运动种族主义

B. Kuntjoro
{"title":"运动种族主义","authors":"B. Kuntjoro","doi":"10.23887/penjakora.v7i1.19503","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rasisme dalam dunia olahraga banyak sekali terjadi, baik di Indonesia maupun di mancanegara. Misalnya pemain kulit hitam diteriaki suporter bak “monyet”, dan lain-lain. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi pemain, tetapi juga dapat mengganggu jalannya pertandingan dan dapat merusak sportivitas dalam olahraga. Rasis dalam dunia sepakbola sering muncul dalam sebuah pertandingan antarnegara atau antarklub di Eropa yang disebabkan oleh banyak faktor seperti sejarah masa lalu sebuah bangsa, ego etnis, dan adanya kesenjangan ekonomi antar dua negara.Dengan banyaknya aksi rasisme dalam dunia olahraga, membuat organisasi-organisasi olahraga di dunia bahkan di Indonesia membuat aturan yang sifatnya membatasi dan mempersempit ruang gerak aksi rasisme bagi setiap pelaku olahraga baik pemain, pelatih, maupun supporter. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana ciber. Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan hukuman yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).","PeriodicalId":298546,"journal":{"name":"JURNAL PENJAKORA","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"RASISME DALAM OLAHRAGA\",\"authors\":\"B. Kuntjoro\",\"doi\":\"10.23887/penjakora.v7i1.19503\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Rasisme dalam dunia olahraga banyak sekali terjadi, baik di Indonesia maupun di mancanegara. Misalnya pemain kulit hitam diteriaki suporter bak “monyet”, dan lain-lain. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi pemain, tetapi juga dapat mengganggu jalannya pertandingan dan dapat merusak sportivitas dalam olahraga. Rasis dalam dunia sepakbola sering muncul dalam sebuah pertandingan antarnegara atau antarklub di Eropa yang disebabkan oleh banyak faktor seperti sejarah masa lalu sebuah bangsa, ego etnis, dan adanya kesenjangan ekonomi antar dua negara.Dengan banyaknya aksi rasisme dalam dunia olahraga, membuat organisasi-organisasi olahraga di dunia bahkan di Indonesia membuat aturan yang sifatnya membatasi dan mempersempit ruang gerak aksi rasisme bagi setiap pelaku olahraga baik pemain, pelatih, maupun supporter. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana ciber. Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan hukuman yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).\",\"PeriodicalId\":298546,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PENJAKORA\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-05-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PENJAKORA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23887/penjakora.v7i1.19503\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENJAKORA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/penjakora.v7i1.19503","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

体育界的种族主义在印尼和国外比比皆是。例如,黑人玩家像“猴子”一样被人骂。它会干扰球员的注意力,但也会干扰比赛的进程,破坏体育的精神。足球世界的种族主义者经常出现在欧洲的州或俱乐部之间的比赛中,这是由一个国家的历史、种族自豪感和两个国家之间的经济不平等等因素造成的。随着体育运动中的种族主义行为的增加,甚至印尼的体育组织也制定了对每个运动员、教练和支持运动人士的种族主义限制和限制的规则。在2008年第11条关于电子信息和交易的法律中,故意和未经授权的因素总是出现在ciber犯罪的提法中。章28节(2)法案的声音还不错如下:每个人都故意地传播信息的权利,旨在引起仇恨或敌意某些个人和/或社会团体基于宗教、种族、部落和刑事惩罚即随即爆发(SARA)最多6(6)年监禁和/或罚款最多Rp1.000.000.000(10亿美元)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
RASISME DALAM OLAHRAGA
Rasisme dalam dunia olahraga banyak sekali terjadi, baik di Indonesia maupun di mancanegara. Misalnya pemain kulit hitam diteriaki suporter bak “monyet”, dan lain-lain. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi pemain, tetapi juga dapat mengganggu jalannya pertandingan dan dapat merusak sportivitas dalam olahraga. Rasis dalam dunia sepakbola sering muncul dalam sebuah pertandingan antarnegara atau antarklub di Eropa yang disebabkan oleh banyak faktor seperti sejarah masa lalu sebuah bangsa, ego etnis, dan adanya kesenjangan ekonomi antar dua negara.Dengan banyaknya aksi rasisme dalam dunia olahraga, membuat organisasi-organisasi olahraga di dunia bahkan di Indonesia membuat aturan yang sifatnya membatasi dan mempersempit ruang gerak aksi rasisme bagi setiap pelaku olahraga baik pemain, pelatih, maupun supporter. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana ciber. Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan hukuman yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信