{"title":"州判决比19号PID. LH/2016/PN。PLW和最高法院判决2284 K/PID。LH/2016关于IR的刑事责任。FRANS KATIHOKANG BIN鲁本KATIHOKANG作为一名负责环境破坏的运营经理","authors":"Novrika Novrika","doi":"10.36085/jpk.v2i2.1172","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKTujuan penulisan artikel ini yakni untuk mengetahui pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 19.Pid.Sus.LH/2016/PN.Plw terhadap pelaku tindak pidana yang berkedudukan sebagai manager operasional yang di dakwa dengan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan untuk mengetahui pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 2284 K/Pid.Sus.LH/2016 terhadap pelaku tindak pidana yang berkedudukan sebagai manager operasional yang di dakwa dengan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup serta perbandingan antara keduanya. Metode penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yang dikenal dengan istilah legal research, yang menekankan pada studi dokumen kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan dan tujuan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan yakni berupa pendekatan asas hukum dan perbandingan hukum. Kesimpulan berdasarkan penelitian ini penulis uraikan berupa perbandingan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan dan Putusan Mahkamah Agung, bahwa terdapat Perbedaan pertimbangan hakim terkait unsur kesengajaan, unsur sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan, Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan berpendapat bahwa unsurnya tidak terbukti, sedangkan Hakim Mahkamah Agung berpendapat sebaliknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan baik ketua ataupun masing-masing anggota majelisnya tidak memiliki sertifikasi Hakim lingkungan hidup sebagaimana diatur Keputusan Mahakamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011, tanggal 5 September 2011, tentang setifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Sedangkan Hakim Mahkamah Agung telah memiliki sertifikat lingkungan sesuai yang dikehendaki oleh Keputusan Mahakamah Agung tersebut. Hal ini menjadi masukan penulis terkait penegasan model pertimbangan kompetensi hakim dalam mengadili perkara tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Kata kunci: putusan; tindak pidana lingkungan hidup; kompetensi hakimABSTRACTThe purpose of remembering this article includes the discussion of the decision of the Pelalawan District Court Number 19.Pid.Sus.LH / 2016 / PN.Plw against opposing the follow-up of those who are located as operational managers charged with research related to the Supreme Court Number 2284 K / Pid.Sus. LH / 2016 against executors of criminal acts who are domiciled as operational managers who are charged with the perpetrators who oppose environmental destruction and reverse the transition. This research method uses normative legal research methods or known as legal research, which are agreed upon in the study of library documents relating to the topic and purpose of this study. The advice used consists of legal principles and replaces law. The conclusion of this court involved a description of the decisions of the Pelalawan District Court and the Supreme Court Decision, which refers to court considerations relating to intentions, lack of facilities and infrastructure that can address forest fires, District Court Judges. The Panel of Judges of the Pelalawan District Court or their respective chairpersons did not have the certification of Environmental Judges agreeing to the Supreme Speech Decree Number 134 / KMA / SK / IX / 2011, dated September 5, 2011, concerning the certification of Environmental Judges. While the Chief Justice has an environmental certificate according to what is desired by the Supreme Court's Decision. This is an input that is proposed to affirm the judge's competency assessment model in judging cases of environmental crime in Indonesia.Keywords: decision; environmental crime; judge’s competency.","PeriodicalId":199965,"journal":{"name":"Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERBANDINGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN NOMOR 19.PID.SUS.LH/2016/PN.PLW DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2284 K/PID.SUS.LH/2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA IR. FRANS KATIHOKANG BIN RUBEN KATIHOKANG SEBAGAI MANAGER OPERASIONAL YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP\",\"authors\":\"Novrika Novrika\",\"doi\":\"10.36085/jpk.v2i2.1172\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKTujuan penulisan artikel ini yakni untuk mengetahui pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 19.Pid.Sus.LH/2016/PN.Plw terhadap pelaku tindak pidana yang berkedudukan sebagai manager operasional yang di dakwa dengan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan untuk mengetahui pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 2284 K/Pid.Sus.LH/2016 terhadap pelaku tindak pidana yang berkedudukan sebagai manager operasional yang di dakwa dengan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup serta perbandingan antara keduanya. Metode penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yang dikenal dengan istilah legal research, yang menekankan pada studi dokumen kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan dan tujuan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan yakni berupa pendekatan asas hukum dan perbandingan hukum. Kesimpulan berdasarkan penelitian ini penulis uraikan berupa perbandingan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan dan Putusan Mahkamah Agung, bahwa terdapat Perbedaan pertimbangan hakim terkait unsur kesengajaan, unsur sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan, Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan berpendapat bahwa unsurnya tidak terbukti, sedangkan Hakim Mahkamah Agung berpendapat sebaliknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan baik ketua ataupun masing-masing anggota majelisnya tidak memiliki sertifikasi Hakim lingkungan hidup sebagaimana diatur Keputusan Mahakamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011, tanggal 5 September 2011, tentang setifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Sedangkan Hakim Mahkamah Agung telah memiliki sertifikat lingkungan sesuai yang dikehendaki oleh Keputusan Mahakamah Agung tersebut. Hal ini menjadi masukan penulis terkait penegasan model pertimbangan kompetensi hakim dalam mengadili perkara tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Kata kunci: putusan; tindak pidana lingkungan hidup; kompetensi hakimABSTRACTThe purpose of remembering this article includes the discussion of the decision of the Pelalawan District Court Number 19.Pid.Sus.LH / 2016 / PN.Plw against opposing the follow-up of those who are located as operational managers charged with research related to the Supreme Court Number 2284 K / Pid.Sus. LH / 2016 against executors of criminal acts who are domiciled as operational managers who are charged with the perpetrators who oppose environmental destruction and reverse the transition. This research method uses normative legal research methods or known as legal research, which are agreed upon in the study of library documents relating to the topic and purpose of this study. The advice used consists of legal principles and replaces law. The conclusion of this court involved a description of the decisions of the Pelalawan District Court and the Supreme Court Decision, which refers to court considerations relating to intentions, lack of facilities and infrastructure that can address forest fires, District Court Judges. The Panel of Judges of the Pelalawan District Court or their respective chairpersons did not have the certification of Environmental Judges agreeing to the Supreme Speech Decree Number 134 / KMA / SK / IX / 2011, dated September 5, 2011, concerning the certification of Environmental Judges. While the Chief Justice has an environmental certificate according to what is desired by the Supreme Court's Decision. This is an input that is proposed to affirm the judge's competency assessment model in judging cases of environmental crime in Indonesia.Keywords: decision; environmental crime; judge’s competency.\",\"PeriodicalId\":199965,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36085/jpk.v2i2.1172\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36085/jpk.v2i2.1172","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERBANDINGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN NOMOR 19.PID.SUS.LH/2016/PN.PLW DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2284 K/PID.SUS.LH/2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA IR. FRANS KATIHOKANG BIN RUBEN KATIHOKANG SEBAGAI MANAGER OPERASIONAL YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAKTujuan penulisan artikel ini yakni untuk mengetahui pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 19.Pid.Sus.LH/2016/PN.Plw terhadap pelaku tindak pidana yang berkedudukan sebagai manager operasional yang di dakwa dengan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan untuk mengetahui pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 2284 K/Pid.Sus.LH/2016 terhadap pelaku tindak pidana yang berkedudukan sebagai manager operasional yang di dakwa dengan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup serta perbandingan antara keduanya. Metode penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yang dikenal dengan istilah legal research, yang menekankan pada studi dokumen kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan dan tujuan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan yakni berupa pendekatan asas hukum dan perbandingan hukum. Kesimpulan berdasarkan penelitian ini penulis uraikan berupa perbandingan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan dan Putusan Mahkamah Agung, bahwa terdapat Perbedaan pertimbangan hakim terkait unsur kesengajaan, unsur sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan, Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan berpendapat bahwa unsurnya tidak terbukti, sedangkan Hakim Mahkamah Agung berpendapat sebaliknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan baik ketua ataupun masing-masing anggota majelisnya tidak memiliki sertifikasi Hakim lingkungan hidup sebagaimana diatur Keputusan Mahakamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011, tanggal 5 September 2011, tentang setifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Sedangkan Hakim Mahkamah Agung telah memiliki sertifikat lingkungan sesuai yang dikehendaki oleh Keputusan Mahakamah Agung tersebut. Hal ini menjadi masukan penulis terkait penegasan model pertimbangan kompetensi hakim dalam mengadili perkara tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Kata kunci: putusan; tindak pidana lingkungan hidup; kompetensi hakimABSTRACTThe purpose of remembering this article includes the discussion of the decision of the Pelalawan District Court Number 19.Pid.Sus.LH / 2016 / PN.Plw against opposing the follow-up of those who are located as operational managers charged with research related to the Supreme Court Number 2284 K / Pid.Sus. LH / 2016 against executors of criminal acts who are domiciled as operational managers who are charged with the perpetrators who oppose environmental destruction and reverse the transition. This research method uses normative legal research methods or known as legal research, which are agreed upon in the study of library documents relating to the topic and purpose of this study. The advice used consists of legal principles and replaces law. The conclusion of this court involved a description of the decisions of the Pelalawan District Court and the Supreme Court Decision, which refers to court considerations relating to intentions, lack of facilities and infrastructure that can address forest fires, District Court Judges. The Panel of Judges of the Pelalawan District Court or their respective chairpersons did not have the certification of Environmental Judges agreeing to the Supreme Speech Decree Number 134 / KMA / SK / IX / 2011, dated September 5, 2011, concerning the certification of Environmental Judges. While the Chief Justice has an environmental certificate according to what is desired by the Supreme Court's Decision. This is an input that is proposed to affirm the judge's competency assessment model in judging cases of environmental crime in Indonesia.Keywords: decision; environmental crime; judge’s competency.