公共利益或军事利益对损失的评估上的法律真空是司法关系的基础

Novritsar Hasintongan Pakpahan, Indonesia Indonesia
{"title":"公共利益或军事利益对损失的评估上的法律真空是司法关系的基础","authors":"Novritsar Hasintongan Pakpahan, Indonesia Indonesia","doi":"10.58812/shh.v1i02.65","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peradilan koneksitas telah diatur oleh Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pengaturan tersebut menentukan kapan perlu dilakukannya peradilan yang melibatkan lingkungan umum dan militer untuk memeriksa suatu perkara pidana. Penentuan lingkungan mana yang akan menjadi induk pengadilan didasarkan atas diskusi di antara kejaksaan dan oditur militer sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 ayat (1) KUHAP. Namun dalam praktik diskusi penentuan tersebut, tidak ada ketentuan hukum mengenai titik berat yang dirugikan. Akhirnya, diskusi tersebut rawan tidak menemukan titik tengah dan akan jatuh pada perseteruan instansi. Untuk itu, perlu adanya kepastian hukum dalam penentuan kerugian untuk menentukan kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan jawaban hukum atas bagaimana dasar hukum atas penilaian kerugian untuk menentukan kewenangan pengadilan koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam bentuk penelitian normative dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa penilaian kerugian yang dapat digunakan untuk memberikan kepastian hukum adalah penilaian kerugian atas biaya yang keluar serta biaya nyata dari perbaikan atas dampak perbuatan pidana","PeriodicalId":223703,"journal":{"name":"Sanskara Hukum dan HAM","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kekosongan Hukum Dalam Penilaian Letak Kerugian Pada Kepentingan Umum atau Kepentingan Militer Sebagai Dasar Kewenangan Peradilan Koneksitas\",\"authors\":\"Novritsar Hasintongan Pakpahan, Indonesia Indonesia\",\"doi\":\"10.58812/shh.v1i02.65\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peradilan koneksitas telah diatur oleh Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pengaturan tersebut menentukan kapan perlu dilakukannya peradilan yang melibatkan lingkungan umum dan militer untuk memeriksa suatu perkara pidana. Penentuan lingkungan mana yang akan menjadi induk pengadilan didasarkan atas diskusi di antara kejaksaan dan oditur militer sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 ayat (1) KUHAP. Namun dalam praktik diskusi penentuan tersebut, tidak ada ketentuan hukum mengenai titik berat yang dirugikan. Akhirnya, diskusi tersebut rawan tidak menemukan titik tengah dan akan jatuh pada perseteruan instansi. Untuk itu, perlu adanya kepastian hukum dalam penentuan kerugian untuk menentukan kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan jawaban hukum atas bagaimana dasar hukum atas penilaian kerugian untuk menentukan kewenangan pengadilan koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam bentuk penelitian normative dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa penilaian kerugian yang dapat digunakan untuk memberikan kepastian hukum adalah penilaian kerugian atas biaya yang keluar serta biaya nyata dari perbaikan atas dampak perbuatan pidana\",\"PeriodicalId\":223703,\"journal\":{\"name\":\"Sanskara Hukum dan HAM\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sanskara Hukum dan HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.65\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sanskara Hukum dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.65","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

1981年《刑讯法》第89条(1)规定的相关法律。该安排规定了涉及公共环境和军事审查的司法必要时间。决定哪一种环境将是母法院的依据检察官和军事奥迪图尔(1)所述的军事辩论。但是在这种结论性的讨论中,关于受到伤害的分量没有法律规定。最后,讨论很容易找不到中间点,会陷入争吵。因此,确定损失以确定损失需要法律的确定性。本研究的目的是找出法律对损害评估的基本法律依据,以确定法院的授权关系。采用的研究方法是常规研究的概念方法、法律方法和案例研究方法。本研究的结果表明,可以用于法律确定性的损害评估是对现有成本的损害评估,以及对犯罪行为影响的实际成本的评估
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kekosongan Hukum Dalam Penilaian Letak Kerugian Pada Kepentingan Umum atau Kepentingan Militer Sebagai Dasar Kewenangan Peradilan Koneksitas
Peradilan koneksitas telah diatur oleh Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pengaturan tersebut menentukan kapan perlu dilakukannya peradilan yang melibatkan lingkungan umum dan militer untuk memeriksa suatu perkara pidana. Penentuan lingkungan mana yang akan menjadi induk pengadilan didasarkan atas diskusi di antara kejaksaan dan oditur militer sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 ayat (1) KUHAP. Namun dalam praktik diskusi penentuan tersebut, tidak ada ketentuan hukum mengenai titik berat yang dirugikan. Akhirnya, diskusi tersebut rawan tidak menemukan titik tengah dan akan jatuh pada perseteruan instansi. Untuk itu, perlu adanya kepastian hukum dalam penentuan kerugian untuk menentukan kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan jawaban hukum atas bagaimana dasar hukum atas penilaian kerugian untuk menentukan kewenangan pengadilan koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam bentuk penelitian normative dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa penilaian kerugian yang dapat digunakan untuk memberikan kepastian hukum adalah penilaian kerugian atas biaya yang keluar serta biaya nyata dari perbaikan atas dampak perbuatan pidana
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信