Novritsar Hasintongan Pakpahan, Indonesia Indonesia
{"title":"公共利益或军事利益对损失的评估上的法律真空是司法关系的基础","authors":"Novritsar Hasintongan Pakpahan, Indonesia Indonesia","doi":"10.58812/shh.v1i02.65","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peradilan koneksitas telah diatur oleh Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pengaturan tersebut menentukan kapan perlu dilakukannya peradilan yang melibatkan lingkungan umum dan militer untuk memeriksa suatu perkara pidana. Penentuan lingkungan mana yang akan menjadi induk pengadilan didasarkan atas diskusi di antara kejaksaan dan oditur militer sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 ayat (1) KUHAP. Namun dalam praktik diskusi penentuan tersebut, tidak ada ketentuan hukum mengenai titik berat yang dirugikan. Akhirnya, diskusi tersebut rawan tidak menemukan titik tengah dan akan jatuh pada perseteruan instansi. Untuk itu, perlu adanya kepastian hukum dalam penentuan kerugian untuk menentukan kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan jawaban hukum atas bagaimana dasar hukum atas penilaian kerugian untuk menentukan kewenangan pengadilan koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam bentuk penelitian normative dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa penilaian kerugian yang dapat digunakan untuk memberikan kepastian hukum adalah penilaian kerugian atas biaya yang keluar serta biaya nyata dari perbaikan atas dampak perbuatan pidana","PeriodicalId":223703,"journal":{"name":"Sanskara Hukum dan HAM","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kekosongan Hukum Dalam Penilaian Letak Kerugian Pada Kepentingan Umum atau Kepentingan Militer Sebagai Dasar Kewenangan Peradilan Koneksitas\",\"authors\":\"Novritsar Hasintongan Pakpahan, Indonesia Indonesia\",\"doi\":\"10.58812/shh.v1i02.65\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peradilan koneksitas telah diatur oleh Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pengaturan tersebut menentukan kapan perlu dilakukannya peradilan yang melibatkan lingkungan umum dan militer untuk memeriksa suatu perkara pidana. Penentuan lingkungan mana yang akan menjadi induk pengadilan didasarkan atas diskusi di antara kejaksaan dan oditur militer sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 ayat (1) KUHAP. Namun dalam praktik diskusi penentuan tersebut, tidak ada ketentuan hukum mengenai titik berat yang dirugikan. Akhirnya, diskusi tersebut rawan tidak menemukan titik tengah dan akan jatuh pada perseteruan instansi. Untuk itu, perlu adanya kepastian hukum dalam penentuan kerugian untuk menentukan kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan jawaban hukum atas bagaimana dasar hukum atas penilaian kerugian untuk menentukan kewenangan pengadilan koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam bentuk penelitian normative dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa penilaian kerugian yang dapat digunakan untuk memberikan kepastian hukum adalah penilaian kerugian atas biaya yang keluar serta biaya nyata dari perbaikan atas dampak perbuatan pidana\",\"PeriodicalId\":223703,\"journal\":{\"name\":\"Sanskara Hukum dan HAM\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sanskara Hukum dan HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.65\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sanskara Hukum dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.65","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kekosongan Hukum Dalam Penilaian Letak Kerugian Pada Kepentingan Umum atau Kepentingan Militer Sebagai Dasar Kewenangan Peradilan Koneksitas
Peradilan koneksitas telah diatur oleh Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pengaturan tersebut menentukan kapan perlu dilakukannya peradilan yang melibatkan lingkungan umum dan militer untuk memeriksa suatu perkara pidana. Penentuan lingkungan mana yang akan menjadi induk pengadilan didasarkan atas diskusi di antara kejaksaan dan oditur militer sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 ayat (1) KUHAP. Namun dalam praktik diskusi penentuan tersebut, tidak ada ketentuan hukum mengenai titik berat yang dirugikan. Akhirnya, diskusi tersebut rawan tidak menemukan titik tengah dan akan jatuh pada perseteruan instansi. Untuk itu, perlu adanya kepastian hukum dalam penentuan kerugian untuk menentukan kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan jawaban hukum atas bagaimana dasar hukum atas penilaian kerugian untuk menentukan kewenangan pengadilan koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam bentuk penelitian normative dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa penilaian kerugian yang dapat digunakan untuk memberikan kepastian hukum adalah penilaian kerugian atas biaya yang keluar serta biaya nyata dari perbaikan atas dampak perbuatan pidana