刑事保护办公室工业级工作人员(裁决第09号/ pll /2016/PN分析案件。商业Smg)

Nakzim Khalid, M. Sood, A. Munandar
{"title":"刑事保护办公室工业级工作人员(裁决第09号/ pll /2016/PN分析案件。商业Smg)","authors":"Nakzim Khalid, M. Sood, A. Munandar","doi":"10.33758/MBI.V13I9.272","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hukum pekerja dalam perusahaan pailit yang dibahas dalam kasus ini sering terjadi di Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara No. 09/Pdt.Sus-PLL/2016/PN. PT. Mitra sentosa plasik industri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri kemasan plastik berkualitas dimana pada tanggal 11 januari 2016 telah dinyatakan pailit dan dinyatakan tidak mampu membayar hutang-hutangnya maka Hakim Pengawas Perkara No. 12/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg mengeluarkan penetapan insolvensi dan memerintahkan Kurator untuk segera melaksanakan pemberesan dalam rangka likuidasi terhadap PT. Mitra Sentosa Plastik Industri.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan pekerja sebagai kreditur preferen terhadap perushaan pailit serta tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pekerja, dengan menggnakan penelitian hukum normatif dengan tujuan ingin menelaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Kepailitan. Sedangkan pendekatan yang digunakan antara lain adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Aproach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dalam hukum kepailitan menggolongkan macam-macam Kreditor menjadi 3 (tiga), yaitu: Kreditor konkuren, Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 telah memberikan kepastian hukum bagi kedudukan utang upah pekerja dalam kepailitan suatu perusahaan. Tanggung jawab PT. Mitra Sentosa Plastik Industri terhadap para pekerja/buruh dalam keadaan pailit perusahaan tersebut berkewajiban untuk melunasi utangnya baik sebelum atau sesudah dijatuhkannya putusan pailit","PeriodicalId":264001,"journal":{"name":"MEDIA BINA ILMIAH","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS KEPAILITAN PT. MITRA SENTOSA PLASTIK INDUSTRI (Analisis kasus Putusan No. 09/Pdt.Sus-PLL/2016/PN. Niaga Smg)\",\"authors\":\"Nakzim Khalid, M. Sood, A. Munandar\",\"doi\":\"10.33758/MBI.V13I9.272\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan hukum pekerja dalam perusahaan pailit yang dibahas dalam kasus ini sering terjadi di Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara No. 09/Pdt.Sus-PLL/2016/PN. PT. Mitra sentosa plasik industri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri kemasan plastik berkualitas dimana pada tanggal 11 januari 2016 telah dinyatakan pailit dan dinyatakan tidak mampu membayar hutang-hutangnya maka Hakim Pengawas Perkara No. 12/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg mengeluarkan penetapan insolvensi dan memerintahkan Kurator untuk segera melaksanakan pemberesan dalam rangka likuidasi terhadap PT. Mitra Sentosa Plastik Industri.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan pekerja sebagai kreditur preferen terhadap perushaan pailit serta tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pekerja, dengan menggnakan penelitian hukum normatif dengan tujuan ingin menelaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Kepailitan. Sedangkan pendekatan yang digunakan antara lain adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Aproach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dalam hukum kepailitan menggolongkan macam-macam Kreditor menjadi 3 (tiga), yaitu: Kreditor konkuren, Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 telah memberikan kepastian hukum bagi kedudukan utang upah pekerja dalam kepailitan suatu perusahaan. Tanggung jawab PT. Mitra Sentosa Plastik Industri terhadap para pekerja/buruh dalam keadaan pailit perusahaan tersebut berkewajiban untuk melunasi utangnya baik sebelum atau sesudah dijatuhkannya putusan pailit\",\"PeriodicalId\":264001,\"journal\":{\"name\":\"MEDIA BINA ILMIAH\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MEDIA BINA ILMIAH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33758/MBI.V13I9.272\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MEDIA BINA ILMIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33758/MBI.V13I9.272","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

案件中讨论的破产公司的法律保护在下级法院经常发生,案件编号09/ pll /2016/PN。PT. sentosa plasik是一家高质量塑料包装行业的公司,2016年1月11日,它被宣布破产,无法支付其债务Smg发出承诺,命令馆长立即对PT. Sentosa塑料公司进行清算。本研究的目的是了解员工作为破产资产的优先信誉,以及公司对工人的法律责任,利用规范法律研究,希望研究与税法相关的法律法规同步。而其他方法包括法律方法、概念方法和案例方法。在税法中,不同的债权人被分为三个(三个):宪法法院裁定,2013年11月/普溪/2013日的裁决为一家公司雇员工资债务的合法地位提供了法律保障。PT. Sentosa塑料公司对工人/工人的责任是在破产判决实施之前或之后偿还债务
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS KEPAILITAN PT. MITRA SENTOSA PLASTIK INDUSTRI (Analisis kasus Putusan No. 09/Pdt.Sus-PLL/2016/PN. Niaga Smg)
Perlindungan hukum pekerja dalam perusahaan pailit yang dibahas dalam kasus ini sering terjadi di Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara No. 09/Pdt.Sus-PLL/2016/PN. PT. Mitra sentosa plasik industri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri kemasan plastik berkualitas dimana pada tanggal 11 januari 2016 telah dinyatakan pailit dan dinyatakan tidak mampu membayar hutang-hutangnya maka Hakim Pengawas Perkara No. 12/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg mengeluarkan penetapan insolvensi dan memerintahkan Kurator untuk segera melaksanakan pemberesan dalam rangka likuidasi terhadap PT. Mitra Sentosa Plastik Industri.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan pekerja sebagai kreditur preferen terhadap perushaan pailit serta tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pekerja, dengan menggnakan penelitian hukum normatif dengan tujuan ingin menelaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Kepailitan. Sedangkan pendekatan yang digunakan antara lain adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Aproach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dalam hukum kepailitan menggolongkan macam-macam Kreditor menjadi 3 (tiga), yaitu: Kreditor konkuren, Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 telah memberikan kepastian hukum bagi kedudukan utang upah pekerja dalam kepailitan suatu perusahaan. Tanggung jawab PT. Mitra Sentosa Plastik Industri terhadap para pekerja/buruh dalam keadaan pailit perusahaan tersebut berkewajiban untuk melunasi utangnya baik sebelum atau sesudah dijatuhkannya putusan pailit
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信