{"title":"伊斯兰哲学中的对妇女的性侵犯(对女权主义思想的研究)","authors":"Astuti Nurlaila Kilwouw","doi":"10.46339/AL-WARDAH.V13I1.160","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan seksual merupakan fenomena yang paling banyak menyerang perempuan. Dalam beberapa kasus, pelaku pemerkosaan bahkan tidak segan membunuh korban. Sejauh ini, proses peradilan yang mengadili pelaku tidak kemudian mengurangi jumlah tindak kejahatan. Hal ini disebabkan oleh penyelesaian kasus yang hanya menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Sementara itu, terus mengabaikan fakta bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan struktural yang melibatkan pandangan politis terhadap tubuh dan seksualitas, yang diwariskan secara kultural hingga saat ini. Paradigma masyarakat dalam budaya patriarki menganggap hasrat seksual sebagai kejahatan, sesuatu yang tabu, tidak layak diperbincangkan, dan harus dikekang oleh berbagai norma. Demikian juga dengan pandangan bahwa tubuh perempuan adalah media atau alat untuk memuaskan berahi laki-laki, maka pengungkungan terhadap tubuh perempuan untuk menghindari kemerosotan nilai dianggap sebagai sebuah keharusan. Pada umumnya, justifikasi terhadap paradigma ini dengan menggunakan dalil-dalil yang bersumber dari agama, Islam salah satunya, yang bersandar pada tafsiran atas al-Qur’an dan Hadist. Tulisan ini hendak mengurai bagaimana perspektif para feminis-Muslim dalam melihat fenomena kekerasan seksual dan praktik marginalisasi terhadap perempuan dengan menggunakan sudut pandang Islam. Karena inilah bentuk tanggungjawab politis dan akademis terhadap kehidupan yang lebih aman bagi semua makhluk.","PeriodicalId":353216,"journal":{"name":"AL-WARDAH","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DALAM KAJIAN FILSAFAT ISLAM (Studi Pemikiran Feminis-Muslim)\",\"authors\":\"Astuti Nurlaila Kilwouw\",\"doi\":\"10.46339/AL-WARDAH.V13I1.160\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kekerasan seksual merupakan fenomena yang paling banyak menyerang perempuan. Dalam beberapa kasus, pelaku pemerkosaan bahkan tidak segan membunuh korban. Sejauh ini, proses peradilan yang mengadili pelaku tidak kemudian mengurangi jumlah tindak kejahatan. Hal ini disebabkan oleh penyelesaian kasus yang hanya menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Sementara itu, terus mengabaikan fakta bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan struktural yang melibatkan pandangan politis terhadap tubuh dan seksualitas, yang diwariskan secara kultural hingga saat ini. Paradigma masyarakat dalam budaya patriarki menganggap hasrat seksual sebagai kejahatan, sesuatu yang tabu, tidak layak diperbincangkan, dan harus dikekang oleh berbagai norma. Demikian juga dengan pandangan bahwa tubuh perempuan adalah media atau alat untuk memuaskan berahi laki-laki, maka pengungkungan terhadap tubuh perempuan untuk menghindari kemerosotan nilai dianggap sebagai sebuah keharusan. Pada umumnya, justifikasi terhadap paradigma ini dengan menggunakan dalil-dalil yang bersumber dari agama, Islam salah satunya, yang bersandar pada tafsiran atas al-Qur’an dan Hadist. Tulisan ini hendak mengurai bagaimana perspektif para feminis-Muslim dalam melihat fenomena kekerasan seksual dan praktik marginalisasi terhadap perempuan dengan menggunakan sudut pandang Islam. Karena inilah bentuk tanggungjawab politis dan akademis terhadap kehidupan yang lebih aman bagi semua makhluk.\",\"PeriodicalId\":353216,\"journal\":{\"name\":\"AL-WARDAH\",\"volume\":\"24 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AL-WARDAH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46339/AL-WARDAH.V13I1.160\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-WARDAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46339/AL-WARDAH.V13I1.160","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DALAM KAJIAN FILSAFAT ISLAM (Studi Pemikiran Feminis-Muslim)
Kekerasan seksual merupakan fenomena yang paling banyak menyerang perempuan. Dalam beberapa kasus, pelaku pemerkosaan bahkan tidak segan membunuh korban. Sejauh ini, proses peradilan yang mengadili pelaku tidak kemudian mengurangi jumlah tindak kejahatan. Hal ini disebabkan oleh penyelesaian kasus yang hanya menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Sementara itu, terus mengabaikan fakta bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan struktural yang melibatkan pandangan politis terhadap tubuh dan seksualitas, yang diwariskan secara kultural hingga saat ini. Paradigma masyarakat dalam budaya patriarki menganggap hasrat seksual sebagai kejahatan, sesuatu yang tabu, tidak layak diperbincangkan, dan harus dikekang oleh berbagai norma. Demikian juga dengan pandangan bahwa tubuh perempuan adalah media atau alat untuk memuaskan berahi laki-laki, maka pengungkungan terhadap tubuh perempuan untuk menghindari kemerosotan nilai dianggap sebagai sebuah keharusan. Pada umumnya, justifikasi terhadap paradigma ini dengan menggunakan dalil-dalil yang bersumber dari agama, Islam salah satunya, yang bersandar pada tafsiran atas al-Qur’an dan Hadist. Tulisan ini hendak mengurai bagaimana perspektif para feminis-Muslim dalam melihat fenomena kekerasan seksual dan praktik marginalisasi terhadap perempuan dengan menggunakan sudut pandang Islam. Karena inilah bentuk tanggungjawab politis dan akademis terhadap kehidupan yang lebih aman bagi semua makhluk.