{"title":"1999年《塔泽尔法案》和《禁止专业化行为与竞争对手之间的关系","authors":"Nainunis","doi":"10.54621/jiaf.v10i1.74","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini ingin mengkaji hubungan antara ta’zir dan UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena sejauh penelusuran dalam beberapa kitab fiqh penulis tidak menemukan secara komprehensif bentuk hukuman fisik berupa ta’zir bagi pelaku praktek monopoli perdagangan, hanya saja yang dibahas dalam kitab-kitab fiqh adalah hukumnya saja, yaitu haram dan juga ancaman dosa bagi pelakunya. Maka di sini penulis menghubungkan antara undang-undang yang dimaksud dengan konsep ta’zir yang ada dalam kajian fiqh. Setelah penulis menelaah definisi dan konsep ta’zir dari beberapa pendapat para ulama fiqh maka penulis menemukan jawaban bahwa undag-undang tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan yang tidak sesuai dengan konsep ta’zir, adapun persamaannya adalah karena sesuai dengan prinsip dasar ta’zir, yaitu ; sebuah proses pendidikan atau lebih tepat disebut proses penyadaran, dan juga tidak keluar dari dhawabit ta’zir, yaitu ; hukuman ta’zir sesuai dengan kadar perbuatan dosa yang dilakukan, Hukuman sesuai dengan kondisi pelaku kejahatan, adanya tahapan dalam menghukumi, pertimbangan dalam ta’zir harus dilihat dari sisi tujuan maslahah, semua jenis kemaksiatan yang tidak ada ukuran hukumannya masuk kedalam hukum ta’zir, pertimbangan dari penjagaan kehormatan manusia, pertimbangan hukuman ta’zir harus ditinjau nash syari’iyah dan kaidahnya, metode penghukuman yang adil dan sesuai. Selain itu juga menjaga tujuan utama dari ta’zir yaitu ; pertama preventif; mencegah orang lain agar tidak melakukan jarimah, kedua represif; membuat pelaku jera sehingga tidak mengulangi, ketiga kuratif; membawa perbaikan sikap bagi pelaku dan keempat edukatif; memberikan pengajaran dan pendidikan sehingga diharapkan dapat memeperbaiki pola hidup pelaku. Adapun ketidaksesuaian adalah sisi denda dalam bentuk uang, penyitaan harta dan hukuman lain dalam bentuk materi.","PeriodicalId":179328,"journal":{"name":"Jurnal Al-Fikrah","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Hubungan Antara Ta’zir Dan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat\",\"authors\":\"Nainunis\",\"doi\":\"10.54621/jiaf.v10i1.74\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini ingin mengkaji hubungan antara ta’zir dan UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena sejauh penelusuran dalam beberapa kitab fiqh penulis tidak menemukan secara komprehensif bentuk hukuman fisik berupa ta’zir bagi pelaku praktek monopoli perdagangan, hanya saja yang dibahas dalam kitab-kitab fiqh adalah hukumnya saja, yaitu haram dan juga ancaman dosa bagi pelakunya. Maka di sini penulis menghubungkan antara undang-undang yang dimaksud dengan konsep ta’zir yang ada dalam kajian fiqh. Setelah penulis menelaah definisi dan konsep ta’zir dari beberapa pendapat para ulama fiqh maka penulis menemukan jawaban bahwa undag-undang tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan yang tidak sesuai dengan konsep ta’zir, adapun persamaannya adalah karena sesuai dengan prinsip dasar ta’zir, yaitu ; sebuah proses pendidikan atau lebih tepat disebut proses penyadaran, dan juga tidak keluar dari dhawabit ta’zir, yaitu ; hukuman ta’zir sesuai dengan kadar perbuatan dosa yang dilakukan, Hukuman sesuai dengan kondisi pelaku kejahatan, adanya tahapan dalam menghukumi, pertimbangan dalam ta’zir harus dilihat dari sisi tujuan maslahah, semua jenis kemaksiatan yang tidak ada ukuran hukumannya masuk kedalam hukum ta’zir, pertimbangan dari penjagaan kehormatan manusia, pertimbangan hukuman ta’zir harus ditinjau nash syari’iyah dan kaidahnya, metode penghukuman yang adil dan sesuai. Selain itu juga menjaga tujuan utama dari ta’zir yaitu ; pertama preventif; mencegah orang lain agar tidak melakukan jarimah, kedua represif; membuat pelaku jera sehingga tidak mengulangi, ketiga kuratif; membawa perbaikan sikap bagi pelaku dan keempat edukatif; memberikan pengajaran dan pendidikan sehingga diharapkan dapat memeperbaiki pola hidup pelaku. Adapun ketidaksesuaian adalah sisi denda dalam bentuk uang, penyitaan harta dan hukuman lain dalam bentuk materi.\",\"PeriodicalId\":179328,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Al-Fikrah\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Al-Fikrah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i1.74\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Al-Fikrah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i1.74","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Hubungan Antara Ta’zir Dan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tulisan ini ingin mengkaji hubungan antara ta’zir dan UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena sejauh penelusuran dalam beberapa kitab fiqh penulis tidak menemukan secara komprehensif bentuk hukuman fisik berupa ta’zir bagi pelaku praktek monopoli perdagangan, hanya saja yang dibahas dalam kitab-kitab fiqh adalah hukumnya saja, yaitu haram dan juga ancaman dosa bagi pelakunya. Maka di sini penulis menghubungkan antara undang-undang yang dimaksud dengan konsep ta’zir yang ada dalam kajian fiqh. Setelah penulis menelaah definisi dan konsep ta’zir dari beberapa pendapat para ulama fiqh maka penulis menemukan jawaban bahwa undag-undang tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan yang tidak sesuai dengan konsep ta’zir, adapun persamaannya adalah karena sesuai dengan prinsip dasar ta’zir, yaitu ; sebuah proses pendidikan atau lebih tepat disebut proses penyadaran, dan juga tidak keluar dari dhawabit ta’zir, yaitu ; hukuman ta’zir sesuai dengan kadar perbuatan dosa yang dilakukan, Hukuman sesuai dengan kondisi pelaku kejahatan, adanya tahapan dalam menghukumi, pertimbangan dalam ta’zir harus dilihat dari sisi tujuan maslahah, semua jenis kemaksiatan yang tidak ada ukuran hukumannya masuk kedalam hukum ta’zir, pertimbangan dari penjagaan kehormatan manusia, pertimbangan hukuman ta’zir harus ditinjau nash syari’iyah dan kaidahnya, metode penghukuman yang adil dan sesuai. Selain itu juga menjaga tujuan utama dari ta’zir yaitu ; pertama preventif; mencegah orang lain agar tidak melakukan jarimah, kedua represif; membuat pelaku jera sehingga tidak mengulangi, ketiga kuratif; membawa perbaikan sikap bagi pelaku dan keempat edukatif; memberikan pengajaran dan pendidikan sehingga diharapkan dapat memeperbaiki pola hidup pelaku. Adapun ketidaksesuaian adalah sisi denda dalam bentuk uang, penyitaan harta dan hukuman lain dalam bentuk materi.