menganalis ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang undangan, yaitu menganalis berkaitan dengan konsep Rechtelijk Pardon yang ada negara lain dan peraturan perudang-undangan di negara lain. Penelitian ini  menunjukkan bahwa Asas Rechtelijk Pardon/ Judicial pardon sudah diadopsi dalam sistem peradilan pidana kita yakni dalam undang-undang sistem peradilan anak, Tim perumus RUKUHP memasukkan Asas Rechtelijk Pardon dengan expresiv verbis dalam RUKUHP. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia ke depan mempunyai kelenturan dalam hal pemidanaan untuk mewujudkan Kepastian hukum yang adil.","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12467","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

pemidanaan转变pemidanaan retributif入restorative是印尼的发展越来越多的人在世界的哪个角落,存在一些与之相关的事一直是辩论的焦点,每重罪进监狱,有概念或原则Rechtelijk对不起是条中央pemidanaan pemidanaan和发展目标,在世界的哪个角落,RUKUHP收养Pemaafan概念设计团队法官/司法部门对不起Rechtelijk对不起,防止僵化刑事执行中,RUKUHP路标给了在执行刑事法官,即随着目标这么和pemidanaan手册,它就会是问题是印尼Rechtelijk对不起原则在刑事司法系统中的地位,分析这一方法的研究方法是对概念和法律条例方法的规范法或教义法的研究方法,即分析与存在于其他国家、存在于其他国家的再宗教审查制度和邀请条例的概念和做法。这项研究表明,我们的刑事司法系统Rechtelijk Pardon/ judilijk Pardon已经通过,也就是《儿童司法系统法》,这证实了印尼未来的刑法制度在确保法律公正方面具有灵活性。AbstrakPergeseran pemidanaan pemidanaan retributif入restorative是印尼的发展越来越多的人在世界的哪个角落,有一些与之相关的事一直是辩论的焦点,每重罪进监狱,有概念或原则Rechtelijk对不起是条中央pemidanaan pemidanaan和发展目标,在世界的哪个角落,RUKUHP收养Pemaafan概念设计团队法官/司法部门对不起Rechtelijk对不起,防止僵化刑事执行中,RUKUHP路标给了在执行刑事法官,即随着目标这么和pemidanaan手册,它就会是问题是印尼Rechtelijk对不起原则在刑事司法系统中的地位,分析这一方法的研究方法是对概念和法律条例方法的规范法或教义法的研究方法,即分析与存在于其他国家、存在于其他国家的再宗教审查制度和邀请条例的概念和做法。这项研究表明,我们的刑事司法系统Rechtelijk Pardon/ judilijk Pardon已经通过,也就是《儿童司法系统法》,这证实了印尼未来的刑法制度在确保法律公正方面具有灵活性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Asas Rechtelijk Pardon (Judicial Pardon) dalam Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Pergeseran  pemidanaan di Indonesia dari retributif ke restorative merupakan perkembangan pemidanaan yang berkembang di belahan dunia, adanya beberapa perkara yang berkaitan dengan pemidanaan selalu menjadi fokus perdebatan, dan setiap tindak pidana berakhir di penjara, adanya konsep atau Asas Rechtelijk Pardon merupakan jalan tengah tujuan pemidanaan dan perkembangan pemidanaan di belahan dunia, Tim Perancang RUKUHP mengadopsi konsep Pemaafan hakim/Judicial Pardon/Rechtelijk Pardon guna mencegah kekakuan dalam penjatuhan pidana, RUKUHP telah membuat rambu-rambu kepada hakim dalam penjatuhan pidana, yakni dengan adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan,dengan demikan maka akan menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan Asas Rechtelijk Pardon dalam sistem peradilan pidana Indonesia, metode penelitian yang dipakai untuk menganalis ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang undangan, yaitu menganalis berkaitan dengan konsep Rechtelijk Pardon yang ada negara lain dan peraturan perudang-undangan di negara lain. Penelitian ini  menunjukkan bahwa Asas Rechtelijk Pardon/ Judicial pardon sudah diadopsi dalam sistem peradilan pidana kita yakni dalam undang-undang sistem peradilan anak, Tim perumus RUKUHP memasukkan Asas Rechtelijk Pardon dengan expresiv verbis dalam RUKUHP. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia ke depan mempunyai kelenturan dalam hal pemidanaan untuk mewujudkan Kepastian hukum yang adil.AbstrakPergeseran  pemidanaan di Indonesia dari retributif ke restorative merupakan perkembangan pemidanaan yang berkembang di belahan dunia, adanya beberapa perkara yang berkaitan dengan pemidanaan selalu menjadi fokus perdebatan, dan setiap tindak pidana berakhir di penjara, adanya konsep atau Asas Rechtelijk Pardon merupakan jalan tengah tujuan pemidanaan dan perkembangan pemidanaan di belahan dunia, Tim Perancang RUKUHP mengadopsi konsep Pemaafan hakim/Judicial Pardon/Rechtelijk Pardon guna mencegah kekakuan dalam penjatuhan pidana, RUKUHP telah membuat rambu-rambu kepada hakim dalam penjatuhan pidana, yakni dengan adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan,dengan demikan maka akan menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan Asas Rechtelijk Pardon dalam sistem peradilan pidana Indonesia, metode penelitian yang dipakai untuk menganalis ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang undangan, yaitu menganalis berkaitan dengan konsep Rechtelijk Pardon yang ada negara lain dan peraturan perudang-undangan di negara lain. Penelitian ini  menunjukkan bahwa Asas Rechtelijk Pardon/ Judicial pardon sudah diadopsi dalam sistem peradilan pidana kita yakni dalam undang-undang sistem peradilan anak, Tim perumus RUKUHP memasukkan Asas Rechtelijk Pardon dengan expresiv verbis dalam RUKUHP. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia ke depan mempunyai kelenturan dalam hal pemidanaan untuk mewujudkan Kepastian hukum yang adil.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信