{"title":"运动种族主义","authors":"B. Kuntjoro","doi":"10.23887/penjakora.v7i1.19503","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rasisme dalam dunia olahraga banyak sekali terjadi, baik di Indonesia maupun di mancanegara. Misalnya pemain kulit hitam diteriaki suporter bak “monyet”, dan lain-lain. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi pemain, tetapi juga dapat mengganggu jalannya pertandingan dan dapat merusak sportivitas dalam olahraga. Rasis dalam dunia sepakbola sering muncul dalam sebuah pertandingan antarnegara atau antarklub di Eropa yang disebabkan oleh banyak faktor seperti sejarah masa lalu sebuah bangsa, ego etnis, dan adanya kesenjangan ekonomi antar dua negara.Dengan banyaknya aksi rasisme dalam dunia olahraga, membuat organisasi-organisasi olahraga di dunia bahkan di Indonesia membuat aturan yang sifatnya membatasi dan mempersempit ruang gerak aksi rasisme bagi setiap pelaku olahraga baik pemain, pelatih, maupun supporter. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana ciber. Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan hukuman yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).","PeriodicalId":298546,"journal":{"name":"JURNAL PENJAKORA","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"RASISME DALAM OLAHRAGA\",\"authors\":\"B. Kuntjoro\",\"doi\":\"10.23887/penjakora.v7i1.19503\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Rasisme dalam dunia olahraga banyak sekali terjadi, baik di Indonesia maupun di mancanegara. Misalnya pemain kulit hitam diteriaki suporter bak “monyet”, dan lain-lain. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi pemain, tetapi juga dapat mengganggu jalannya pertandingan dan dapat merusak sportivitas dalam olahraga. Rasis dalam dunia sepakbola sering muncul dalam sebuah pertandingan antarnegara atau antarklub di Eropa yang disebabkan oleh banyak faktor seperti sejarah masa lalu sebuah bangsa, ego etnis, dan adanya kesenjangan ekonomi antar dua negara.Dengan banyaknya aksi rasisme dalam dunia olahraga, membuat organisasi-organisasi olahraga di dunia bahkan di Indonesia membuat aturan yang sifatnya membatasi dan mempersempit ruang gerak aksi rasisme bagi setiap pelaku olahraga baik pemain, pelatih, maupun supporter. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana ciber. Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan hukuman yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).\",\"PeriodicalId\":298546,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PENJAKORA\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-05-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PENJAKORA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23887/penjakora.v7i1.19503\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENJAKORA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/penjakora.v7i1.19503","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Rasisme dalam dunia olahraga banyak sekali terjadi, baik di Indonesia maupun di mancanegara. Misalnya pemain kulit hitam diteriaki suporter bak “monyet”, dan lain-lain. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi pemain, tetapi juga dapat mengganggu jalannya pertandingan dan dapat merusak sportivitas dalam olahraga. Rasis dalam dunia sepakbola sering muncul dalam sebuah pertandingan antarnegara atau antarklub di Eropa yang disebabkan oleh banyak faktor seperti sejarah masa lalu sebuah bangsa, ego etnis, dan adanya kesenjangan ekonomi antar dua negara.Dengan banyaknya aksi rasisme dalam dunia olahraga, membuat organisasi-organisasi olahraga di dunia bahkan di Indonesia membuat aturan yang sifatnya membatasi dan mempersempit ruang gerak aksi rasisme bagi setiap pelaku olahraga baik pemain, pelatih, maupun supporter. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana ciber. Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan hukuman yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).