在棉兰的Covid-19大流行期间,为家庭暴力受害者制定法律保护协议,以提高妇女的生活质量和生殖健康

Alvi Syahrin, D. K. Dewi, Amelia Alsa, F. Fatmawati, Andrio Bukit
{"title":"在棉兰的Covid-19大流行期间,为家庭暴力受害者制定法律保护协议,以提高妇女的生活质量和生殖健康","authors":"Alvi Syahrin, D. K. Dewi, Amelia Alsa, F. Fatmawati, Andrio Bukit","doi":"10.36490/abdimasku.v1i1.234","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya merupakan korban atau istri perempuan yang efeknya meliputi rasa sakit fisik, stres mental, penurunan kepercayaan diri dan harga diri, mengalami perasaan tidak berdaya, stres pasca-trauma, depresi, dan bahkan keinginan untuk bunuh diri. Apalagi di masa pandemi Covid-19 kali ini, banyak terjadi KDRT di Medan. Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan masalah kesehatan reproduksi dan akhirnya mengakibatkan gangguan sosiologis. Masalahnya adalah protokol hukum untuk penerapan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap kesehatan wanita. Indonesia memiliki instrumen undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Penyuluhan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi hukum kepada Perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga, yang dilakukan di Polsek Medan Baru dengan jumlah peserta 25 kuesioner. Hasil dari penyuluhan ini adalah Perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga dapat memperoleh pengetahuan terkait dengan penyelesaian kasus KDRT dalam mewujudkan hak-hak perempuan memperoleh kesehatan reproduksi yang sehat agar tidak mengalami gangguan menstruasi, mengalami menopause dini, mengalami penurunan libido, ketidakmampuan untuk orgasme atau hal-hal lain yang mempengaruhi kesehatan organ reproduksi. Serta dapat menghidupkan kembali peran aparat penegak hukum dan lembaga pendukungnya dalam menyusun dan mengembangkan protokol perlindungan hukum bagi korban KDRT untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, khususnya di wilayah Medan","PeriodicalId":105745,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengembangan Protokol Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesehatan Reproduksi Perempuan Selama Pandemi Covid-19 di Medan (Kawasan Polsek Medan Baru)\",\"authors\":\"Alvi Syahrin, D. K. Dewi, Amelia Alsa, F. Fatmawati, Andrio Bukit\",\"doi\":\"10.36490/abdimasku.v1i1.234\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya merupakan korban atau istri perempuan yang efeknya meliputi rasa sakit fisik, stres mental, penurunan kepercayaan diri dan harga diri, mengalami perasaan tidak berdaya, stres pasca-trauma, depresi, dan bahkan keinginan untuk bunuh diri. Apalagi di masa pandemi Covid-19 kali ini, banyak terjadi KDRT di Medan. Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan masalah kesehatan reproduksi dan akhirnya mengakibatkan gangguan sosiologis. Masalahnya adalah protokol hukum untuk penerapan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap kesehatan wanita. Indonesia memiliki instrumen undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Penyuluhan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi hukum kepada Perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga, yang dilakukan di Polsek Medan Baru dengan jumlah peserta 25 kuesioner. Hasil dari penyuluhan ini adalah Perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga dapat memperoleh pengetahuan terkait dengan penyelesaian kasus KDRT dalam mewujudkan hak-hak perempuan memperoleh kesehatan reproduksi yang sehat agar tidak mengalami gangguan menstruasi, mengalami menopause dini, mengalami penurunan libido, ketidakmampuan untuk orgasme atau hal-hal lain yang mempengaruhi kesehatan organ reproduksi. Serta dapat menghidupkan kembali peran aparat penegak hukum dan lembaga pendukungnya dalam menyusun dan mengembangkan protokol perlindungan hukum bagi korban KDRT untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, khususnya di wilayah Medan\",\"PeriodicalId\":105745,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36490/abdimasku.v1i1.234\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36490/abdimasku.v1i1.234","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

家庭暴力通常是受害者或妻子,其影响包括身体疼痛、精神压力、自尊下降、无力感、创伤后压力、抑郁,甚至自杀倾向。特别是在Covid-19大流行期间,发生了很多家庭暴力事件。家庭暴力导致生殖健康问题,并最终导致社会学障碍。问题是家庭暴力受害者实施法律保护和家庭暴力对妇女健康的影响的法律协议。印度尼西亚在2004年拥有消除家庭暴力的第23号法律工具。这些讲座的目的是为妇女,尤其是家庭主妇提供法律教育,她们在新选区接受了25项问卷调查。这种教育的结果是,女性,尤其是家庭主妇,可以获得关于家庭暴力解决问题的知识,从而实现妇女获得健康生殖健康的权利,以防止月经障碍、早经、性欲下降、性高潮或其他影响生殖器官健康的事情。这可能有助于恢复执法人员和其支持机构为家庭暴力受害者制定和发展法律保护协议以提高妇女的生活质量,特别是在该地区
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pengembangan Protokol Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesehatan Reproduksi Perempuan Selama Pandemi Covid-19 di Medan (Kawasan Polsek Medan Baru)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya merupakan korban atau istri perempuan yang efeknya meliputi rasa sakit fisik, stres mental, penurunan kepercayaan diri dan harga diri, mengalami perasaan tidak berdaya, stres pasca-trauma, depresi, dan bahkan keinginan untuk bunuh diri. Apalagi di masa pandemi Covid-19 kali ini, banyak terjadi KDRT di Medan. Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan masalah kesehatan reproduksi dan akhirnya mengakibatkan gangguan sosiologis. Masalahnya adalah protokol hukum untuk penerapan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap kesehatan wanita. Indonesia memiliki instrumen undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Penyuluhan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi hukum kepada Perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga, yang dilakukan di Polsek Medan Baru dengan jumlah peserta 25 kuesioner. Hasil dari penyuluhan ini adalah Perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga dapat memperoleh pengetahuan terkait dengan penyelesaian kasus KDRT dalam mewujudkan hak-hak perempuan memperoleh kesehatan reproduksi yang sehat agar tidak mengalami gangguan menstruasi, mengalami menopause dini, mengalami penurunan libido, ketidakmampuan untuk orgasme atau hal-hal lain yang mempengaruhi kesehatan organ reproduksi. Serta dapat menghidupkan kembali peran aparat penegak hukum dan lembaga pendukungnya dalam menyusun dan mengembangkan protokol perlindungan hukum bagi korban KDRT untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, khususnya di wilayah Medan
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信