{"title":"一个未更改状态为Perumda或Perseroda的地区企业","authors":"Gadis Raynita Ainiyyah","doi":"10.32801/nolaj.v1i2.22","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda. Jenis Penelitian yang digunakan menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif, Tipe Penelitian disini adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil Penelitiannya Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 402 yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang paling lama 3 tahun sejak Undang-Undang ini di Undangkan. Jadi secara keseluruhan tidak ada lagi perusahaan daerah yang berbentuk BUMD melainkan berbentuk jadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Selain itu juga untuk Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda adalah BUMD tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang selayaknya dilakukan oleh sebuah badan Hukum. Sehingga ketentuan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar Hukum Operasional penyesuaian bentuk Hukum BUMD tersebut adalah ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 UU Pemda Jo. Pasal 140 PP BUMD, yaitu semua ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 1962 yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pemda dan PP BUMD.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah Status menjadi Perumda atau Perseroda\",\"authors\":\"Gadis Raynita Ainiyyah\",\"doi\":\"10.32801/nolaj.v1i2.22\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda. Jenis Penelitian yang digunakan menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif, Tipe Penelitian disini adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil Penelitiannya Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 402 yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang paling lama 3 tahun sejak Undang-Undang ini di Undangkan. Jadi secara keseluruhan tidak ada lagi perusahaan daerah yang berbentuk BUMD melainkan berbentuk jadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Selain itu juga untuk Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda adalah BUMD tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang selayaknya dilakukan oleh sebuah badan Hukum. Sehingga ketentuan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar Hukum Operasional penyesuaian bentuk Hukum BUMD tersebut adalah ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 UU Pemda Jo. Pasal 140 PP BUMD, yaitu semua ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 1962 yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pemda dan PP BUMD.\",\"PeriodicalId\":270553,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Journal\",\"volume\":\"61 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.22\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.22","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah Status menjadi Perumda atau Perseroda
tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda. Jenis Penelitian yang digunakan menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif, Tipe Penelitian disini adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil Penelitiannya Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 402 yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang paling lama 3 tahun sejak Undang-Undang ini di Undangkan. Jadi secara keseluruhan tidak ada lagi perusahaan daerah yang berbentuk BUMD melainkan berbentuk jadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Selain itu juga untuk Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda adalah BUMD tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang selayaknya dilakukan oleh sebuah badan Hukum. Sehingga ketentuan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar Hukum Operasional penyesuaian bentuk Hukum BUMD tersebut adalah ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 UU Pemda Jo. Pasal 140 PP BUMD, yaitu semua ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 1962 yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pemda dan PP BUMD.