{"title":"爪哇东部爪哇岛BTS PT. XYZ塔建设项目的职业安全与健康风险管理","authors":"Firmansyah Ilham Sasmita Diharja, M. Sahri","doi":"10.35329/jkesmas.v8i1.2752","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractImplementation of Occupational Health and Safety in the workplace as mandate in Law no .1 of 1970 concerning Occupational Safety, Permenakertrans No. 1 of 1980 concering Construction Occupational Safety and Health, it is the company’s obligation to protect workers from potential hazard that exist in the workplace. Based on data from the Social Security Administering Agency (BPJS) for Employment, work accidents in the construction sector that occurred in 2019 were 114,000 and then increased to 177,000 in 2020. As an effort to prevent work accidents, companies need to implement risk management that can be applied through Australian/New Zealand 4360:2004.AbstrakPelaksanaan Keselamatan dan Kerja pada tempat kerja sebagaimana yang diamanatkan pada Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta Transmigrasi No. 1 tahun 1980 perihal Keselamatan serta Kesehatan Kerja Konstruksi, merupakan kewajiban perusahaan untuk melindungi tenaga kerja berdasarkan potensi bahaya yang terdapat di tempat kerja. sesuai data Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja pada sektor konstruksi yang terjadi di tahun 2019 sebesar 114.000 kemudian semakin tinggi menjadi 177.000 di tahun 2020. sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja, perusahaan perlu menerapkan manajemen risiko yang dapat diterapkan melalui standar Australia/New Zealand 4360 : 2004. ","PeriodicalId":108881,"journal":{"name":"J-KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat","volume":"62 Spec No 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MANAJEMEN RISIKO KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PROYEK PEMBANGUNAN TOWER BTS PT. XYZ DI PROVINSI JAWA TIMUR\",\"authors\":\"Firmansyah Ilham Sasmita Diharja, M. Sahri\",\"doi\":\"10.35329/jkesmas.v8i1.2752\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractImplementation of Occupational Health and Safety in the workplace as mandate in Law no .1 of 1970 concerning Occupational Safety, Permenakertrans No. 1 of 1980 concering Construction Occupational Safety and Health, it is the company’s obligation to protect workers from potential hazard that exist in the workplace. Based on data from the Social Security Administering Agency (BPJS) for Employment, work accidents in the construction sector that occurred in 2019 were 114,000 and then increased to 177,000 in 2020. As an effort to prevent work accidents, companies need to implement risk management that can be applied through Australian/New Zealand 4360:2004.AbstrakPelaksanaan Keselamatan dan Kerja pada tempat kerja sebagaimana yang diamanatkan pada Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta Transmigrasi No. 1 tahun 1980 perihal Keselamatan serta Kesehatan Kerja Konstruksi, merupakan kewajiban perusahaan untuk melindungi tenaga kerja berdasarkan potensi bahaya yang terdapat di tempat kerja. sesuai data Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja pada sektor konstruksi yang terjadi di tahun 2019 sebesar 114.000 kemudian semakin tinggi menjadi 177.000 di tahun 2020. sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja, perusahaan perlu menerapkan manajemen risiko yang dapat diterapkan melalui standar Australia/New Zealand 4360 : 2004. \",\"PeriodicalId\":108881,\"journal\":{\"name\":\"J-KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat\",\"volume\":\"62 Spec No 1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-05-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"J-KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35329/jkesmas.v8i1.2752\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"J-KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35329/jkesmas.v8i1.2752","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MANAJEMEN RISIKO KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PROYEK PEMBANGUNAN TOWER BTS PT. XYZ DI PROVINSI JAWA TIMUR
AbstractImplementation of Occupational Health and Safety in the workplace as mandate in Law no .1 of 1970 concerning Occupational Safety, Permenakertrans No. 1 of 1980 concering Construction Occupational Safety and Health, it is the company’s obligation to protect workers from potential hazard that exist in the workplace. Based on data from the Social Security Administering Agency (BPJS) for Employment, work accidents in the construction sector that occurred in 2019 were 114,000 and then increased to 177,000 in 2020. As an effort to prevent work accidents, companies need to implement risk management that can be applied through Australian/New Zealand 4360:2004.AbstrakPelaksanaan Keselamatan dan Kerja pada tempat kerja sebagaimana yang diamanatkan pada Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta Transmigrasi No. 1 tahun 1980 perihal Keselamatan serta Kesehatan Kerja Konstruksi, merupakan kewajiban perusahaan untuk melindungi tenaga kerja berdasarkan potensi bahaya yang terdapat di tempat kerja. sesuai data Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja pada sektor konstruksi yang terjadi di tahun 2019 sebesar 114.000 kemudian semakin tinggi menjadi 177.000 di tahun 2020. sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja, perusahaan perlu menerapkan manajemen risiko yang dapat diterapkan melalui standar Australia/New Zealand 4360 : 2004.