{"title":"印尼旅游旅游签证豁免政策和安全威胁","authors":"Seftina Kuswardini, Harits Dwi Wiratma","doi":"10.20884/1.ins.2021.8.2.4617","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThe government policy contained in Presidential Regulation Number 21 of 2016 contains the exemption of tourist visit visas for foreign tourists in an effort to increase state revenue through the tourism sector. Through several cases, the policy decision gave freedom to 169 countries wishing to make tourist visits to Indonesia. In the course of implementing the policy, there are several things that make this policy necessary to be reviewed. The exemption of tourist visas, which is expected to contribute the largest foreign exchange to the country, has not only succeeded in increasing state revenue but also has increased the threat to state security in several sectors. Given that Indonesia provides opportunities for foreign tourists to enter Indonesian territory easily, the government should carry out socialization and coordination with all national sectors as a form of preparation for the surge in foreign tourists. This study aims to explore information regarding the extent to which the security threats obtained as an implication of the visa exemption policy are divided into transnational crimes, ecological and economic damage. \nKeywords: Policy, Visa, Tourism, Implications, Security \n \nAbstrak \nKebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 berisi tentang pembebasan visa kunjungan wisata untuk turis manacanegara dalam upaya meningkatkan pendapatan negara mellaui sektor pariwisata. Melalui beberapa klai putusan kebijakan tersebut memberikan kebebasan pada 169 negara yang ingin melakukan kunjungan wisata ke Indonesia. Dalam perjalanan implementasi dari kebijakan tersebut terdapat bebrapa hal yang membuat kebijakan tersebut perlu untuk untuk dikaji kembali. Pembebasan visa wisata yang diharapkan dapat menyumbang devisa negara terbesar tidak hanya berhasil menambah pendapatan negara namun juga menambah ancaman keamanan negara pada beberapa sektor. Mengingat bahwa Indonesia memberikan kesempatan wisatawan asing untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mudah maka seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh sektor nasional sebagai bentuk persiapan menghadapi lonjakan wisatawan asing. penelitian ini bertujuan untuk menggali informais mengenai seberapa jauh ancaman keamanan yang diperoleh sebagai implikasi dari kebijakan pembebasan visa tersebut terbagi dalam kejahatan transnasional, kerusakan ekologi dan ekonomi. \nKata Kunci: Kebijakan, Visa, Wisata, Implikasi, Keamanan","PeriodicalId":365464,"journal":{"name":"Insignia: Journal of International Relations","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kebijakan Pembebasan Visa Kunjungan Wisata Indonesia dan Ancaman Keamanan\",\"authors\":\"Seftina Kuswardini, Harits Dwi Wiratma\",\"doi\":\"10.20884/1.ins.2021.8.2.4617\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nThe government policy contained in Presidential Regulation Number 21 of 2016 contains the exemption of tourist visit visas for foreign tourists in an effort to increase state revenue through the tourism sector. Through several cases, the policy decision gave freedom to 169 countries wishing to make tourist visits to Indonesia. In the course of implementing the policy, there are several things that make this policy necessary to be reviewed. The exemption of tourist visas, which is expected to contribute the largest foreign exchange to the country, has not only succeeded in increasing state revenue but also has increased the threat to state security in several sectors. Given that Indonesia provides opportunities for foreign tourists to enter Indonesian territory easily, the government should carry out socialization and coordination with all national sectors as a form of preparation for the surge in foreign tourists. This study aims to explore information regarding the extent to which the security threats obtained as an implication of the visa exemption policy are divided into transnational crimes, ecological and economic damage. \\nKeywords: Policy, Visa, Tourism, Implications, Security \\n \\nAbstrak \\nKebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 berisi tentang pembebasan visa kunjungan wisata untuk turis manacanegara dalam upaya meningkatkan pendapatan negara mellaui sektor pariwisata. Melalui beberapa klai putusan kebijakan tersebut memberikan kebebasan pada 169 negara yang ingin melakukan kunjungan wisata ke Indonesia. Dalam perjalanan implementasi dari kebijakan tersebut terdapat bebrapa hal yang membuat kebijakan tersebut perlu untuk untuk dikaji kembali. Pembebasan visa wisata yang diharapkan dapat menyumbang devisa negara terbesar tidak hanya berhasil menambah pendapatan negara namun juga menambah ancaman keamanan negara pada beberapa sektor. Mengingat bahwa Indonesia memberikan kesempatan wisatawan asing untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mudah maka seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh sektor nasional sebagai bentuk persiapan menghadapi lonjakan wisatawan asing. penelitian ini bertujuan untuk menggali informais mengenai seberapa jauh ancaman keamanan yang diperoleh sebagai implikasi dari kebijakan pembebasan visa tersebut terbagi dalam kejahatan transnasional, kerusakan ekologi dan ekonomi. \\nKata Kunci: Kebijakan, Visa, Wisata, Implikasi, Keamanan\",\"PeriodicalId\":365464,\"journal\":{\"name\":\"Insignia: Journal of International Relations\",\"volume\":\"42 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Insignia: Journal of International Relations\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20884/1.ins.2021.8.2.4617\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Insignia: Journal of International Relations","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.ins.2021.8.2.4617","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
2016年第21号总统条例中包含的政府政策包括免除外国游客的旅游访问签证,以通过旅游业增加国家收入。通过几个案例,该政策决定给予169个希望到印尼旅游的国家自由。在实施政策的过程中,有几件事使得这项政策有必要进行审查。旅游签证的豁免,预计将为国家带来最大的外汇收入,不仅成功地增加了国家收入,而且在几个部门增加了对国家安全的威胁。鉴于印尼为外国游客进入印尼提供了方便的机会,政府应该与国家各部门进行社会化和协调,作为外国游客激增的准备形式。本研究旨在探讨免签证政策所带来的安全威胁在多大程度上被划分为跨国犯罪、生态和经济损害。关键词:政策、签证、旅游、影响、安全摘要:马来西亚总统诺莫21日于2016年7月1日签署了一份文件,内容为:签证、签证、旅游、影响、安全。Melalui beberapa klai putusan kebijakan tersebut memberikan kebebasan pada 169 negara yang ingin melakukan kunjungan wisata(印度尼西亚)。Dalam perjalanan implementasi dari kebijakan tersebut terdapat bebrapa hal yang memukebijakan tersebut perlu untuk untuk dikaji kembali。彭巴桑签证签证,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。印尼国家旅游局局长,印尼国家旅游局局长,印尼国家旅游局局长,印尼国家旅游局局长,印尼国家旅游局局长,印尼国家旅游局局长,印尼国家旅游局局长,印尼国家旅游局局长,印尼旅游局局长。Penelitian ini bertujuan untuk menggali informis mengeni seberjana jauman keamanan Yang diperoleh sebagai implikasi dari kebijanan penpenbasan visa tersebagi dalam kejahatan transnasional, kerusakan ekologi danekonomi。Kata Kunci: Kebijakan, Visa, Wisata, Implikasi, Keamanan
Kebijakan Pembebasan Visa Kunjungan Wisata Indonesia dan Ancaman Keamanan
Abstract
The government policy contained in Presidential Regulation Number 21 of 2016 contains the exemption of tourist visit visas for foreign tourists in an effort to increase state revenue through the tourism sector. Through several cases, the policy decision gave freedom to 169 countries wishing to make tourist visits to Indonesia. In the course of implementing the policy, there are several things that make this policy necessary to be reviewed. The exemption of tourist visas, which is expected to contribute the largest foreign exchange to the country, has not only succeeded in increasing state revenue but also has increased the threat to state security in several sectors. Given that Indonesia provides opportunities for foreign tourists to enter Indonesian territory easily, the government should carry out socialization and coordination with all national sectors as a form of preparation for the surge in foreign tourists. This study aims to explore information regarding the extent to which the security threats obtained as an implication of the visa exemption policy are divided into transnational crimes, ecological and economic damage.
Keywords: Policy, Visa, Tourism, Implications, Security
Abstrak
Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 berisi tentang pembebasan visa kunjungan wisata untuk turis manacanegara dalam upaya meningkatkan pendapatan negara mellaui sektor pariwisata. Melalui beberapa klai putusan kebijakan tersebut memberikan kebebasan pada 169 negara yang ingin melakukan kunjungan wisata ke Indonesia. Dalam perjalanan implementasi dari kebijakan tersebut terdapat bebrapa hal yang membuat kebijakan tersebut perlu untuk untuk dikaji kembali. Pembebasan visa wisata yang diharapkan dapat menyumbang devisa negara terbesar tidak hanya berhasil menambah pendapatan negara namun juga menambah ancaman keamanan negara pada beberapa sektor. Mengingat bahwa Indonesia memberikan kesempatan wisatawan asing untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mudah maka seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh sektor nasional sebagai bentuk persiapan menghadapi lonjakan wisatawan asing. penelitian ini bertujuan untuk menggali informais mengenai seberapa jauh ancaman keamanan yang diperoleh sebagai implikasi dari kebijakan pembebasan visa tersebut terbagi dalam kejahatan transnasional, kerusakan ekologi dan ekonomi.
Kata Kunci: Kebijakan, Visa, Wisata, Implikasi, Keamanan