{"title":"社会规范通过青少年跨骑摩托车","authors":"Dwiyanti Hanandini, Wahyu Pramono","doi":"10.55850/simbol.v2i2.85","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sampai bulan Juni 2017 jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Padang sudah mencapai 11.816 kasus. Kondisi tahun 2017 tersebut sebenarnya tidak berbeda dengan kondisi pelanggaran lalu lintas pada tahun 2016 yaitu 26.267 kasus. Kendaraan bermotor yang banyak melakukan pelanggaran dan mengalami kecelakaan lalu lintas adalah sepeda motor. Sementara itu, remaja merupakan kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran dan mengalami kecelakaan lalu lintas dibandingkan dengan orang dewasa. Pelanggaran lalu lintas dikalangan remaja sebagian besar disebabkan oleh remaja belum mampu merubah pengetahuan mengenai aturan lalu lintas menjadi moral behaviour dalam ber lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Sosialisasi internalisasi peraturan lalu lintas di kalangan remaja menjadi faktor penting untuk dilakukan agar pengetahuan yang telah dipunyai remaja mengenai lalu lintas dapat menjadi alat kontrol dari dalam remaja dalam ber lalu lintas. Sosialisasi memerlukan media yang digunakan untuk menanamkan nilai-nilai sosial yang dianut oleh masyarakat. Pemilihan media sosialisasi yang tepat akan dapat menghasilkan proses internalisasi yang efektf bagi individu. Media sosial, internet merupakan media yang banyak menjadi acuan bagi remaja dalam memahami norma sosial berlalu lintas","PeriodicalId":124853,"journal":{"name":"Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Model Sosialisasi Internalisasi Norma Sosial Berlalu Lintas Remaja Pengguna Sepeda Motor\",\"authors\":\"Dwiyanti Hanandini, Wahyu Pramono\",\"doi\":\"10.55850/simbol.v2i2.85\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sampai bulan Juni 2017 jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Padang sudah mencapai 11.816 kasus. Kondisi tahun 2017 tersebut sebenarnya tidak berbeda dengan kondisi pelanggaran lalu lintas pada tahun 2016 yaitu 26.267 kasus. Kendaraan bermotor yang banyak melakukan pelanggaran dan mengalami kecelakaan lalu lintas adalah sepeda motor. Sementara itu, remaja merupakan kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran dan mengalami kecelakaan lalu lintas dibandingkan dengan orang dewasa. Pelanggaran lalu lintas dikalangan remaja sebagian besar disebabkan oleh remaja belum mampu merubah pengetahuan mengenai aturan lalu lintas menjadi moral behaviour dalam ber lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Sosialisasi internalisasi peraturan lalu lintas di kalangan remaja menjadi faktor penting untuk dilakukan agar pengetahuan yang telah dipunyai remaja mengenai lalu lintas dapat menjadi alat kontrol dari dalam remaja dalam ber lalu lintas. Sosialisasi memerlukan media yang digunakan untuk menanamkan nilai-nilai sosial yang dianut oleh masyarakat. Pemilihan media sosialisasi yang tepat akan dapat menghasilkan proses internalisasi yang efektf bagi individu. Media sosial, internet merupakan media yang banyak menjadi acuan bagi remaja dalam memahami norma sosial berlalu lintas\",\"PeriodicalId\":124853,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55850/simbol.v2i2.85\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55850/simbol.v2i2.85","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Model Sosialisasi Internalisasi Norma Sosial Berlalu Lintas Remaja Pengguna Sepeda Motor
Sampai bulan Juni 2017 jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Padang sudah mencapai 11.816 kasus. Kondisi tahun 2017 tersebut sebenarnya tidak berbeda dengan kondisi pelanggaran lalu lintas pada tahun 2016 yaitu 26.267 kasus. Kendaraan bermotor yang banyak melakukan pelanggaran dan mengalami kecelakaan lalu lintas adalah sepeda motor. Sementara itu, remaja merupakan kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran dan mengalami kecelakaan lalu lintas dibandingkan dengan orang dewasa. Pelanggaran lalu lintas dikalangan remaja sebagian besar disebabkan oleh remaja belum mampu merubah pengetahuan mengenai aturan lalu lintas menjadi moral behaviour dalam ber lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Sosialisasi internalisasi peraturan lalu lintas di kalangan remaja menjadi faktor penting untuk dilakukan agar pengetahuan yang telah dipunyai remaja mengenai lalu lintas dapat menjadi alat kontrol dari dalam remaja dalam ber lalu lintas. Sosialisasi memerlukan media yang digunakan untuk menanamkan nilai-nilai sosial yang dianut oleh masyarakat. Pemilihan media sosialisasi yang tepat akan dapat menghasilkan proses internalisasi yang efektf bagi individu. Media sosial, internet merupakan media yang banyak menjadi acuan bagi remaja dalam memahami norma sosial berlalu lintas