在印尼积极法律上回顾ANJAK协议的管辖权

H. Herlina
{"title":"在印尼积极法律上回顾ANJAK协议的管辖权","authors":"H. Herlina","doi":"10.59635/jihk.v9i1.180","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia tengah memasuki situasi perkembangan sektor ekonomi yang cukup pesar, dan hal ini berpengaruh juga pada berkembangnya model pembiayaan atau permodalan bagi para penggiat ekonomi. Lembaya pembiayaan turut berkembang dan bermunculan seiring dengan kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan permodalan usaha dengan persyaratan yang lebih mudah. Kini, perusahaan permodalan mulai didominasi oleh Perusahaan Anjak Piutang (Factoring), yakni sektor perusahaan bidang permodalan dengan fokusnya pada permasalahan pengelolaan atau pengambilalihan utang-piutang. Perusahaan Anjak Piutang membantu masalah perusahaan yang mengalami kendala dalam utang-piutang dengan cara diambil alih piutangnya dalam jangka waktu tertentu. Namun dalam perjalanannya, belum ada undang-undang khusus yang mengatur perusahaan pada bidang ini. Dan dimungkinkan ada dalam beberapa undang-undang yang berkaitan. Tidak jauh berbeda dengan sistem perekonomian lain, kegiatan Anjak Piutang nyatanya juga rentan terhadap pelanggaran atau wanpretasi. Wanpretasi disebabkan oleh salah satu pihak yang melanggar perjanjian atau tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai denga nisi perjanjian. Apabila tengah menghadapi kondisi ini, maka para pihak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, sebelum diajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri, pihak-pihak dalam perjanjian anjak piutang dapat melakukan alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau pendapat ahli (arbitrase).","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS KESEPAKATAN ANJAK PIUTANG (FACTORING) DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\",\"authors\":\"H. Herlina\",\"doi\":\"10.59635/jihk.v9i1.180\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia tengah memasuki situasi perkembangan sektor ekonomi yang cukup pesar, dan hal ini berpengaruh juga pada berkembangnya model pembiayaan atau permodalan bagi para penggiat ekonomi. Lembaya pembiayaan turut berkembang dan bermunculan seiring dengan kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan permodalan usaha dengan persyaratan yang lebih mudah. Kini, perusahaan permodalan mulai didominasi oleh Perusahaan Anjak Piutang (Factoring), yakni sektor perusahaan bidang permodalan dengan fokusnya pada permasalahan pengelolaan atau pengambilalihan utang-piutang. Perusahaan Anjak Piutang membantu masalah perusahaan yang mengalami kendala dalam utang-piutang dengan cara diambil alih piutangnya dalam jangka waktu tertentu. Namun dalam perjalanannya, belum ada undang-undang khusus yang mengatur perusahaan pada bidang ini. Dan dimungkinkan ada dalam beberapa undang-undang yang berkaitan. Tidak jauh berbeda dengan sistem perekonomian lain, kegiatan Anjak Piutang nyatanya juga rentan terhadap pelanggaran atau wanpretasi. Wanpretasi disebabkan oleh salah satu pihak yang melanggar perjanjian atau tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai denga nisi perjanjian. Apabila tengah menghadapi kondisi ini, maka para pihak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, sebelum diajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri, pihak-pihak dalam perjanjian anjak piutang dapat melakukan alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau pendapat ahli (arbitrase).\",\"PeriodicalId\":296072,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.180\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.180","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚正进入一个相当富裕的经济部门发展环境,这也影响了许多经济参与者的融资或资本模式的发展。随着企业企业需要更简单的资金,低成本融资也在增加和增加。现在,首都企业开始被资产管理公司Anjak公司(Factoring company)所主导,该公司的业务重点是管理问题或债务收购。无担保公司帮助那些在规定时间内通过接管其债务来抑制应收账款的公司。但在这种情况下,还没有具体的立法来管理该领域的企业。有可能存在于一些相关的立法中。与其他经济体系相比,应收账款的活动很容易受到侵犯或转运。突变是由违反契约或没有履行义务的一方造成的。在这种情况下,各方可以向地方法院报告。然而,在将其提交到初审法院之前,《无债务条例》的缔约国可以通过协商、谈判、调解、和解或专家意见来解决争端。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN YURIDIS KESEPAKATAN ANJAK PIUTANG (FACTORING) DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Indonesia tengah memasuki situasi perkembangan sektor ekonomi yang cukup pesar, dan hal ini berpengaruh juga pada berkembangnya model pembiayaan atau permodalan bagi para penggiat ekonomi. Lembaya pembiayaan turut berkembang dan bermunculan seiring dengan kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan permodalan usaha dengan persyaratan yang lebih mudah. Kini, perusahaan permodalan mulai didominasi oleh Perusahaan Anjak Piutang (Factoring), yakni sektor perusahaan bidang permodalan dengan fokusnya pada permasalahan pengelolaan atau pengambilalihan utang-piutang. Perusahaan Anjak Piutang membantu masalah perusahaan yang mengalami kendala dalam utang-piutang dengan cara diambil alih piutangnya dalam jangka waktu tertentu. Namun dalam perjalanannya, belum ada undang-undang khusus yang mengatur perusahaan pada bidang ini. Dan dimungkinkan ada dalam beberapa undang-undang yang berkaitan. Tidak jauh berbeda dengan sistem perekonomian lain, kegiatan Anjak Piutang nyatanya juga rentan terhadap pelanggaran atau wanpretasi. Wanpretasi disebabkan oleh salah satu pihak yang melanggar perjanjian atau tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai denga nisi perjanjian. Apabila tengah menghadapi kondisi ini, maka para pihak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, sebelum diajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri, pihak-pihak dalam perjanjian anjak piutang dapat melakukan alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau pendapat ahli (arbitrase).
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信